Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

ALAM BAKA Gempur Bea Cukai Lampung: Jawaban “Kami Terus Bekerja” Tak Cukup, Jakarta Kini Jadi Tujuan

Jumat, 07 Agustus 2026 | Agustus 07, 2026 WIB |

Massa ALAM BAKA menggelar aksi di depan Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat, Bandar Lampung, Jumat (7/8/2026). Perwakilan Bea Cukai terlihat menemui massa dan menyampaikan penjelasan terkait tuntutan yang disampaikan. (ist)


LAMPUNG , WAJOTERKINI.COM — Ada satu hal yang barangkali perlu dipahami setiap pejabat ketika berhadapan dengan massa aksi: masyarakat datang bukan sekadar untuk mendengarkan kalimat normatif, melainkan untuk memperoleh jawaban atas pertanyaan yang konkret. Hal itulah yang terjadi ketika Aliansi Lampung Bersatu Awasi Kebijakan dan Anggaran (ALAM BAKA) kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Barat, Bandar Lampung, Jumat (7/8/2026).


Aksi tersebut merupakan kelanjutan dari tuntutan ALAM BAKA terkait dugaan persoalan dalam tata kelola anggaran, pelayanan serta pengawasan kepabeanan dan cukai di wilayah Lampung. Bagi ALAM BAKA, aksi itu merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.


Ketua Harian ALAM BAKA, Nopiyanto, dalam orasinya memaparkan sejumlah dugaan yang menurut aliansi perlu diperiksa secara serius apabila sistem pengawasan internal tidak berjalan sebagaimana mestinya. Dugaan tersebut antara lain suap dan gratifikasi untuk meloloskan barang impor ilegal, manipulasi dokumen kepabeanan dan under invoicing, penyelundupan BBM dan minuman beralkohol, peredaran rokok tanpa pita cukai maupun menggunakan pita cukai palsu, hingga dugaan masuknya limbah B3 dan barang terlarang melalui deklarasi yang tidak sesuai.


ALAM BAKA juga menyampaikan dugaan pengaturan jalur pemeriksaan agar barang berisiko tinggi lolos tanpa pemeriksaan fisik memadai, kebocoran informasi operasi penindakan, dugaan penindakan tebang pilih, kolusi dengan PPJK, importir maupun eksportir, serta persoalan pengelolaan barang hasil penindakan dan barang sitaan.


Seluruh tudingan tersebut masih berupa dugaan dan membutuhkan pembuktian oleh lembaga berwenang. Namun justru karena masih berupa dugaan, jawaban paling sehat sebenarnya sederhana: periksa. Kalau terbukti, tindak. Kalau tidak terbukti, buka hasil pemeriksaannya kepada publik.


Di tengah aksi, pihak Bea Cukai Kanwil Sumbagbar akhirnya menemui massa. Kepala Bidang Fasilitas, Imam Najib, menyampaikan bahwa pihaknya sebenarnya sedang menjalankan pola kerja dari rumah atau WFH, tetapi tetap datang menemui peserta aksi.


“Sebenarnya hari ini kami WFH, tapi kami datang untuk menemui bapak-bapak massa aksi. Kita Bea Cukai Sumbagbar ini tidak kurang-kurang, penindakan sudah banyak dilakukan, kawan-kawan tidak tidur, tetapi gempuran itu lebih besar. Kami tidak menutup mata, kami terus bekerja, apapun itu, kalau urusannya kebijakan akan kami sampaikan kepada pimpinan.” ujar Imam Najib.


Pernyataan tersebut tentu dapat dipahami sebagai bentuk penegasan bahwa jajaran Bea Cukai tetap bekerja. Namun bagi massa ALAM BAKA, persoalannya bukan sedang menghitung siapa yang bekerja dan siapa yang WFH. Massa datang membawa pertanyaan mengenai dugaan suap, manipulasi dokumen, rokok ilegal, jalur pemeriksaan dan sistem pengawasan.


Maka ketika pertanyaan yang diajukan bersifat spesifik, sementara jawaban yang diterima masih berupa “kami terus bekerja”, wajar jika massa menilai belum mendapatkan jawaban yang memadai. Publik membutuhkan pertanggungjawaban atas hasil pekerjaan, bukan sekadar penjelasan bahwa pekerjaan sedang dilakukan.


Selain persoalan kepabeanan secara umum, Nopiyanto juga membawa persoalan dugaan ketidaksesuaian pengawasan perizinan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) untuk Tempat Penjualan Eceran minuman beralkohol di Kota Bandar Lampung.


ALAM BAKA merujuk pada PMK Nomor 201/PMK.04/2008 mengenai ketentuan lokasi TPE minuman beralkohol, termasuk ketentuan jarak dari sekolah, tempat ibadah dan/atau rumah sakit serta ketentuan mengenai lokasi yang tidak berbatasan langsung dengan bangunan tertentu di luar kawasan yang dipersyaratkan. ALAM BAKA menduga terdapat sejumlah TPE minuman beralkohol di Bandar Lampung yang belum memenuhi ketentuan tersebut.


Lagi-lagi, kata kuncinya adalah dugaan. Dan dugaan tidak semestinya dijawab dengan kemarahan atau sekadar kalimat normatif. Dugaan seharusnya dijawab dengan pemeriksaan. Kalau sebuah institusi yakin sistemnya bersih, audit justru menjadi kesempatan untuk membuktikan kepada publik bahwa tudingan tersebut tidak memiliki dasar.


Persoalannya kemudian menjadi lebih menarik karena ALAM BAKA tidak berniat berhenti di depan pagar Kantor Bea Cukai Lampung. Aliansi tersebut memastikan akan membawa tuntutan ke tingkat pusat.


Pada Rabu, 12 Agustus 2026, bertepatan dengan agenda kunjungan ke Kejaksaan Agung RI, ALAM BAKA dijadwalkan menyambangi Kantor Kementerian Keuangan RI di Jakarta. Sejumlah tuntutan akan dibawa, antara lain mendesak Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap pelayanan, pemeriksaan dan pengawasan kepabeanan di Lampung.


ALAM BAKA juga meminta KPK, Kejaksaan Agung dan Polri melakukan penyelidikan apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup mengenai dugaan suap, gratifikasi maupun korupsi. Selain itu, mereka meminta evaluasi sistem manajemen risiko dan jalur pemeriksaan, audit forensik terhadap aktivitas impor-ekspor berisiko tinggi, pemeriksaan menyeluruh terhadap barang hasil penindakan dan barang sitaan, serta keterbukaan informasi mengenai hasil pengawasan.


Mereka juga meminta penindakan tanpa pandang bulu terhadap pegawai, PPJK, importir maupun eksportir yang terbukti melakukan pelanggaran serta meminta pejabat yang terbukti terlibat penyimpangan dinonaktifkan sementara selama proses pemeriksaan berlangsung.


Ini sudah bukan sekadar persoalan antara sekelompok pengunjuk rasa dengan satu kantor pemerintah di Lampung. Jika tuntutan tersebut benar-benar dibawa ke Kementerian Keuangan, bola kini berada di lapangan pemerintah pusat.


Dan pemerintah pusat memiliki pilihan yang sebenarnya tidak terlalu rumit: periksa dan buktikan. Jika dugaan tidak terbukti, umumkan hasilnya. Jika terdapat pelanggaran, tindak pelakunya. Kalau ada celah dalam sistem, tutup celah tersebut.


Tidak perlu membuat perkara menjadi panjang dengan saling berbalas pernyataan. Sebab masyarakat tidak sedang mencari siapa yang paling keras berbicara di depan pagar kantor. Masyarakat hanya ingin tahu apakah sistem pengawasan benar-benar berjalan atau sekadar terlihat berjalan.


ALAM BAKA juga menyatakan akan mengawal persoalan tersebut secara berkelanjutan dan membuka kemungkinan membawa data pendukung kepada KPK, Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, Ombudsman RI maupun Komisi III DPR RI apabila diperlukan.


Artinya, aksi Jumat tersebut bukan penutup, melainkan kemungkinan baru pembukaan babak berikutnya. Dalam perkara yang menyangkut kepabeanan, cukai, barang impor, penerimaan negara dan dugaan praktik korupsi, transparansi bukan kemurahan hati pejabat. Transparansi merupakan bagian dari pertanggungjawaban kepada publik.


Kalau sistem memang bersih, buka hasil pemeriksaannya. Kalau ada oknum, tindak. Kalau tudingan tidak terbukti, jelaskan secara terbuka. Dengan begitu, masyarakat memperoleh kepastian dan institusi juga memperoleh kesempatan untuk membersihkan namanya.


Pada akhirnya, persoalan ini bukan semata-mata tentang ALAM BAKA versus Bea Cukai. Ini tentang bagaimana lembaga negara menghadapi pertanyaan publik ketika muncul dugaan penyimpangan.


Jangan sampai masyarakat bertanya panjang, sementara jawaban yang diberikan hanya berputar pada kalimat “kami terus bekerja”. Bekerja memang kewajiban. Tetapi menjelaskan, membuktikan dan mempertanggungjawabkan hasil pekerjaan kepada publik adalah perkara yang berbeda.


Barangkali itulah alasan ALAM BAKA memilih membawa persoalan ini ke Jakarta. Ketika jawaban di Lampung dianggap belum memuaskan, pusat akhirnya diminta ikut mendengar dan memberikan jawaban yang lebih konkret.


Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi lebih lanjut secara institusional dari Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat maupun Kementerian Keuangan RI mengenai seluruh tuntutan ALAM BAKA, selain keterangan lisan Kepala Bidang Fasilitas Imam Najib saat menemui massa aksi. (*)

×
Berita Terbaru Update