Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Lin-MIB Konfirmasi Dana Desa Sumber Agung 2024, Davit Segara Tegaskan Akan Surati Inspektorat hingga Kejari Pringsewu

Senin, 14 September 2026 | September 14, 2026 WIB |


PRINGSEWU, WAJOTERKINI.COM — Lintas Media Independen Bersinergi (Lin-MIB) Kabupaten Pringsewu melayangkan surat konfirmasi kepada Kepala Pekon Sumber Agung, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, Lampung.


Surat tersebut berkaitan dengan sejumlah item penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 yang ditemukan dalam data yang diperoleh dari sumber internet.


Ketua Lin-MIB Kabupaten Pringsewu, Davit Segara, mengatakan surat konfirmasi tersebut merupakan langkah awal untuk memperoleh penjelasan secara langsung dari Pemerintah Pekon Sumber Agung.


Menurutnya, Lin-MIB tidak ingin membangun kesimpulan hanya berdasarkan data yang diperoleh dari sumber internet. Karena itu, pihak pekon diberikan kesempatan untuk menjelaskan kesesuaian antara data anggaran, pelaksanaan kegiatan, serta realisasi di lapangan.


"Tujuan kami melakukan konfirmasi adalah untuk mengetahui secara jelas dan terukur bagaimana realisasi setiap kegiatan, baik dari sisi anggaran, volume, bentuk kegiatan maupun hasil yang diterima masyarakat. Kami memberikan ruang kepada Pemerintah Pekon Sumber Agung untuk menjelaskan berdasarkan dokumen dan kondisi sebenarnya," kata Davit Segara.


Berdasarkan data yang diperoleh Lin-MIB dari sumber internet, Dana Desa Pekon Sumber Agung Tahun Anggaran 2024 tercatat sebesar Rp1.211.643.000, dengan nilai penyaluran yang juga tercatat sebesar Rp1.211.643.000.


Dari keseluruhan data tersebut, Lin-MIB melakukan pendalaman terhadap sejumlah item yang berkaitan dengan Smart Village dan penyelenggaraan informasi publik desa.


Beberapa di antaranya yakni Perlengkapan Smart Village 1 dengan anggaran Rp32.745.000, Pelayanan Smart Village sebesar Rp32.000.000, Bantuan Insentif Petugas Smart Village sebesar Rp16.000.000, Perlengkapan Smart Village 2 sebesar Rp12.559.000, serta Operasional Smart Village sebesar Rp3.394.000.


Selain itu, terdapat Publikasi 2 senilai Rp27.000.000, Publikasi 1 sebesar Rp47.300.000, Pengadaan Banner/Poster sebesar Rp2.500.000, serta Publikasi 3 senilai Rp16.300.000.


Davit mengatakan, sejumlah item tersebut perlu memperoleh penjelasan lebih detail, terutama karena terdapat beberapa kegiatan yang memiliki kesamaan dalam hal peruntukan, yakni berkaitan dengan informasi publik dan Smart Village, tetapi tercatat dengan nomenklatur, volume, serta nilai anggaran yang berbeda.


"Kami ingin mengetahui apa perbedaan konkret antara Publikasi 1, Publikasi 2, Pengadaan Banner atau Poster, dan Publikasi 3. Kami juga ingin mengetahui bentuk barang atau jasa yang direalisasikan, jumlahnya, spesifikasinya, siapa penyedianya, serta bagaimana mekanisme pembayarannya," ujarnya.


Untuk kegiatan Smart Village, Lin-MIB juga meminta penjelasan mengenai bentuk pelayanan, perlengkapan yang dibeli, pemanfaatan barang, pihak yang mengelola, hingga mekanisme pemberian insentif kepada petugas.


Davit menegaskan, yang menjadi perhatian bukan semata-mata nominal anggaran, tetapi kesesuaian antara anggaran yang tercatat dengan realisasi dan manfaat kegiatan di lapangan.


"Kami tidak ingin hanya melihat angka. Kami ingin mengetahui apa yang dibelanjakan, apa hasilnya, siapa penerima manfaatnya, bagaimana realisasinya, dan apakah seluruh kegiatan tersebut dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan dokumen yang dimiliki Pemerintah Pekon," katanya.


Salah satu yang turut dimintakan penjelasan adalah anggaran Bantuan Insentif Petugas Smart Village sebesar Rp16.000.000, yang dalam data tercatat dengan volume 19 unit.


Menurut Davit, pihak pekon perlu menjelaskan apakah volume tersebut berkaitan dengan jumlah penerima, berapa nominal yang diterima masing-masing, berapa kali pembayaran dilakukan, serta apakah terdapat dokumen penetapan petugas dan bukti penerimaan.


Hal yang sama juga dimintakan penjelasan terkait Perlengkapan Smart Village 1 senilai Rp32.745.000 dan Perlengkapan Smart Village 2 senilai Rp12.559.000.


Lin-MIB meminta penjelasan mengenai jenis dan spesifikasi barang, jumlah barang, harga satuan, pihak penyedia, lokasi barang, pemanfaatannya, hingga status pencatatannya sebagai aset atau inventaris pekon.


Sementara pada sejumlah kegiatan publikasi, Lin-MIB meminta penjelasan mengenai jenis publikasi, jumlah unit, spesifikasi, harga satuan, lokasi pemasangan atau distribusi, pihak yang mengerjakan, serta dokumen pertanggungjawaban.


"Kalau seluruh kegiatan memang sudah direalisasikan sesuai perencanaan dan anggarannya, tentu kami berharap pihak pekon dapat menjelaskan dan menunjukkan dokumen pendukungnya. Dengan begitu, masyarakat mendapatkan informasi yang utuh," ujar Davit.


Lin-MIB Tegaskan Akan Surati Inspektorat

Davit menegaskan, surat konfirmasi yang telah dilayangkan kepada Kepala Pekon Sumber Agung bukan merupakan akhir dari proses yang dilakukan Lin-MIB.


Menurutnya, surat tersebut merupakan tahap awal untuk meminta klarifikasi langsung kepada pihak yang memiliki kewenangan dan mengetahui pelaksanaan kegiatan di tingkat pekon.


"Kami sudah melayangkan surat konfirmasi kepada Kepala Pekon Sumber Agung. Kami akan menunggu jawaban resmi dan penjelasan dari pihak pekon. Tetapi proses ini tidak berhenti hanya pada surat konfirmasi," tegas Davit.


Ia mengatakan, apabila setelah dilakukan konfirmasi terdapat perbedaan antara data anggaran dengan realisasi, ketidaksesuaian dokumen, atau persoalan lain yang membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut, Lin-MIB akan menyampaikan persoalan tersebut kepada Inspektorat Kabupaten Pringsewu.


"Setelah kami menerima dan mempelajari jawaban dari pihak pekon, kami akan melakukan telaah. Apabila terdapat hal yang belum jelas atau terdapat perbedaan yang membutuhkan pemeriksaan, kami akan menyurati Inspektorat Kabupaten Pringsewu untuk meminta dilakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya," katanya.


Tidak hanya kepada Inspektorat, Davit juga menegaskan bahwa Lin-MIB akan mempertimbangkan langkah berikutnya kepada Kejaksaan Negeri Pringsewu apabila dalam proses pendalaman nantinya ditemukan adanya indikasi persoalan yang perlu ditindaklanjuti dalam ranah hukum.


"Jika dari hasil konfirmasi dan penelaahan terdapat indikasi yang patut diduga berkaitan dengan persoalan hukum dan membutuhkan penanganan aparat penegak hukum, maka kami akan menyampaikan laporan atau informasi tersebut kepada Kejaksaan Negeri Pringsewu. Jadi, kami tidak akan berhenti pada klarifikasi kepada pekon," tegasnya.


Namun demikian, Davit kembali menekankan bahwa Lin-MIB belum menyimpulkan adanya penyimpangan.


"Perlu kami tegaskan, saat ini kami masih dalam tahap konfirmasi. Kami tidak mengatakan telah terjadi penyimpangan. Justru kami meminta penjelasan terlebih dahulu. Kami ingin mendengar jawaban Pemerintah Pekon Sumber Agung secara langsung dan memeriksa kesesuaiannya dengan data serta dokumen yang ada," jelasnya.


Menurut Davit, langkah menuju Inspektorat maupun Kejaksaan nantinya akan dilakukan berdasarkan hasil pendalaman, bukan semata-mata berdasarkan dugaan.


"Kalau penjelasan pihak pekon lengkap, dokumennya tersedia, realisasinya sesuai, dan seluruh kegiatan dapat dipertanggungjawabkan, tentu itu juga akan menjadi bagian dari informasi yang kami sampaikan secara berimbang. Tetapi apabila masih terdapat persoalan yang tidak dapat dijelaskan secara memadai, kami akan meneruskan sesuai mekanisme yang berlaku," ujarnya.


Davit menambahkan, Lin-MIB memberikan kesempatan kepada Kepala Pekon Sumber Agung untuk memberikan jawaban, koreksi maupun data pembanding.


"Kami membuka ruang seluas-luasnya untuk klarifikasi. Prinsip kami sederhana, yaitu mencari informasi yang benar, lengkap dan berimbang. Karena yang dibicarakan adalah penggunaan anggaran publik, maka masyarakat juga berhak mengetahui bagaimana anggaran tersebut direalisasikan," pungkas Davit Segara.


Sebagai informasi, situs resmi Pekon Sumber Agung mencantumkan wilayah tersebut berada di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung dan menyediakan kanal informasi publik serta pengaduan masyarakat. ( Red)

×
Berita Terbaru Update