PRINGSEWU, WOJOTERKINI.COM – Penindakan terhadap tambang pasir ilegal di Kabupaten Lampung Tengah dipertanyakan. Tambang yang sebelumnya dikabarkan telah digerebek dan ditutup aparat penegak hukum, kini diduga kembali beroperasi tanpa hambatan. Aktivitas tersebut terpantau berlangsung di Kampung Payung Dadi, Kecamatan Pubian, serta Kampung Sendang Retno, Kecamatan Sendang Agung, Jumat (16/1/2026).
Fakta di lapangan menunjukkan, penggerebekan yang sempat dilakukan hanya menghentikan aktivitas tambang dalam waktu singkat. Tidak sampai satu pekan, alat berat kembali bekerja dan armada truk pengangkut pasir kembali keluar masuk lokasi tambang. Aktivitas berjalan seperti biasa, seolah penindakan sebelumnya tak pernah memberi efek jera.
Dampak paling nyata dari kembali beroperasinya tambang ilegal itu kini dirasakan masyarakat Kabupaten Pringsewu. Sejumlah ruas jalan kabupaten rusak berat akibat menjadi jalur utama angkutan pasir. Kerusakan terjadi di ruas Pekon Mulyorejo, Kecamatan Banyumas menuju Siliwangi, Kecamatan Sukoharjo, serta jalur Kampung Sri Way Langsep, Kecamatan Kalirejo menuju Pekon Waya Krui, Kecamatan Banyumas, dengan panjang kerusakan mencapai sekitar lima kilometer.
Kondisi jalan di jalur tersebut sangat memprihatinkan. Aspal bergelombang, berlubang, terkelupas, bahkan di sejumlah titik sudah tidak lagi menyerupai badan jalan. Pada ruas Waya Krui hingga Siliwangi, permukaan jalan tampak hancur dan sulit dilalui kendaraan umum.
Situasi lebih parah terlihat di jalur Sri Way Langsep menuju Waya Krui. Bekas roda truk bertonase besar membentuk alur sedalam 10 hingga 15 sentimeter, membuat kendaraan roda empat kerap tersangkut. Jalan ini praktis hanya dapat dilalui armada truk pengangkut pasir, sementara masyarakat kesulitan melintas.
“Tambang itu katanya sudah digerebek, tapi sekarang truk pasir lewat lagi setiap hari. Jalan kami hancur,” kata Rio, warga Kecamatan Banyumas.
Menurut Rio, jumlah armada pengangkut pasir yang melintas setiap hari diperkirakan mencapai sekitar 50 truk. Truk-truk tersebut membawa muatan berlebihan, bahkan disebut mencapai lebih dari 15 ton, serta melintas tanpa penutup terpal. Pasir berjatuhan di jalan dan membahayakan pengguna jalan lain.
Warga menilai kondisi ini mencerminkan lemahnya pengawasan terhadap aktivitas tambang ilegal. Jalan umum seolah berubah fungsi menjadi jalur operasional tambang. Jalan lingkungan milik warga pun ikut rusak akibat dilintasi kendaraan berat yang tidak semestinya melintas di kawasan tersebut.
Kerusakan paling parah terlihat di Pekon Siliwangi. Aspal terkelupas hingga melebar dua sampai tiga meter, batu berserakan di badan jalan, dan hampir di sepanjang ruas jalan ditemukan kerusakan berat akibat lalu-lalang truk tambang.
Melalui pemberitaan ini, masyarakat menyampaikan seruan terbuka kepada Kapolda Lampung agar turun tangan langsung. Warga meminta penutupan tegas dan berkelanjutan terhadap tambang pasir ilegal di Kampung Payung Dadi, Kecamatan Pubian, dan Kampung Sendang Retno, Kecamatan Sendang Agung, bukan sekadar penertiban sementara.
“Lapor Pak Kapolda Lampung, tambang ilegal ini sudah merusak jalan dan kehidupan warga. Jangan sampai dibiarkan terus,” tegas Rio.
Selain itu, warga juga berharap Gubernur Lampung bersikap tegas menghentikan seluruh aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan dan infrastruktur lintas wilayah. Bupati Pringsewu pun diminta tidak tinggal diam dan segera mencari solusi konkret atas kerusakan jalan yang kini menjadi penderitaan masyarakat.
Kasus ini kembali memunculkan pertanyaan tentang efektivitas penegakan hukum terhadap tambang ilegal. Ketika tambang yang sudah digerebek bisa kembali beroperasi, sementara kerusakan jalan terus meluas, publik menunggu sikap tegas aparat dan pemerintah.
Hingga berita ini diturunkan, aktivitas tambang pasir ilegal di Sendang Agung dan Pubian, Lampung Tengah, masih berlangsung. Truk-truk bermuatan pasir terus melintas, sementara masyarakat hanya bisa berharap suara mereka didengar melalui media. ( Davit )

.jpg)
