Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

PP Berkah Jaya Pastikan Korban Kecelakaan Kerja Ditanggung Penuh, Disnakertrans Siap Dampingi Proses di Tingkat Provinsi

Kamis, 09 Juli 2026 | Juli 09, 2026 WIB |
Kabid Fungsional Ketenagakerjaan Disnakertrans Kabupaten Pringsewu, Agus Wijanarko, bersama pemilik PP Berkah Jaya, Budiarto, menjenguk korban kecelakaan kerja, Abu Siri, yang menjalani perawatan di Rumah Sakit Mitra Husada Pringsewu. Kunjungan tersebut merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah serta komitmen perusahaan dalam penanganan korban. (Foto: Istimewa).


PRINGSEWU, WAJOTERKINI.COM – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Pringsewu menyampaikan rasa simpati kepada korban kecelakaan kerja yang terjadi di perusahaan penggilingan padi PP Berkah Jaya, Kecamatan Ambarawa. Namun, penanganan terkait pengawasan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Lampung.


Hal tersebut disampaikan Kabid Fungsional Ketenagakerjaan Disnakertrans Kabupaten Pringsewu, Agus Wijanarko, saat menjenguk korban di Rumah Sakit Mitra Husada Pringsewu.




Agus mengatakan kehadirannya di rumah sakit merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah sekaligus menyampaikan salam dari Bupati Pringsewu, Hi. Riyanto Pamungkas, yang sebelumnya menanyakan kondisi korban.


"Kami turut menyampaikan rasa simpati kepada korban dan keluarga. Kami juga menyampaikan salam dari Bapak Bupati Pringsewu, Hi. Riyanto Pamungkas, karena beliau menanyakan langsung bagaimana kondisi korban. Atas dasar itu kami datang ke rumah sakit untuk melihat kondisi korban secara langsung," kata Agus.


Meski demikian, Agus menegaskan Disnakertrans Kabupaten Pringsewu tidak akan mengambil langkah yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Menurutnya, pengawasan norma keselamatan dan kesehatan kerja merupakan kewenangan Disnaker Provinsi Lampung.


"Pengawasan keselamatan dan kesehatan kerja menjadi kewenangan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung. Karena itu kami membatasi diri agar tetap bersikap netral dan tidak mendahului kewenangan yang ada," ujarnya.


Ia menjelaskan, Disnakertrans Kabupaten Pringsewu telah menyampaikan laporan resmi kepada Disnaker Provinsi Lampung terkait terjadinya kecelakaan kerja tersebut.


"Laporan sudah kami kirimkan kepada Disnaker Provinsi Lampung. Mengenai langkah-langkah teknis selanjutnya tentu menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Kami belum mengetahui tindakan apa yang akan diambil, namun apabila tim dari Disnaker Provinsi turun ke Pringsewu, kami siap mendampingi," ucap Agus.


Sementara itu, pemilik PP Berkah Jaya, Budiarto, mengatakan kondisi Abu Siri saat ini berangsur membaik setelah menjalani penanganan medis. Menurut dia, korban sudah dapat diajak berkomunikasi dengan baik selama menjalani perawatan di rumah sakit.


Budiarto menjelaskan, berdasarkan percakapannya dengan korban, Abu Siri mengakui insiden tersebut terjadi ketika dirinya berupaya memeriksa mesin produksi yang mengalami gangguan.


Menurut Budiarto, korban menyampaikan bahwa saat mesin mengalami kendala operasional, prosedur yang semestinya dilakukan adalah melaporkan kondisi tersebut kepada teknisi atau petugas yang memiliki kompetensi untuk melakukan pemeriksaan dan perbaikan.


Namun, lanjut Budiarto, karena merasa penasaran dengan sumber bunyi yang muncul dari dalam mesin, korban secara spontan mencoba memeriksa bagian dalam mesin dengan memasukkan tangannya. Tindakan tersebut kemudian berujung pada kecelakaan kerja yang mengakibatkan salah satu tangan korban mengalami amputasi.


"Korban sudah bisa diajak berkomunikasi dengan baik. Dari pembicaraan kami, beliau menyampaikan bahwa kejadian itu terjadi karena spontanitas saat ingin mengetahui sumber gangguan pada mesin. Padahal, sesuai prosedur, apabila terjadi gangguan seharusnya segera dilaporkan kepada teknisi yang berwenang untuk melakukan penanganan. Korban juga mengakui adanya unsur kelalaian dalam peristiwa tersebut," kata Budiarto.


Meski demikian, Budiarto menegaskan pihaknya tetap berkomitmen menjalankan seluruh tanggung jawab perusahaan sebagaimana telah disepakati bersama korban melalui Surat Pernyataan Damai. Komitmen tersebut meliputi pembiayaan pengobatan, penyediaan tangan palsu (prostesis), serta pemberian bantuan usaha guna mendukung keberlangsungan hidup korban setelah menyelesaikan masa perawatan. (*)

×
Berita Terbaru Update