![]() |
| Davit Segara (foto Pribadi) |
Penulis:
Davit Segara :Wartawan Utama Dewan Pers /Ketua Lintas Media Independen Bersinergi (Lin-MIB) Pringsewu.
Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Pringsewu hari ini layak disebut sebagai simbol memalukan tata kelola pembangunan infrastruktur daerah. Alih-alih menjadi garda terdepan dalam menjamin kualitas pembangunan, dinas ini justru berulang kali mempertontonkan kegagalan yang kasat mata di ruang publik. Infrastruktur yang baru selesai dibangun bahkan belum genap satu hingga dua bulan sudah kembali mengalami kerusakan. Fakta ini bukan hanya mencederai logika perencanaan dan pelaksanaan teknis, tetapi juga mempermalukan wajah pemerintahan daerah di hadapan masyarakat.
Kerusakan tersebut mencerminkan lebih dari sekadar persoalan teknis. Ia menunjukkan runtuhnya standar profesionalisme, lemahnya pengawasan, serta kegagalan institusional dalam mengelola uang rakyat. Jalan-jalan yang dibangun pada tahun anggaran 2025, yang seharusnya memiliki usia teknis bertahun-tahun, justru retak, mengelupas, dan bergelombang dalam waktu sangat singkat. Kondisi ini menegaskan bahwa kualitas pekerjaan fisik berada pada titik yang mengkhawatirkan.
Kegagalan PUPR Pringsewu tidak berhenti pada sektor jalan. Pembangunan infrastruktur air bersih melalui jaringan SPAM/PDAM yang juga dibangun pada tahun 2025 dilaporkan mengalami kebocoran pipa dalam waktu kurang dari dua bulan sejak dinyatakan selesai.
Kebocoran dini ini bukan hanya menandakan buruknya kualitas material dan pemasangan, tetapi juga mengindikasikan lemahnya pengujian teknis sebelum pekerjaan diserahterimakan. Infrastruktur vital yang menyangkut kebutuhan dasar masyarakat justru menjadi sumber masalah baru.
Berbagai media di Kabupaten Pringsewu secara konsisten memublikasikan hasil liputan investigatif terkait kondisi infrastruktur tersebut. Kerusakan dini yang terjadi secara berulang pada berbagai proyek memperlihatkan pola yang sama, sehingga tidak lagi relevan jika terus dibenarkan dengan alasan cuaca, volume kendaraan, atau faktor alam semata. Pola ini menunjukkan persoalan sistemik di tubuh Dinas PUPR Pringsewu.
Sorotan media semakin menemukan relevansinya ketika muncul informasi kuat dari sumber terpercaya mengenai pelaksanaan Provisional Hand Over (PHO) yang dilakukan secara prematur. PHO yang dilaksanakan tanpa pengujian mutu yang ketat merupakan bentuk kelalaian serius dalam mekanisme pengawasan. Praktik ini bukan sekadar pelanggaran prosedur, melainkan berpotensi membuka ruang pemborosan anggaran daerah, karena pekerjaan yang belum memenuhi spesifikasi teknis terlanjur dinyatakan selesai dan dibayarkan.
Situasi tersebut mengindikasikan terjadinya degradasi fungsi tata kelola internal Dinas PUPR Pringsewu. Pengawasan lapangan lemah, penjaminan mutu diabaikan, dan akuntabilitas seolah berhenti pada kelengkapan administrasi semata. Ketika jabatan-jabatan strategis terus diisi oleh figur yang sama dengan pola kerja yang tidak berubah, maka kegagalan tidak lagi bisa dianggap sebagai kebetulan, melainkan sebagai konsekuensi dari pembiaran struktural yang berlangsung bertahun-tahun.
Dampak dari kegagalan ini sepenuhnya ditanggung oleh masyarakat. Infrastruktur yang rusak memperlambat aktivitas ekonomi, meningkatkan risiko kecelakaan, mengganggu distribusi air bersih, serta memunculkan biaya perbaikan berulang yang seharusnya belum diperlukan. Pembangunan yang seharusnya menjadi instrumen peningkatan kesejahteraan justru berubah menjadi sumber persoalan akibat buruknya pengelolaan.
Pembenahan Dinas PUPR Pringsewu tidak bisa dilakukan secara setengah hati. Diperlukan audit menyeluruh terhadap seluruh proyek fisik tahun 2025, baik jalan maupun jaringan SPAM/PDAM, evaluasi total mekanisme perencanaan dan pengawasan, serta penegakan sanksi tegas terhadap pihak internal maupun rekanan yang terbukti bekerja tidak sesuai spesifikasi teknis. Tanpa langkah korektif yang nyata, jargon pembangunan berkualitas hanya akan menjadi retorika kosong.
Bupati Pringsewu memegang tanggung jawab moral dan administratif untuk menghentikan situasi memalukan ini. Kepemimpinan daerah diuji pada keberanian mengambil keputusan tegas, termasuk melakukan penyegaran menyeluruh dan mengganti figur-figur yang terbukti gagal menjaga profesionalisme dan integritas. Pembiaran terhadap kinerja buruk sama artinya dengan melegitimasi kegagalan serta menutup mata terhadap kerugian publik.
Pada akhirnya, keberanian membenahi Dinas PUPR Pringsewu akan menjadi ukuran keseriusan pemerintah daerah dalam menjaga kepercayaan masyarakat. Tanpa langkah tegas dan menyeluruh, PUPR akan terus dikenang bukan sebagai penggerak pembangunan, melainkan sebagai simbol kegagalan tata kelola infrastruktur yang mencederai harapan publik dan merugikan daerah secara berkelanjutan.
