Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Dinas PUPR Lampung Selatan Beri Tanggapan Tertulis atas Laporan L@PAKK Terkait Proyek Gorong-gorong

Selasa, 07 Juli 2026 | Juli 07, 2026 WIB |
Kantor dinas PU PR Lampung Selatan. (Ist)


LAMPUNG SELATAN, WAJOTERKINI.COM – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan memberikan tanggapan tertulis atas laporan yang disampaikan Lembaga Pemantau Kebijakan Publik (L@PAKK) terkait pelaksanaan pekerjaan penanganan darurat gorong-gorong ruas Karang Sari–Batas Bandar Lampung (RA Basyid).


Tanggapan tersebut disampaikan melalui surat Nomor 600/38/BM/IV.04/2026 tertanggal 7 Juli 2026 yang ditujukan kepada Ketua Umum L@PAKK, Nova Handra.


Surat tanggapan itu ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bidang Bina Marga, Hasanuddin, ST, yang memberikan penjelasan atas sejumlah poin yang sebelumnya disampaikan L@PAKK.


Dalam surat tersebut, Dinas PUPR terlebih dahulu menyampaikan apresiasi atas masukan, kritik, dan saran yang diberikan L@PAKK sebagai bahan evaluasi untuk peningkatan kinerja instansi ke depan.


Menanggapi persoalan nilai anggaran yang disebut tidak tercantum pada papan proyek, Dinas PUPR menjelaskan bahwa pekerjaan tersebut merupakan penanganan tanggap darurat yang memiliki mekanisme berbeda dengan pekerjaan reguler.


Menurut penjelasan dalam surat, tahapan pekerjaan dimulai dari surat perintah mulai kerja, pelaksanaan pekerjaan, pengukuran kuantitas, negosiasi harga, serah terima pekerjaan hingga kontrak. Karena itu, nilai proyek belum dapat dihitung pada awal pelaksanaan dan baru dapat ditetapkan setelah pekerjaan selesai melalui proses negosiasi harga dan serah terima pekerjaan.


Terkait penggunaan alat pelindung diri (APD), Dinas PUPR menjelaskan bahwa setiap pekerja telah diberikan satu set APD. Namun demikian, di lapangan masih terdapat beberapa pekerja yang tidak menggunakan perlengkapan keselamatan tersebut.


"Dinas akan melakukan pembinaan terhadap ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) agar kepatuhan penggunaan APD dapat lebih ditingkatkan," demikian isi surat tersebut.


Selain itu, Dinas PUPR menyampaikan bahwa pekerjaan utama telah selesai 100 persen pada 29 Juni 2026. Saat ini, penyedia jasa masih diberikan kesempatan untuk melakukan perapihan dan pembersihan lokasi pekerjaan.


Sementara mengenai kabel listrik maupun jaringan internet yang masih berada di sekitar lokasi proyek, Dinas PUPR menjelaskan bahwa relokasi dan penataan utilitas tersebut berada di luar kewenangan pekerjaan yang dilaksanakan sehingga bukan menjadi bagian dari ruang lingkup kontrak.


Melalui surat balasan tersebut, Dinas PUPR berharap penjelasan yang disampaikan dapat memberikan informasi atas laporan yang sebelumnya disampaikan L@PAKK.


Sebelumnya diberitakan, Ketua Umum Lembaga Pemantau Kebijakan Publik (L@PAKK), Nova Handra, melayangkan laporan kepada Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek Penanganan Darurat Gorong-gorong ruas Karang Sari–Batas Bandar Lampung Tahun Anggaran 2026. Dalam laporannya, L@PAKK menyampaikan sejumlah temuan di lapangan, antara lain papan proyek yang disebut tidak mencantumkan nilai anggaran, dugaan pekerjaan melewati batas waktu, pekerja yang dinilai tidak menggunakan alat pelindung diri (K3), kondisi kabel utilitas yang masih semrawut, serta dugaan kualitas pekerjaan yang perlu mendapat perhatian. L@PAKK juga meminta klarifikasi resmi dari Dinas PUPR sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat. (*/vit)

×
Berita Terbaru Update