Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Silaturahmi JMSI Wajo dan Kejari Wajo, Jawab Isu Kasus Murbei Sesuai Prosedur

Jumat, 09 Januari 2026 | Januari 09, 2026 WIB |

JMSI Wajo Silaturahmi Dengan Kejari Wajo

WAJO –WAJOTERKINI.COM---  Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Pengurus Cabang Wajo melakukan silaturahmi dan audiensi ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo, Jumat (9/1/2026). Kunjungan tersebut bertujuan mempererat hubungan kelembagaan sekaligus membangun sinergitas antara insan pers dan aparat penegak hukum.

Rombongan pengurus JMSI Wajo diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Wajo, Harianto Pane, S.H., M.H., di ruang pertemuan Kejari Wajo. Turut hadir mendampingi, Kasi Intelijen Andi Saifullah, S.H., M.H., serta Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Soedharmanto, S.H., M.H.

Dalam pertemuan tersebut, Harianto Pane menyampaikan bahwa silaturahmi ini merupakan bentuk penguatan sinergi antar lembaga. Menurutnya, pertemuan ini menjadi langkah awal dalam membangun kemitraan yang konstruktif dengan insan pers, khususnya JMSI Wajo.

“Kami melihat ini sebagai upaya awal membangun kerja sama dan komunikasi yang baik dengan teman-teman pers,” ujar Harianto Pane.

Sementara itu, Ketua JMSI Wajo, Muh. Nur, menjelaskan bahwa kedatangan pengurus JMSI Wajo bertujuan memperkenalkan keberadaan JMSI di Kabupaten Wajo. Ia menegaskan, JMSI berkomitmen membangun kemitraan strategis dengan Kejaksaan demi mendorong penyajian informasi yang berimbang dan menangkal penyebaran berita hoaks.

Dalam sesi diskusi, sejumlah isu yang berkembang di Kabupaten Wajo turut dibahas, termasuk penanganan perkara murbei. 

Kasi Pidsus Kejari Wajo memaparkan bahwa proses penanganan perkara tersebut telah berjalan sesuai prosedur. Penyelidikan dilakukan sejak Februari 2024 dan telah naik ke penyidikan pada Juni 2024 dengan penetapan tersangka serta penyitaan barang bukti pada 18 Desember 2025.

Ia juga menegaskan bahwa proses hukum masih berjalan dan seluruh tahapan dilakukan secara prosedural. Terkait penempatan tahanan di rutan, dijelaskan bahwa hal tersebut merupakan kebijakan pihak rutan dalam rangka masa pengenalan lingkungan, tanpa adanya intervensi dari Kejaksaan.

Selain itu, dijelaskan bahwa tersangka telah dipanggil sebanyak tiga kali oleh penyidik, namun selalu mangkir dengan alasan sakit. Meski demikian, Kejaksaan memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan.

Harianto Pane menegaskan bahwa setiap bentuk pemeriksaan dilakukan secara terkoordinasi, terukur, dan tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa. Ia juga menyampaikan bahwa pada kesempatan yang lalu (akhir tahun), Kasi Intel bertindak sebagai Pelaksana Harian (Plh) karena Kajari tengah menjalani cuti dalam rangka merayakan hari Natal bersama keluarga.

Pertemuan silaturahmi tersebut berlangsung dalam suasana santai dan penuh keakraban, mencerminkan komitmen kedua belah pihak untuk membangun komunikasi yang sehat dan profesional ke depan. ( Muhlis)
×
Berita Terbaru Update