PRINGSEWU, WAJOTERKINI.COM - Pemilik perusahaan penggilingan padi PP Berkah Jaya, Budiarto, menyatakan bertanggung jawab penuh atas penanganan korban kecelakaan kerja yang terjadi di lingkungan usahanya di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Surat Pernyataan Damai yang memuat sejumlah kesepakatan antara perusahaan dan korban, termasuk pembiayaan pengobatan, penyediaan tangan palsu (prostesis), hingga bantuan untuk membuka usaha.
Korban diketahui bernama Abu Siri. Ia mengalami kecelakaan kerja saat berada di area penggilingan padi PP Berkah Jaya beberapa hari lalu.
Akibat insiden tersebut, Abu Siri mengalami cedera berat hingga menyebabkan salah satu tangannya terputus. Korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Mitra Husada Pringsewu untuk mendapatkan penanganan medis darurat.
Di rumah sakit, korban menjalani pemeriksaan menyeluruh, tindakan operasi sesuai indikasi medis, serta perawatan intensif guna menangani luka akibat amputasi dan mencegah infeksi maupun komplikasi lainnya.
Budiarto mengatakan pihaknya tidak menghindari tanggung jawab atas musibah yang dialami korban. Menurutnya, perusahaan berkomitmen memenuhi seluruh kesepakatan yang telah dicapai melalui musyawarah.
"Musibah ini menjadi perhatian kami. Sebagai pemilik perusahaan, saya bertanggung jawab atas pengobatan korban dan seluruh kesepakatan yang telah kami sepakati bersama secara kekeluargaan," kata Budiarto.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Surat Pernyataan Damai yang ditandatangani pada Rabu (8/7/2026) di Ambarawa Timur.
Dokumen itu ditandatangani Abu Siri selaku korban dan Budiarto sebagai pemilik PP Berkah Jaya. Penandatanganan turut disaksikan lima saksi, yakni Muhyatin, Epri Ambarsari, Aang Gunaidi, Slamet Kuswanto, dan Sarni Aini, serta diketahui Kepala Pekon Ambarawa Timur, Rohmat.
Dalam surat pernyataan itu, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan tanpa menempuh jalur hukum.
Selain menanggung seluruh biaya pengobatan, PP Berkah Jaya juga berkomitmen menyediakan tangan palsu sesuai kebutuhan korban berdasarkan rekomendasi tenaga medis. Perusahaan juga akan membantu korban membuka usaha sebagai bentuk dukungan terhadap keberlangsungan hidupnya setelah mengalami kecelakaan kerja.
Penandatanganan berita acara turut disaksikan Kepala Pekon Ambarawa Timur Rohmat, Babinsa Suyanto, Bhabinkamtibmas Fiktor Irwan, serta sejumlah tokoh masyarakat lainnya.
Budiarto menegaskan seluruh isi kesepakatan akan dijalankan sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap korban. ( Davit)


