![]() |
| Gambar ilustrasi ( wajoterkini.com) |
PRINGSEWU, WAJOTERKINI.COM — Permintaan pemeriksaan terhadap penggunaan anggaran Smart Village Pekon Margakaya, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, terus bergulir. Lintas Media Independen Bersatu (Lin-MIB) Kabupaten Pringsewu berencana segera menyurati Inspektorat Kabupaten Pringsewu dan Kejaksaan Negeri Pringsewu untuk meminta dilakukan penelaahan serta pemeriksaan terhadap penggunaan anggaran tersebut.
Langkah ini bukan dimaksudkan untuk memberikan vonis terlebih dahulu, melainkan mendorong adanya pemeriksaan secara objektif terhadap penggunaan anggaran yang tercantum dalam dokumen penganggaran Pekon Margakaya.
Berdasarkan data yang menjadi bahan penelusuran, pada Tahun Anggaran 2025 terdapat anggaran Smart Village sebesar Rp84.250.000. Angka tersebut berasal dari penyediaan sarana dan prasarana Smart Village sebesar Rp48.250.000 serta anggaran operator Smart Village sebesar Rp36.000.000.
Sementara pada Tahun Anggaran 2026, anggaran yang berkaitan dengan Smart Village tercatat sebesar Rp42.440.300. Rinciannya berupa honor operator Smart Village sebesar Rp18.000.000 dan penyediaan sarana serta prasarana Smart Village sebesar Rp24.440.300.
Jika dibandingkan, terdapat selisih Rp41.809.700 antara anggaran Smart Village Tahun 2025 dan 2026 atau mengalami penurunan sekitar 49,6 persen.
Perubahan angka tersebut tentu tidak otomatis menunjukkan adanya penyimpangan. Namun, menurut Lin-MIB, perbedaan tersebut cukup beralasan untuk dimintakan penjelasan mengenai apa yang berubah dalam pelaksanaan program, termasuk komponen sarana-prasarana maupun honor operator.
Ketua Lin-MIB Kabupaten Pringsewu, Davit Segara, mengatakan rencana surat kepada Inspektorat dan Kejaksaan bukan untuk menyimpulkan adanya kesalahan sebelum dilakukan pemeriksaan.
“Rencana surat ini bukan untuk memvonis. Kami meminta agar data dan realisasi anggaran diperiksa secara objektif. Kalau memang seluruhnya sesuai, tentu harus disampaikan bahwa sesuai. Tetapi kalau ditemukan persoalan, tentu harus dijelaskan dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” ujar Davit.
Menurutnya, pemeriksaan idealnya tidak hanya melihat angka yang tercantum dalam APB Pekon. Pemeriksa juga perlu mencocokkan RAB, dokumen pengadaan, bukti pembayaran, SPJ, dasar pengangkatan operator, pembayaran honor, jenis serta volume sarana-prasarana yang dibeli, kewajaran harga, hingga kondisi barang atau fasilitas di lapangan.
Selain persoalan besaran anggaran, Lin-MIB juga menilai penting untuk memastikan apakah program Smart Village Pekon Margakaya benar-benar dijalankan sebagaimana perencanaan.
Pemeriksaan diharapkan tidak berhenti pada dokumen APB Pekon, RAB maupun SPJ, tetapi juga melihat keberadaan dan pemanfaatan sarana-prasarana Smart Village, aktivitas operator, serta bentuk layanan digital yang dihasilkan.
Dengan demikian, dapat diketahui apakah anggaran yang dialokasikan pada Tahun Anggaran 2025 dan 2026 benar-benar berujung pada program yang berjalan dan memberikan manfaat bagi masyarakat, atau justru perlu diperjelas kembali realisasinya.
“Yang ingin kami pastikan sederhana, Smart Village itu memang dijalankan atau hanya ada dalam dokumen anggaran. Kalau memang berjalan, tentu harus ada bentuk kegiatannya, sarana yang digunakan, operator yang bekerja, serta manfaat yang bisa dirasakan masyarakat. Kalau semuanya sesuai, tidak ada persoalan. Tetapi kalau ditemukan ketidaksesuaian antara anggaran, dokumen dan kondisi di lapangan, tentu harus dijelaskan secara terang,” kata Davit.
Ia menambahkan, keberadaan operator juga perlu diperjelas. Termasuk berapa jumlah operator sebenarnya, berapa honor masing-masing, berapa lama masa pembayaran, dasar penunjukan operator, serta apakah operator pada Tahun Anggaran 2026 merupakan orang yang sama dengan tahun sebelumnya.
Perubahan nomenklatur dari “Operator Smart Village” pada 2025 menjadi “Honor Operator Smart Village” pada 2026 juga dinilai perlu dijelaskan secara administratif agar publik dapat memahami dasar perubahan tersebut.
“Media bekerja berdasarkan informasi dan data. Inspektorat punya kewenangan pemeriksaan. Kejaksaan punya kewenangan penegakan hukum. Kalau ketiganya bekerja pada koridor masing-masing, publik justru mendapat manfaat,” ujarnya.
Menurut Davit, apabila pemeriksaan nantinya menemukan bahwa penggunaan anggaran telah sesuai ketentuan dan program benar-benar terlaksana, maka hasil pemeriksaan tersebut juga penting disampaikan kepada publik. Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian administratif, potensi pemborosan, kelebihan pembayaran, atau bahkan indikasi kerugian keuangan negara, maka penanganannya dapat dilakukan sesuai kewenangan dan bukti yang ditemukan.
“Kalau angkanya berubah, jelaskan mengapa berubah. Kalau barangnya dibeli, tunjukkan barangnya. Kalau honornya dibayarkan, jelaskan siapa penerimanya. Dan yang paling penting, kalau programnya dianggarkan, masyarakat juga perlu tahu apakah program itu benar-benar berjalan,” katanya.
Sebelumnya, media juga telah melakukan upaya konfirmasi kepada Pj. Kepala Pekon Margakaya Dika Dwiaji melalui WhatsApp terkait penggunaan anggaran Smart Village Tahun Anggaran 2025 dan 2026. Konfirmasi tersebut dimaksudkan untuk memberikan ruang penjelasan dan memastikan pemberitaan tidak dibangun secara sepihak. Hingga artikel ini disusun, redaksi masih menunggu tanggapan.
Rencana Lin-MIB menyurati Inspektorat Kabupaten Pringsewu dan Kejaksaan Negeri Pringsewu pada akhirnya diarahkan pada satu kepentingan, yakni memastikan penggunaan anggaran publik dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka. Sebab, angka dalam dokumen bisa terlihat rapi, tetapi realisasi di lapangan tetap membutuhkan pemeriksaan.
Jika nantinya seluruhnya sesuai, tentu tidak ada masalah. Namun apabila ditemukan kejanggalan atau penyimpangan berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang sah, Lin-MIB mendorong agar persoalan tersebut tidak berhenti pada klarifikasi administratif semata, melainkan ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum dan kewenangan aparat penegak hukum. (red)
