![]() |
| Gambar ilustrasi sumber website Pekon Suka Negeri. |
PRINGSEWU, WAJOTERKINI.COM — Ada satu hal yang menarik dari data anggaran Pekon Suka Negeri, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu. Bukan soal angkanya besar atau kecil semata, tetapi bagaimana beberapa pos anggaran yang namanya relatif sama tiba-tiba mengalami perubahan cukup jauh dari 2025 ke 2026.
Melalui penelusuran data, Dana Desa Pekon Suka Negeri tahun anggaran 2025 tercatat memiliki pagu Rp700.517.000 dengan dana tersalurkan Rp472.517.366. Sementara pada 2026, pagunya tercatat Rp248.615.000 dan seluruhnya disebut telah tersalurkan. Dua angka ini saja sudah membuat orang yang gemar mengutak-atik angka anggaran berhenti sebentar, lalu mengambil kopi.
Yang menjadi menarik bukan sekadar perbedaan total pagu. Ketika rincian item dibandingkan, terdapat sejumlah kegiatan yang muncul pada kedua tahun anggaran tetapi nilai anggarannya berubah cukup signifikan.
Misalnya Operator Siskeudes. Pada 2025 tercatat Rp3.600.000 dengan volume 12 unit. Pada 2026, item yang sama tercatat Rp1.200.000 dengan volume tetap 12 unit. Secara sederhana, anggarannya turun Rp2.400.000.
Operator SIPADES juga mengalami pola serupa. Tahun 2025 tercatat Rp3.600.000 untuk 12 unit, sedangkan pada 2026 menjadi Rp1.200.000 untuk 12 unit. Lagi-lagi terdapat penurunan Rp2.400.000. Kalau jumlah unitnya sama tetapi anggarannya berubah cukup jauh, tentu wajar apabila publik ingin mengetahui apa yang berubah dalam pelaksanaannya.
Kemudian ada Langganan Internet. Tahun 2025 anggarannya tercatat Rp15.000.000 dengan volume 12 unit. Tahun 2026 menjadi Rp4.000.000, sementara volumenya masih tercatat 12 unit. Artinya terdapat penurunan Rp11.000.000.
Angka Rp11 juta bukan uang receh yang biasanya terselip di jok motor. Karena itu, perubahan tersebut idealnya memiliki penjelasan yang terang, mulai dari perubahan harga, jenis layanan, masa kontrak, penyedia jasa, sampai mekanisme pengadaannya.
Hal serupa terlihat pada Operator Website. Tahun 2025 anggarannya Rp6.000.000 untuk 12 unit, sedangkan 2026 tercatat Rp2.000.000 dengan volume yang masih 12 unit. Ada selisih Rp4.000.000.
Berikutnya Insentif Kader Posyandu. Pada 2025 tercatat Rp9.600.000 untuk volume 5 orang. Pada 2026 tercatat Rp3.200.000, tetapi volume justru menjadi 16 orang. Di sinilah persoalannya menjadi sedikit lebih menarik.
Anggaran turun Rp6.400.000, tetapi jumlah yang tercantum dalam volume meningkat dari 5 menjadi 16 orang. Secara logika sederhana, publik berhak bertanya bagaimana formula penghitungan anggaran tersebut. Apakah besaran insentif per orang berubah? Apakah periodenya berbeda? Atau terdapat komponen lain yang membedakan kedua pencatatan tersebut?
Jangan sampai masyarakat hanya mendapatkan angka di layar, sementara cerita di balik angka tersebut tertinggal entah di mana.
Pada pos Operator SIKNG, tahun 2025 tercatat Rp3.600.000 dengan volume 12 paket. Tahun 2026 menjadi Rp1.200.000 dengan volume 1 paket. Penurunannya Rp2.400.000 sekaligus terdapat perubahan volume yang cukup mencolok.
Kemudian Insentif PPKBD. Tahun 2025 tercatat Rp4.800.000, sedangkan tahun 2026 menjadi Rp1.600.000. Dengan volume yang sama-sama tercatat 1 paket, terdapat penurunan Rp3.200.000.
Insentif Puskesos juga mengalami perubahan. Tahun 2025 sebesar Rp6.300.000, kemudian tahun 2026 tercatat Rp2.100.000. Selisihnya Rp4.200.000, sementara volume tetap 1 paket.
Pos Honor KPM juga menarik untuk dicermati. Pada 2025 tercatat Rp14.400.000 dengan volume 24 paket. Tahun 2026 terdapat item dengan nomenklatur Insentif & Operasional KPM sebesar Rp4.000.000 dengan volume 1 paket.
Di sini tentu tidak tepat langsung menyimpulkan ada persoalan. Nomenklatur kegiatan dan volume yang berbeda bisa saja memiliki dasar pelaksanaan yang berbeda. Justru karena itulah penjelasan menjadi penting. Publik perlu mengetahui apakah kedua item tersebut benar-benar memiliki substansi kegiatan yang sama atau sebenarnya merupakan kegiatan berbeda yang kebetulan berkaitan dengan KPM.
Pos yang paling membuat alis mungkin sedikit terangkat adalah Penyediaan Operasional Pemerintah Pekon dari Dana Desa.
Pada 2025 anggarannya tercatat Rp21.015.510. Tahun 2026 menjadi Rp3.724.800. Selisihnya mencapai Rp17.290.710.
Sumur Bor Dua Titik, Item Sama tetapi Anggaran Berbeda: Kalkulator Kembali Bertanya
Nah, bagian sumur bor ini bisa dibilang membuat kalkulator kembali bekerja lembur. Dalam data anggaran Tahun Anggaran 2025 tercatat dua item Sumur Bor, masing-masing memiliki volume 1 unit dan menggunakan nomenklatur yang sama, yakni Pemeliharaan Sumur Resapan Milik Desa dengan uraian Pemeliharaan Sumur Serapan.
Namun, nilai anggarannya berbeda sangat jauh.
Sumur bor pertama tercatat dengan anggaran sebesar Rp59.985.000 untuk 1 unit.
Sementara sumur bor kedua tercatat sebesar Rp2.488.262, juga untuk 1 unit.
Jika kedua angka tersebut dibandingkan, terdapat selisih mencapai Rp57.496.738. Artinya, anggaran sumur bor pertama sekitar Rp59,9 juta, sedangkan sumur bor kedua hanya sekitar Rp2,4 juta.
Pertanyaannya kemudian sederhana: mengapa dua item dengan nama kegiatan yang sama, uraian yang sama, dan sama-sama tercatat 1 unit memiliki nilai anggaran yang terpaut lebih dari Rp57 juta?
Tentu, perbedaan nilai belum otomatis menunjukkan adanya kesalahan ataupun penyimpangan. Secara teknis, biaya pekerjaan sumur dapat dipengaruhi berbagai faktor, misalnya kedalaman pengeboran, kondisi dan karakteristik tanah, spesifikasi pompa, panjang serta ukuran pipa, instalasi listrik, konstruksi pendukung, kualitas material, lokasi pekerjaan, hingga komponen pekerjaan lainnya.
Namun, persoalannya adalah rincian mengenai faktor pembeda tersebut belum terlihat dari data anggaran yang tersedia. Data hanya memperlihatkan bahwa keduanya sama-sama 1 unit dengan nomenklatur kegiatan yang sama, tetapi nilainya berbeda Rp57.496.738.
Karena itu, perbedaan tersebut idealnya dapat dijelaskan melalui Rencana Anggaran Biaya (RAB), volume pekerjaan, satuan harga, spesifikasi teknis, bukti pengadaan, serta realisasi fisik masing-masing sumur bor. Dengan dokumen tersebut, masyarakat dapat mengetahui apakah perbedaan puluhan juta rupiah memang disebabkan oleh perbedaan pekerjaan yang nyata.
Sederhananya, kalau sumur pertama memang membutuhkan pengeboran jauh lebih dalam, pompa berbeda, jaringan pipa lebih panjang, atau memiliki pekerjaan konstruksi tambahan, tentu ada dasar yang bisa dihitung. Tetapi jika spesifikasi dan pekerjaan ternyata relatif sama, maka selisih sebesar Rp57.496.738 menjadi pertanyaan yang patut memperoleh penjelasan.
Jadi, bukan soal sumurnya harus punya harga yang sama persis. Yang menjadi pertanyaan adalah apa yang membuat harganya berbeda sejauh itu.
Sekali lagi, perubahan anggaran tidak otomatis berarti kesalahan. Pemerintah Pekon memang memiliki ruang untuk menyusun prioritas sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku. Harga barang dan jasa bisa berubah, kebijakan bisa berubah, kegiatan bisa berubah, dan kebutuhan masyarakat juga tidak pernah menandatangani kontrak untuk selalu sama.
Tetapi prinsip sederhananya begini: semakin besar perubahan angka, semakin penting pula penjelasan yang menyertainya.
Dengan begitu, masyarakat tidak sekadar melihat dua angka yang berbeda, tetapi juga mengetahui alasan mengapa dua titik sumur bor dengan item yang sama membutuhkan anggaran yang berbeda.
Sekali lagi, perubahan anggaran tidak otomatis berarti kesalahan. Pemerintah Pekon memang memiliki ruang untuk menyusun prioritas sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku. Harga barang dan jasa bisa berubah, kebijakan bisa berubah, kegiatan bisa berubah, dan kebutuhan masyarakat juga tidak pernah menandatangani kontrak untuk selalu sama.
Tetapi prinsip sederhananya begini: semakin besar perubahan angka, semakin penting pula penjelasan yang menyertainya.
Jika dibandingkan secara keseluruhan, sejumlah item yang sama dan mengalami perubahan anggaran tersebut pada 2025 mencapai sekitar Rp125.161.510 setelah dua item yang diminta dikeluarkan dari perbandingan. Pada 2026, nilai item-item tersebut sekitar Rp33.454.800.
Ada penurunan kumulatif sekitar Rp91.706.710.
Angka tersebut tentu bukan vonis. Angka hanyalah pintu masuk untuk bertanya.
Dan dalam pengelolaan uang publik, bertanya bukan berarti menuduh. Justru sebaliknya, pertanyaan yang dijawab dengan dokumen dan penjelasan yang terang dapat menjadi cara paling sehat untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
Melalui penelusuran data, masyarakat tidak sedang menerka-nerka angka dari balik pagar kantor Pekon. Data itu ditampilkan sebagai informasi mengenai pengelolaan Dana Desa.
Karena itu, Pemerintah Pekon Suka Negeri idealnya dapat memberikan penjelasan mengenai dasar perubahan masing-masing anggaran tersebut. Apakah karena perubahan standar harga, perubahan jumlah penerima, perubahan periode pembayaran, perubahan spesifikasi pekerjaan, perubahan penyedia, atau memang karena kebutuhan kegiatannya berubah.
Termasuk pada anggaran internet yang turun dari Rp15 juta menjadi Rp4 juta dengan volume sama-sama 12 unit. Lalu operator Siskeudes dan SIPADES yang masing-masing turun dari Rp3,6 juta menjadi Rp1,2 juta. Kemudian operasional pemerintah Pekon yang turun lebih dari Rp17 juta.
Publik tentu tidak meminta sesuatu yang rumit. Cukup dijelaskan secara terbuka: uangnya untuk apa, volumenya berapa, satuannya berapa, siapa penerima atau pelaksananya, bagaimana proses pengadaannya, serta apakah pekerjaan atau layanan tersebut benar-benar dilaksanakan sesuai anggaran.
Sebab uang Dana Desa bukan uang milik pejabat Pekon, bukan uang milik kepala Pekon, dan bukan pula uang yang turun dari langit bersama hujan.
Itu uang publik.
Maka semakin terbuka pengelolaannya, semakin kecil pula ruang bagi prasangka.
Pada akhirnya, ada yang tampak aneh dalam perbandingan anggaran Pekon Suka Negeri bukan berarti sudah terbukti ada penyimpangan. Yang terlihat adalah adanya perubahan angka yang cukup besar pada sejumlah item yang sama dari tahun 2025 ke 2026, termasuk perubahan volume pada beberapa kegiatan.
Di situlah fungsi kontrol publik bekerja. Bukan dengan membuat kesimpulan sebelum bukti terkumpul, melainkan dengan membuka angka, mencocokkannya dengan realisasi, kemudian meminta penjelasan kepada pihak yang bertanggung jawab.
Kalau semua memang sudah sesuai aturan, tentu tidak ada alasan untuk alergi terhadap pertanyaan. Tinggal buka dokumen, jelaskan angka, selesai.
Sebab dalam pemerintahan yang sehat, transparansi seharusnya tidak membutuhkan ilmu sulap. Cukup data yang benar, dokumen yang tersedia, dan keberanian untuk menjelaskan kepada masyarakat.
Redaksi juga sedang berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Pemerintah Pekon Suka Negeri untuk memperoleh penjelasan dan klarifikasi mengenai sejumlah perubahan anggaran tersebut. Penjelasan dari pihak Pekon menjadi penting agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat tetap berimbang dan tidak berhenti pada pembacaan angka semata.
Selanjutnya, apabila diperlukan, temuan perbedaan data dan perubahan anggaran tersebut dapat menjadi bahan bagi Inspektorat maupun aparat penegak hukum untuk melakukan penelusuran atau penyelidikan lebih lanjut sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku. Bukan untuk mendahului kesimpulan, melainkan memastikan bahwa setiap penggunaan anggaran publik memiliki dasar, dokumen, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban yang jelas. ( Davit )
