![]() |
| Davit Segara (ist) |
Oleh: Davit Segara
Wartawan Utama Dewan Pers
Tambang pasir ilegal di Kampung Sendang Retno, Kecamatan Sendang Agung, dan Kampung Payung Dadi, Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah, seharusnya sudah menjadi catatan hitam yang ditutup rapat. Namun fakta di lapangan justru berkata sebaliknya. Tambang yang sempat digerebek itu kini kembali beroperasi, seolah penegakan hukum hanya sebatas seremoni tanpa kelanjutan.
Di titik inilah publik mulai bertanya: apakah aparat penegak hukum benar-benar kecolongan, atau justru sedang dipermainkan oleh tambang liar yang semakin berani menantang negara?
Ketika tambang ilegal yang telah ditindak bisa kembali beroperasi dalam hitungan hari, maka persoalannya bukan lagi sekadar pelanggaran izin. Ini menyangkut wibawa hukum. Negara tampak hadir sesaat, lalu menghilang, sementara alat berat kembali bekerja dan truk-truk bertonase besar kembali menggerus jalan rakyat.
Kerusakan jalan di Pringsewu yang kini hancur akibat angkutan pasir ilegal adalah bukti paling kasat mata dari kegagalan pengawasan. Jalan umum berubah fungsi menjadi jalur operasional tambang. Infrastruktur negara yang dibangun dengan uang rakyat rusak tanpa kompensasi, tanpa kontribusi, dan tanpa tanggung jawab.
Tambang liar tidak menyetor pajak, tidak membayar retribusi, tidak memberikan pemasukan resmi bagi negara maupun daerah. Namun ironisnya, dampak kerusakannya justru harus ditanggung oleh APBD dan APBN. Negara menanggung rugi dua kali: kehilangan pendapatan, sekaligus menanggung biaya pemulihan.
Di sinilah letak persoalan seriusnya. Jika aktivitas ilegal ini terus berlangsung, maka publik berhak curiga. Kecurigaan itu bukan tanpa dasar. Sebab, mustahil sebuah aktivitas tambang berskala besar dengan puluhan armada truk keluar masuk setiap hari luput dari pantauan aparat, kecuali memang ada pembiaran.
Publik mulai membaca situasi ini sebagai tanda lemahnya penegakan hukum, atau lebih jauh lagi, adanya kompromi yang mencederai rasa keadilan. Ketika hukum hanya tajam ke bawah namun tumpul ke tambang liar, kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum perlahan runtuh.
Aparat penegak hukum sejatinya tidak cukup hanya melakukan penggerebekan. Yang dibutuhkan adalah penindakan tegas, berkelanjutan, dan menyentuh aktor utama di balik tambang ilegal bukan sekadar menghentikan aktivitas sesaat, lalu membiarkannya hidup kembali.
Negara tidak boleh kalah oleh tambang liar. Ketika hukum dipermainkan, yang runtuh bukan hanya jalan dan lingkungan, tetapi juga marwah institusi penegak hukum itu sendiri.
Publik kini menunggu sikap tegas. Apakah aparat akan membuktikan diri sebagai penjaga hukum, atau justru membiarkan kecurigaan itu tumbuh menjadi keyakinan bahwa tambang liar memang dibiarkan bermain-main di atas penderitaan rakyat.
Jika tambang ilegal di Sendang Agung dan Pubian terus beroperasi tanpa konsekuensi, maka pesan yang sampai ke publik sangat jelas: hukum bisa ditawar, dan negara bisa dikalahkan.
