Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Smart Village Pekon Margakaya Berganti Angka, Dari Rp84,25 Juta Menjadi Rp42,44 Juta: Digitalisasi Kok Bisa “Diet” Setengah?

Jumat, 11 September 2026 | September 11, 2026 WIB |
Kantor Pekon margakaya. ( Sumber google)


PRINGSEWU, WAJOTERKINI.COM - Ada kalanya sebuah angka dalam dokumen anggaran tidak perlu berteriak untuk menarik perhatian. Cukup duduk manis di tabel, lalu dibandingkan dengan angka tahun sebelumnya. Dari sana, pertanyaan bisa muncul sendiri. Bukan karena angka tersebut pasti salah, melainkan karena semua memang berhak bertanya ketika terdapat perubahan yang cukup signifikan dalam sebuah program yang dibiayai uang negara.


Hal itulah yang sedang diperhatikan media ini di Pekon Margakaya, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, Lampung, khususnya pada pos anggaran Smart Village Tahun Anggaran 2025 dan 2026.


Berdasarkan data yang menjadi bahan penelusuran, pada TA 2025 terdapat dua pos yang berkaitan dengan Smart Village. Pertama, Penyediaan Sarana dan Prasarana Smart Village sebesar Rp48.250.000. Kedua, Operator Smart Village sebesar Rp36.000.000. Jika kedua pos tersebut dijumlahkan, nilainya mencapai Rp84.250.000.


Kemudian masuk ke TA 2026, angka tersebut berubah cukup drastis. Pos Honor Operator Smart Village tercatat sebesar Rp18.000.000, sementara Penyediaan Sarana dan Prasarana Smart Village tercatat Rp24.440.300. Total keduanya menjadi Rp42.440.300.


Dengan kata lain, terdapat penurunan anggaran Smart Village sebesar Rp41.809.700 atau hampir separuh dibandingkan tahun sebelumnya.


Di sinilah pertanyaan jurnalistik mulai bekerja.


Bukan berarti angka Rp42,44 juta pada 2026 otomatis salah. Bukan pula berarti Rp84,25 juta pada 2025 otomatis berlebihan. Anggaran pemerintah tidak bekerja seperti harga gorengan yang bisa langsung dinilai mahal hanya karena tahun berikutnya turun. Ada perencanaan, kebutuhan, volume pekerjaan, standar biaya, perubahan kegiatan, jumlah personel, hingga kebijakan pemerintah yang menjadi dasar penyusunannya.


Namun justru karena ada perubahan yang cukup besar, penjelasannya menjadi penting.


Sebab, pada 2025 pos operator tercatat Rp36 juta, sedangkan pada 2026 berubah menjadi Rp18 juta. Nama kegiatannya juga mengalami perubahan dari “Operator Smart Village” menjadi “Honor Operator Smart Village”. Pertanyaannya sederhana tetapi penting: apakah jumlah operator berubah? Apakah masa pembayaran berkurang? Apakah besaran honor per bulan berubah? Ataukah terdapat perubahan mekanisme pengelolaan Smart Village?


Kemudian pada sisi sarana dan prasarana, 2025 tercatat Rp48,25 juta, sedangkan 2026 menjadi Rp24,4403 juta. Lagi-lagi hampir separuh. Apakah kebutuhan perangkat dan sarana pada 2026 memang lebih sedikit karena sebagian fasilitas tahun sebelumnya masih dapat digunakan? Atau terdapat perubahan jenis barang, spesifikasi, metode pengadaan maupun kebutuhan sistem?


Pertanyaan-pertanyaan semacam ini sebenarnya bukan sesuatu yang perlu dianggap sebagai gangguan. Justru sebaliknya, ia merupakan bagian dari mekanisme transparansi publik.


Lagipula, kalau sebuah program bernama Smart Village memang dimaksudkan untuk membuat pelayanan desa semakin pintar, maka anggarannya juga seharusnya cukup pintar untuk menjelaskan dirinya sendiri.


Jangan sampai yang smart hanya namanya, sementara publik harus menggunakan “ilmu cocoklogi” untuk memahami mengapa angkanya berubah.


Media ini telah melakukan konfirmasi kepada Pj. Kepala Pekon Margakaya melalui WhatsApp. Konfirmasi tersebut antara lain mempertanyakan dasar penganggaran Smart Village pada 2025 dan 2026, rincian sarana dan prasarana yang dibelanjakan, jumlah serta mekanisme pemberian honor operator, perubahan nilai anggaran dari Rp36 juta menjadi Rp18 juta, serta keberlanjutan program Smart Village di Pekon Margakaya.


Konfirmasi juga diarahkan untuk memperoleh penjelasan mengenai apakah program tersebut telah dituangkan dalam perencanaan dan APB Pekon masing-masing tahun, bagaimana bentuk realisasinya, serta apa saja hasil nyata yang dapat dirasakan masyarakat.


Sampai naskah ini disusun, media masih menunggu jawaban dan penjelasan dari Pj. Kepala Pekon Margakaya. Dengan demikian, belum ada kesimpulan bahwa perubahan anggaran tersebut merupakan kesalahan administrasi, pemborosan, kelebihan anggaran, apalagi penyimpangan. Semua itu membutuhkan data, dokumen, pemeriksaan dan penjelasan dari pihak yang berwenang.


Justru di sinilah fungsi pengawasan menjadi penting.


Media ini memandang persoalan tersebut tidak semestinya berhenti pada pertanyaan, “Anggarannya berapa?” Tetapi harus bergerak ke pertanyaan berikutnya: apa yang dibeli, siapa yang menerima, berapa volumenya, bagaimana proses pengadaannya, apakah barang atau layanan benar-benar tersedia, dan apakah nilai yang dibayarkan sesuai dengan kebutuhan serta ketentuan yang berlaku?


Jika diperlukan, media ini juga akan menggandeng lembaga profesi wartawan dan/atau lembaga swadaya masyarakat untuk mendorong adanya pengawasan yang lebih objektif terhadap pengelolaan anggaran tersebut.


Dorongan tersebut bukan berarti meminta aparat langsung menyatakan adanya tindak pidana. Justru sebaliknya, yang diperlukan adalah pemeriksaan profesional untuk menemukan fakta.


Dalam tata kelola pemerintahan, Inspektorat sebagai bagian dari APIP memiliki fungsi pengawasan internal. Secara umum, pengawasan APIP mencakup pemeriksaan, reviu, pemantauan, evaluasi dan kegiatan pengawasan lainnya untuk memberikan keyakinan bahwa penyelenggaraan pemerintahan berjalan efektif, efisien dan sesuai ketentuan.


Karena itu, apabila terdapat pertanyaan mengenai kewajaran suatu belanja, Inspektorat dapat melakukan langkah sesuai kewenangannya, antara lain memeriksa dokumen perencanaan, APB Pekon, RAB, bukti pengadaan, bukti pembayaran, dokumen pertanggungjawaban, penerima honor, volume pekerjaan, serta kesesuaian antara anggaran dan realisasi di lapangan.


Jika pemeriksaan kemudian menemukan adanya kekurangan administrasi, tentu mekanismenya berbeda dengan temuan yang menunjukkan kerugian keuangan negara. Dan apabila ditemukan indikasi yang mengarah pada dugaan tindak pidana, barulah penanganannya dapat berlanjut sesuai kewenangan aparat penegak hukum.


Prinsipnya sederhana: jangan menghukum angka sebelum angka diperiksa.


Namun jangan pula membiarkan angka yang patut ditanyakan hanya karena semua orang merasa nyaman mengatakan, “Itu kan sudah masuk APB Pekon.”


Sebab masuk dalam APB Pekon bukan berarti sebuah belanja otomatis kebal dari evaluasi. APB Pekon adalah dokumen perencanaan dan penganggaran, sedangkan pertanggungjawaban tetap harus dapat diuji dari sisi legalitas, kewajaran, efektivitas, efisiensi dan realisasinya.


Pemerintah Kabupaten Pringsewu sendiri memiliki sistem data publik yang memuat informasi pemerintahan, termasuk data mengenai pemerintahan pekon dan pengelolaan keuangan daerah. Pemerintah daerah juga menyediakan kanal pengaduan yang mekanismenya mencakup verifikasi, penerusan kepada perangkat daerah berwenang dan tindak lanjut laporan.


Maka, persoalan Smart Village Margakaya sesungguhnya bukan semata-mata perkara angka Rp84,25 juta kemudian menjadi Rp42,44 juta.


Persoalan yang lebih substansial adalah apakah perubahan itu mempunyai alasan administratif dan teknis yang dapat dijelaskan secara terbuka.


Kalau memang karena kebutuhan turun, jelaskan. Kalau operator berkurang, jelaskan. Kalau honor berubah karena masa kerja atau standar pembayaran berubah, jelaskan. Kalau sarana tahun sebelumnya masih dapat digunakan sehingga pengadaan 2026 lebih kecil, tunjukkan. Kalau terdapat perubahan kebijakan, dasar hukumnya dapat diterangkan.


Dengan penjelasan seperti itu, persoalan selesai dengan cara yang sehat.


Tetapi apabila angka berubah sementara dokumen dan realisasi tidak mampu menjelaskan perubahan tersebut, maka wajar apabila pertanyaan publik menjadi lebih panjang.


Pada akhirnya, Smart Village bukan hanya soal website, operator, perangkat digital atau angka dalam APB Pekon. Ia merupakan bagian dari upaya membangun pemerintahan desa yang lebih transparan, cepat dan akuntabel.


Masyarakat tentu tidak membutuhkan desa yang sekadar terlihat digital. Masyarakat membutuhkan digitalisasi yang benar-benar menghasilkan pelayanan.


Dan bagi pengelola pemerintahan pekon, tidak ada yang perlu dikhawatirkan dari pemeriksaan apabila seluruh proses memang dapat dipertanggungjawabkan. Pemeriksaan bukan vonis. Pemeriksaan justru kesempatan untuk membuktikan bahwa setiap rupiah telah digunakan sesuai peruntukannya.


Karena itu, media ini tetap membuka ruang seluas-luasnya kepada Pemerintah Pekon Margakaya untuk memberikan klarifikasi.


Sebab dalam jurnalistik, angka boleh membuat penasaran. Tetapi jawabanlah yang menentukan ke mana cerita harus diarahkan. ( Davit )

×
Berita Terbaru Update