![]() |
| Kantor inspektorat kabupaten Pringsewu. (ist) |
PRINGSEWU, WAJOTERKINI.COM — Ada kalanya angka dalam dokumen anggaran terlihat biasa saja. Tidak merah, tidak berkedip, bahkan tidak mengeluarkan suara. Tetapi ketika angka-angka itu diletakkan berdampingan antara satu tahun dengan tahun berikutnya, pertanyaan di Bumi ini bisa muncul dengan sendirinya.
Hal itulah yang ditemukan dalam penelusuran media ini terhadap penggunaan Dana Desa Pekon Tanjung Rusia, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, Lampung, khususnya Tahun Anggaran 2024 dan 2025.
Bukan berarti setiap angka besar otomatis bermasalah. Bukan pula berarti setiap pembangunan yang nilainya puluhan juta rupiah dapat langsung disebut pemborosan. Justru karena menyangkut uang publik, angka tersebut semestinya diuji melalui dokumen perencanaan, RAB, bukti pembayaran, volume pekerjaan, spesifikasi barang, hingga kondisi fisik di lapangan.
Dalam data yang ditelusuri, terdapat sejumlah item yang menurut media ini layak diperjelas kembali. Salah satunya adalah pembangunan atau pengadaan sumur bor.
Pada Tahun Anggaran 2025, tercatat kegiatan Pemeliharaan Sumber Air Bersih Milik Desa, dengan uraian Sumur Bor, sebanyak satu unit dan anggaran sebesar Rp71.912.000.
Nilainya bukan kecil untuk ukuran satu item kegiatan. Namun sekali lagi, besar kecilnya anggaran tidak dapat dinilai hanya dari nominal. Sumur bor dapat memiliki komponen biaya yang beragam, mulai dari pengeboran, kedalaman sumur, pipa, pompa, instalasi listrik, bak penampungan, konstruksi pendukung, hingga biaya pekerjaan lainnya.
Karena itu pertanyaannya sederhana: apa saja yang dibangun dengan Rp71.912.000 tersebut?
Pertanyaan menjadi lebih menarik ketika membuka data Tahun Anggaran 2024.
Pada tahun tersebut terdapat item Pembangunan Sumur Bor dan Pipa Jaringan dengan anggaran Rp48.079.000.
Masalahnya, dalam data yang ditelusuri, item dengan uraian dan nilai yang sama kembali tercatat pada nomor berikutnya, yakni Rp48.079.000 untuk satu unit.
Artinya, apabila kedua pencatatan tersebut memang merupakan dua pekerjaan berbeda, maka total anggaran yang tercatat untuk dua item tersebut mencapai Rp96.158.000 pada Tahun Anggaran 2024.
Di sinilah persoalannya menjadi menarik.
Apakah benar terdapat dua pembangunan sumur bor yang berbeda, masing-masing senilai Rp48.079.000?
Kalau benar dua kegiatan berbeda, tentu masyarakat berhak mengetahui di mana lokasi masing-masing sumur, siapa penerima manfaatnya, berapa kedalaman pengeborannya, berapa panjang jaringan pipanya, spesifikasi pompa yang digunakan, serta apakah kedua pekerjaan tersebut benar-benar terealisasi secara fisik.
Tetapi apabila ternyata hanya satu pekerjaan yang kemudian muncul dua kali dalam pencatatan, tentu hal tersebut juga perlu dijelaskan berdasarkan dokumen resmi.
Jangan sampai masyarakat dipaksa menjadi ahli matematika anggaran hanya karena dua baris dalam dokumen terlihat sama. Pemerintah pekon tentu memiliki dokumen yang jauh lebih lengkap untuk menjelaskan persoalan tersebut.
Apalagi jika dibandingkan dengan Tahun Anggaran 2025, nilai sumur bor kembali tercatat sebesar Rp71.912.000. Dengan demikian, berdasarkan data yang tersedia, angka yang berkaitan dengan sumur bor pada 2024 dan 2025 perlu ditelusuri lebih jauh, bukan untuk mencari kesalahan, tetapi untuk memastikan setiap rupiah benar-benar memiliki jejak pekerjaan yang jelas.
Jika dua item tahun 2024 memang benar-benar dua pekerjaan, maka nilainya Rp96.158.000. Ditambah item sumur bor Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp71.912.000, total nominal tiga item tersebut mencapai Rp168.070.000.
Angka Rp168,07 juta tentu bukan tuduhan. Angka hanyalah angka. Tetapi angka sebesar itu pantas mendapatkan penjelasan yang juga serius.
Lalu ada persoalan lain: Smart Village.
Pada Tahun Anggaran 2024, tercatat Honor Operator Smart Village sebesar Rp24.000.000.
Kemudian pada Tahun Anggaran 2025 kembali tercatat Honorarium Operator Smart Village sebesar Rp24.000.000.
Dengan demikian, selama dua tahun terdapat total anggaran Rp48.000.000 untuk honor operator Smart Village.
Apakah angka tersebut wajar?
Jawabannya tidak bisa diberikan hanya dengan melihat nominalnya. Harus diketahui terlebih dahulu sistem pembayarannya. Apakah Rp24 juta merupakan honor untuk satu orang selama satu tahun? Apakah dibayarkan bulanan? Apakah terdapat tugas tambahan? Apakah operator bekerja penuh waktu atau berdasarkan kegiatan tertentu? Apa saja output yang dihasilkan? Dan yang paling penting, apakah pembayaran tersebut telah sesuai dengan APBPekon, standar biaya, serta ketentuan yang berlaku?
Menariknya, keberadaan program Smart Village di Pekon Tanjung Rusia bukan sesuatu yang tiba-tiba muncul dalam dokumen anggaran. Situs resmi Pekon Tanjung Rusia sendiri memuat berbagai kegiatan terkait Smart Village, termasuk pelatihan operator dan pengelolaan sistem informasi pekon. Pada 2025, misalnya, operator Smart Village dari Pekon Tanjung Rusia tercatat mengikuti pelatihan bersama operator pekon lain di Kecamatan Pardasuka.
Dengan kata lain, persoalannya bukan apakah Smart Village ada atau tidak.
Persoalannya adalah apakah anggaran Rp24 juta per tahun untuk operator tersebut telah disusun, dibayarkan, dan dipertanggungjawabkan secara proporsional serta sesuai ketentuan?
Itulah yang perlu dibuktikan melalui dokumen, bukan melalui asumsi.
Media ini juga mencatat bahwa pada 2024 terdapat anggaran lain yang berkaitan dengan komunikasi dan informasi desa, yakni Rp16.000.000 untuk pemeliharaan jaringan WiFi dan web. Sementara pada 2025 tercatat antara lain Rp6.000.000 untuk langganan WiFi, Rp7.200.000 untuk langganan website, serta Rp11.000.000 untuk pemeliharaan WiFi.
Kalau semua layanan tersebut memang berjalan dan dibutuhkan masyarakat, tentu ada penjelasannya. Tetapi justru karena terdapat beberapa komponen anggaran digital dalam dua tahun, pemeriksaan administrasi dan realisasi akan membantu publik memahami apakah setiap komponen memiliki fungsi dan output yang berbeda.
Di sinilah peran Inspektorat Kabupaten Pringsewu menjadi penting.
Inspektorat tidak harus menunggu munculnya tuduhan baru kemudian memeriksa. Dalam konteks pencegahan, pemeriksaan justru seharusnya dapat dilakukan ketika terdapat sejumlah item anggaran yang membutuhkan klarifikasi lebih mendalam.
Media ini memandang perlu adanya audit atau pemeriksaan ulang secara khusus terhadap item-item tersebut, terutama pembangunan sumur bor Tahun Anggaran 2024 dan 2025 serta honor operator Smart Village.
Pemeriksaan idealnya tidak berhenti pada SPJ.
Periksa APBPekon. Periksa RAB. Periksa perubahan anggaran apabila ada. Periksa kuitansi. Periksa rekening koran. Periksa bukti pembayaran. Periksa harga satuan. Periksa volume. Periksa spesifikasi. Kemudian, yang paling penting, turun ke lapangan.
Untuk dua item sumur bor Tahun Anggaran 2024 yang masing-masing tercatat Rp48.079.000, Inspektorat dapat memastikan apakah keduanya memang merupakan dua pekerjaan yang berbeda atau justru terdapat penjelasan administratif lain.
Untuk sumur bor Tahun Anggaran 2025 senilai Rp71.912.000, pemeriksaan dapat memastikan apakah volume, spesifikasi, kedalaman, jaringan perpipaan dan komponen lainnya sebanding dengan nilai anggaran.
Begitu pula dengan Smart Village. Bukan untuk mematikan program digitalisasi desa, melainkan memastikan bahwa program yang memang bermanfaat tersebut tidak hanya bagus namanya, tetapi juga tertib anggarannya.
Sebab dalam tata kelola pemerintahan, transparansi bukan berarti pemerintah harus selalu dianggap salah. Transparansi justru memberikan kesempatan kepada pemerintah untuk membuktikan bahwa apa yang tertulis dalam dokumen memang sesuai dengan apa yang dikerjakan.
Maka, jika semuanya sesuai, audit seharusnya menjadi kabar baik. Pemerintah Pekon mendapatkan kepastian bahwa pengelolaan anggarannya dapat dipertanggungjawabkan, sementara masyarakat memperoleh jawaban yang lebih kuat daripada sekadar “sudah sesuai”.
Sebaliknya, jika ditemukan perbedaan antara dokumen dan realisasi, maka pemeriksaan dapat menjadi pintu untuk melakukan perbaikan.
Pada akhirnya, pertanyaan publik sebenarnya tidak rumit: Rp48.079.000 pada masing-masing dua item sumur bor 2024 itu untuk dua pekerjaan atau satu pekerjaan? Apa saja spesifikasinya? Mengapa pada 2025 kembali terdapat anggaran sumur bor Rp71.912.000? Dan untuk apa tepatnya honor operator Smart Village Rp24.000.000 per tahun tersebut?
Pertanyaan-pertanyaan itu tidak membutuhkan drama.
Cukup dokumen, cukup pemeriksaan, cukup transparansi.
Karena Dana Desa bukan uang milik siapa-siapa secara pribadi. Ia adalah uang publik yang dititipkan untuk kembali menjadi manfaat publik.
Dan ketika sebuah angka terlihat cukup besar untuk membuat orang bertanya, jawaban terbaik bukan marah kepada orang yang bertanya.
Jawaban terbaik adalah membuka dokumen, turun ke lapangan, lalu membuktikan bahwa setiap rupiah memang bekerja sebagaimana mestinya. ( Davit )
