Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Pejabat Publik, Etika Pers, dan Hak Melapor ke Dewan Pers hingga Penegak Hukum

Rabu, 07 Januari 2026 | Januari 07, 2026 WIB |
Davit Segara Wartawan Utama Dewan Pers. ( ist)


Pejabat publik tidak berada dalam posisi tanpa daya ketika berhadapan dengan pemberitaan yang menyimpang dari kaidah jurnalistik. Dalam negara hukum yang menjamin kebebasan pers, tersedia pula mekanisme korektif untuk mencegah kebebasan itu berubah menjadi penyalahgunaan. Pejabat publik berhak melapor ke Dewan Pers atas dugaan pelanggaran kode etik, dan dalam batas tertentu menempuh jalur penegakan hukum apabila pemberitaan mengandung fitnah, pencemaran nama baik, atau rekayasa fakta. Langkah ini bukan pembungkaman, melainkan penegasan bahwa kebebasan selalu menuntut tanggung jawab.


Pers bekerja bukan hanya untuk cepat, tetapi untuk tepat. Karena itu, Kode Etik Jurnalistik ditempatkan sebagai fondasi, bukan pelengkap. Prinsip independensi, verifikasi, keberimbangan, dan praduga tak bersalah adalah syarat minimum agar informasi layak dikonsumsi publik. Tanpa prinsip-prinsip itu, berita kehilangan daya cerdasnya dan berubah menjadi opini yang menyamar sebagai fakta.


“Kode etik justru menjaga kebebasan pers agar tidak runtuh oleh ulahnya sendiri,” ujar Davit Segara, Wartawan Utama Dewan Pers. Menurut dia, pelanggaran etik selalu berdampak ganda seperti, merugikan pihak yang diberitakan dan sekaligus menggerus kepercayaan publik terhadap pers.


Di lapangan, tidak semua kerja jurnalistik dijalankan sesuai kaidah. Masih dijumpai pemberitaan yang tidak memberi ruang konfirmasi, hanya mengandalkan satu sumber, atau menggunakan diksi yang sejak awal mengarahkan pembaca pada kesimpulan tertentu. Dalam kondisi seperti ini, pejabat publik kerap ditempatkan sebagai pihak yang seolah telah bersalah bahkan sebelum fakta diuji.


Menghadapi praktik semacam itu, pejabat publik tidak dituntut untuk diam, tetapi juga tidak dibenarkan bereaksi secara emosional. Undang-Undang Pers menyediakan jalur yang jelas melalui hak jawab, hak koreksi, dan pengaduan ke Dewan Pers. Mekanisme ini dirancang agar sengketa diselesaikan secara proporsional, tanpa merusak iklim kebebasan pers.


“Menolak praktik jurnalistik yang menyimpang bukan berarti menolak kritik,” kata Davit Segara. “Justru kritik hanya bermakna jika disampaikan secara profesional.”


Persoalan lain yang mengemuka adalah praktik wartawan yang merangkap sebagai aktivis atau pengurus lembaga swadaya masyarakat. Dalam etika pers, kondisi ini mengandung konflik kepentingan yang serius. Wartawan dituntut menjaga jarak dari kepentingan, sementara aktivitas LSM secara inheren membawa agenda advokasi.


Ketika seorang wartawan meliput isu yang bersinggungan dengan organisasinya sendiri, independensi menjadi rapuh. Informasi berisiko disusun untuk memperkuat posisi tertentu, bukan untuk memberi gambaran utuh kepada publik. Dewan Pers menempatkan praktik semacam ini sebagai pelanggaran terhadap prinsip independensi.


Sikap pejabat publik menghadapi situasi tersebut semestinya tetap tenang dan terukur. Fakta perlu didokumentasikan secara objektif, tekanan non-jurnalistik patut ditolak, dan mekanisme etik harus ditempuh. Konfrontasi terbuka hanya akan memperlebar persoalan.


Berita yang tidak berimbang, terlebih yang menghakimi sebelum ada klarifikasi, merupakan bentuk kegagalan jurnalistik. Dalam kondisi demikian, pejabat publik memiliki tahapan langkah yang jelas. Pertama, menggunakan hak jawab dan koreksi. Kedua, mengajukan pengaduan ke Dewan Pers dengan bukti pelanggaran etik. Ketiga, jika terdapat unsur pidana dan mekanisme etik diabaikan, jalur hukum dapat ditempuh sebagai opsi terakhir. Urutan ini penting agar penyelesaian tetap menghormati kebebasan pers sekaligus menjamin keadilan.


Menurut Davit Segara, situasi semacam ini semakin sering muncul di daerah, termasuk di Kabupaten Pringsewu. Namun ia mengingatkan agar persoalan tersebut tidak disederhanakan menjadi stigma terhadap profesi wartawan secara keseluruhan.


“Yang harus dikoreksi adalah perilaku oknum, bukan pers sebagai institusi,” ujarnya. Etika, pada akhirnya, adalah pagar bersama. Tanpa etika, kebebasan kehilangan arah. Tanpa profesionalisme, kritik kehilangan fungsinya sebagai alat koreksi kekuasaan.

×
Berita Terbaru Update