![]() |
| Davit Segara ( ist ) |
Oleh: Davit Segara
Wartawan Utama Dewan Pers
Kerusakan parah pada proyek Rekonstruksi/Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan Ruas Sp. 5 Tugu Sarinongko–Podomoro di Kabupaten Pringsewu tidak bisa lagi dipandang sebagai persoalan teknis biasa. Jalan yang baru rampung dikerjakan namun sudah merotol dan terkelupas dalam waktu sekitar satu bulan merupakan kegagalan serius yang menyangkut kualitas pembangunan, tata kelola anggaran, serta tanggung jawab institusional pemerintah daerah.
Perlu ditegaskan sejak awal, persoalan ini bukanlah masalah pemeliharaan. Dalam rentang waktu sebulan pascapekerjaan, proyek masih sepenuhnya berada dalam tanggung jawab mutu penyedia jasa. Jalan yang dibangun sesuai spesifikasi teknis, metode kerja yang benar, serta pengawasan yang ketat tidak akan mengalami degradasi struktural dalam hitungan minggu. Kerusakan dini justru menjadi indikasi kuat bahwa persoalan utama terletak pada bagaimana pekerjaan dilaksanakan sejak awal, bukan pada perawatan setelahnya.
Aspal yang merotol hampir di sepanjang ruas, permukaan jalan yang tidak menyatu, hingga penambalan dini yang terkesan darurat menunjukkan adanya kegagalan pengendalian mutu. Kondisi ini sulit dibenarkan untuk sebuah proyek peningkatan kapasitas struktur jalan yang menelan anggaran besar. Publik berhak mempertanyakan apakah material yang digunakan sesuai spesifikasi, apakah proses pemadatan dilakukan secara maksimal, serta apakah pengawasan berjalan sebagaimana mestinya atau sekadar formalitas administrasi.
Dalam konteks ini, aparat penegak hukum tidak boleh bersikap pasif. Kejaksaan Negeri Pringsewu dan Unit Tipikor Polres Pringsewu wajib bertindak proaktif, sementara Kejaksaan Tinggi harus mengambil peran lebih dominan mengingat dampak proyek ini menyangkut kepentingan publik luas. Pemeriksaan harus diarahkan pada substansi pekerjaan, bukan sekadar klarifikasi normatif.
Pihak kontraktor atau pelaksana proyek sudah sepatutnya dipanggil dan dimintai pertanggungjawaban secara terbuka. Tidak berhenti di sana, Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pringsewu juga wajib diperiksa, khususnya terkait fungsi pengawasan, penerimaan hasil pekerjaan, serta dasar penilaian kelayakan proyek dinyatakan selesai. Jalan yang rusak fatal dalam sebulan tidak mungkin lolos tanpa adanya kelalaian sistemik.
Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan indikasi bahwa pekerjaan tidak dilaksanakan secara benar, menyimpang dari spesifikasi teknis, atau tidak sesuai kontrak sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara, maka proses hukum harus dijalankan secara tegas dan tanpa kompromi. Persoalan ini tidak lagi berada dalam ranah evaluasi administratif, melainkan telah masuk pada wilayah pertanggungjawaban hukum.
Aparat penegak hukum berwenang meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyelidikan dan penyidikan dengan menelusuri peran seluruh pihak yang terlibat, mulai dari kontraktor, konsultan pengawas, pejabat pembuat komitmen, hingga jajaran dinas teknis. Jika terbukti adanya perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, atau kelalaian berat yang berdampak pada kegagalan mutu pekerjaan, maka penindakan pidana dan pemulihan kerugian negara menjadi konsekuensi yang tidak terpisahkan.
Lebih jauh, apabila ditemukan adanya keterlibatan atau kelalaian serius dari Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pringsewu, maka tanggung jawab tidak boleh berhenti pada aspek hukum semata. Dalam tata kelola pemerintahan daerah, kepala dinas memegang peran strategis sebagai penanggung jawab teknis dan administratif proyek. Kegagalan mutu dalam waktu singkat merupakan indikator lemahnya kepemimpinan dan pengawasan di tingkat dinas.
Dalam kondisi demikian, Bupati Pringsewu memiliki kewenangan sekaligus kewajiban untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum. Evaluasi ini tidak boleh bersifat simbolik, melainkan harus mencakup penilaian kinerja, kepatuhan terhadap regulasi, serta tanggung jawab moral atas penggunaan anggaran publik. Jika terbukti adanya kelalaian berat atau pembiaran, maka langkah korektif hingga sanksi administratif patut ditempuh secara terbuka dan objektif.
Kasus ini menjadi ujian nyata bagi komitmen penegakan hukum dan integritas birokrasi di Pringsewu. Jika aparat penegak hukum lamban dan kepala daerah abai melakukan evaluasi, maka yang runtuh bukan hanya jalan, tetapi juga kepercayaan publik. Pembangunan infrastruktur bukan ruang coba-coba, dan uang rakyat bukan dana eksperimen.
Momentum ini tidak boleh dibiarkan berlalu. Periksa kontraktornya, panggil dinasnya, evaluasi pejabatnya, dan tegakkan hukumnya. Ketika jalan baru rusak dalam hitungan minggu, negara wajib hadir secara tegas. Selain itu, publik akan terus bertanya hukum dan tanggung jawab sebenarnya berpihak ke mana?


