Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Kuasa Hukum Nurdjadi Laporkan Dugaan Penyerobotan Tanah ke Polda Lampung

Jumat, 09 Januari 2026 | Januari 09, 2026 WIB |
Kuasa hukum Nurdjadi, Gindha Ansori Wayka, didampingi tim advokat Law Office GAW usai melaporkan dugaan penyerobotan tanah ke SPKT Polda Lampung, Jumat, 9 Januari 2026. (Ist )


BANDARLAMPUNG, WOJOTERKINI.COM  — Kuasa hukum pemilik lahan di Desa Pardasuka, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan, resmi melaporkan dugaan penyerobotan tanah ke Kepolisian Daerah Lampung. Laporan tersebut diajukan oleh Gindha Ansori Wayka, kuasa hukum Nurdjadi, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Lampung.


Pelaporan ini tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi dengan Nomor: LP/GAR/B/1/I/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG, tertanggal 9 Januari 2026, yang ditandatangani langsung oleh Gindha Ansori Wayka, advokat dari Kantor Hukum Gindha Ansori Wayka & Rekan.


"Iya, kami telah melaporkan warga Desa Pardasuka yang berinisial MAS alias Pangeran S ke Polda Lampung terkait dugaan penyerobotan tanah milik klien kami," ujar Gindha Ansori Wayka kepada awak media, Jumat, 9 Januari 2026.


Dalam pelaporan tersebut, Gindha didampingi tim advokat dari Law Office GAW, yakni Ari Fitrah Anugrah, Ronaldo, Ramadhani, Ana Novita Sari, Desi Liyani Ningsih, Angga Andrianus, serta Deni Anjasmoro.


Gindha menjelaskan, modus dugaan penyerobotan dilakukan dengan cara menduduki lahan dan mendirikan bangunan tanpa izin di atas tanah milik kliennya.


"Pelaku menduduki tanah klien kami dengan cara mendirikan bangunan di atas lahan seluas kurang lebih 2.500 meter persegi, dari total luas tanah klien kami sekitar tujuh hektare," jelasnya.


Lebih lanjut, Gindha mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut mulai terjadi sejak akhir Desember 2025. Bangunan didirikan secara paksa di atas lahan yang, menurutnya, telah dibeli oleh Nurdjadi sejak tahun 1990.


"Meskipun pelaku sudah diperingatkan, tetap bersikukuh mengklaim tanah tersebut sebagai miliknya. Namun hingga kini, pelaku tidak pernah menunjukkan bukti kepemilikan yang sah," ungkap Gindha.


Untuk mencegah potensi konflik dan menjaga situasi tetap kondusif, pihaknya menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus tersebut ke Polda Lampung.


"Klien kami, Nurdjadi, melalui kantor hukum kami, mengambil langkah hukum ini guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan di lapangan serta agar peristiwa ini dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," pungkasnya. (*/vit)

×
Berita Terbaru Update