Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Dana Desa Pardasuka Timur 2025, Tiga Item Perlu Diperiksa Ulang untuk Memastikan Kesesuaian Anggaran dan Harga

Jumat, 11 September 2026 | September 11, 2026 WIB |
Gambar ilustrasi sumber Google.


PRINGSEWU, WAJOTERKINI.COM  — Pengelolaan Dana Desa Pekon Pardasuka Timur, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, Lampung, Tahun Anggaran 2025, tercatat memiliki pagu sebesar Rp894.717.000.


Berdasarkan data yang tersedia, dana yang tercatat telah tersalurkan sebesar Rp626.382.240 dengan status desa masuk kategori Maju.


Dalam data tersebut terdapat sejumlah kegiatan dengan nilai anggaran yang berbeda-beda, mulai dari kegiatan pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, kesehatan, air bersih, hingga penyertaan modal desa.


Dari keseluruhan data, terdapat tiga item yang secara administratif dan kewajaran belanja dinilai layak mendapatkan pemeriksaan lebih lanjut, yakni item nomor 1, nomor 10, dan nomor 11.


Item nomor 1 tercatat sebagai kegiatan pengelolaan dan pembuatan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal desa, dengan uraian Insentif Operator Web/Smart Village sebanyak 24 unit dan pagu anggaran sebesar Rp24.000.000.


Item nomor 10 tercatat dalam kegiatan pemeliharaan sanitasi permukiman, dengan uraian Lampu Penerangan Jalan, sebanyak 5 meter dan pagu anggaran sebesar Rp27.500.000.


Sementara item nomor 11 tercatat sebagai kegiatan pemeliharaan sambungan air bersih ke rumah tangga, dengan uraian Pembangunan Sumur Bor Air Bersih, dengan pagu anggaran sebesar Rp65.077.000.


Ketiga item tersebut memiliki karakter kegiatan dan komponen belanja yang berbeda. Karena itu, pemeriksaan tidak cukup hanya melihat angka dalam dokumen anggaran, tetapi juga perlu mencermati volume pekerjaan, spesifikasi, jumlah penerima atau objek kegiatan, serta realisasi fisik maupun jasa yang diberikan.


Untuk item nomor 1, pemeriksaan dapat diarahkan pada dasar penetapan besaran insentif operator, jumlah penerima, periode pembayaran, serta dokumen pendukung pembayaran. Hal tersebut diperlukan agar nilai anggaran dapat dibandingkan dengan pekerjaan dan periode layanan yang benar-benar diberikan.


Kemudian untuk item nomor 10, pemeriksaan dapat dilakukan terhadap jumlah titik atau unit lampu yang sebenarnya terpasang, spesifikasi barang, komponen material, biaya pemasangan, serta harga pengadaan yang digunakan dalam kegiatan.


Sedangkan untuk item nomor 11, Inspektorat dapat mencocokkan nilai Rp65.077.000 dengan kondisi sumur bor yang dibangun, kedalaman dan spesifikasinya, jenis pompa serta instalasi pendukung, lokasi pembangunan, dan komponen pekerjaan lainnya.


Pemeriksaan Harga Pasar Perlu Menjadi Bagian dari Audit


Secara administratif, besarnya pagu anggaran belum dengan sendirinya menunjukkan adanya kesalahan atau penyimpangan. Namun, angka tersebut tetap dapat diuji dengan prinsip kewajaran dan kepatutan belanja.


Karena itu, Inspektorat Kabupaten Pringsewu dinilai perlu melakukan audit atau reviu ulang terhadap ketiga item tersebut dengan membandingkan nilai anggaran dengan harga barang dan jasa yang berlaku secara wajar di masyarakat pada periode pengadaan.


Perbandingan harga sebaiknya dilakukan secara profesional dengan menggunakan dokumen pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan, seperti penawaran penyedia, bukti transaksi, standar harga pemerintah yang berlaku, spesifikasi barang, serta pembanding harga dari beberapa penyedia atau pelaku usaha yang relevan.


Langkah tersebut penting karena harga sebuah pekerjaan tidak dapat dinilai hanya berdasarkan nominal akhir. Spesifikasi, volume, kualitas material, ongkos tenaga kerja, biaya transportasi, kondisi lokasi, dan komponen pekerjaan lainnya juga dapat memengaruhi harga.


Dengan demikian, apabila terdapat perbedaan antara nilai anggaran dengan harga pasar, perbedaan tersebut perlu dijelaskan berdasarkan komponen pekerjaan yang nyata. Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa anggaran masih sesuai dengan spesifikasi, volume, dan harga yang wajar, maka hal tersebut juga menjadi penjelasan yang penting bagi publik.


Transparansi Menjadi Bagian Penting Pengelolaan Dana Desa


Dana Desa pada dasarnya merupakan anggaran publik. Karena itu, masyarakat memiliki kepentingan untuk mengetahui bagaimana anggaran tersebut direncanakan, dibelanjakan, dan diwujudkan dalam bentuk kegiatan atau pelayanan.


Pemeriksaan terhadap item nomor 1, 10 dan 11 bukan berarti menyimpulkan telah terjadi pelanggaran. Pemeriksaan justru diperlukan untuk memastikan apakah antara dokumen anggaran, pembayaran, pekerjaan atau layanan yang diberikan, serta harga yang digunakan memang memiliki kesesuaian.


Dalam konteks pengawasan pemerintahan desa, audit ulang dapat menjadi ruang klarifikasi sekaligus bentuk pencegahan apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian sejak awal.


Inspektorat Kabupaten Pringsewu karena itu dinilai perlu memberikan perhatian terhadap tiga item tersebut dengan memeriksa dokumen perencanaan, pelaksanaan, pembayaran dan realisasi kegiatan secara menyeluruh.


Hasil pemeriksaan nantinya diharapkan dapat menjawab secara objektif apakah pagu Rp24 juta untuk insentif operator Web/Smart Village, Rp27,5 juta untuk lampu penerangan jalan, serta Rp65,077 juta untuk pembangunan sumur bor air bersih telah sesuai dengan volume, spesifikasi, harga yang wajar dan realisasi kegiatan.


Publik tidak membutuhkan kesimpulan yang terburu-buru. Yang dibutuhkan adalah pemeriksaan yang transparan, berbasis dokumen dan kondisi lapangan, sehingga setiap rupiah Dana Desa dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun secara manfaat.


Redaksi juga sedang melakukan upaya konfirmasi kepada pihak terkait, termasuk Pemerintah Pekon Pardasuka Timur, guna memperoleh penjelasan dan informasi yang berimbang mengenai perencanaan, pelaksanaan, serta realisasi ketiga kegiatan tersebut. Setiap keterangan yang diperoleh akan menjadi bagian dari upaya redaksi menyajikan informasi secara objektif dan berimbang. ( Davit )

×
Berita Terbaru Update