![]() |
| Davit Segara Pemimpin Redaksi Wojoterkini.com.( ist) |
Oleh: Davit Segara ( Wartawan Utama Dewan Pers)
Pemimpin Redaksi Wojoterkini.com
Ketika sebuah proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) bernilai Rp1,3 miliar dinyatakan selesai namun air tidak pernah mengalir ke rumah warga, maka yang berhenti bukan hanya aliran air, tetapi juga akal sehat dalam tata kelola pembangunan.
Kasus proyek SPAM di Perumnas Podomoro Indah, Kabupaten Pringsewu, memperlihatkan kegagalan nyata yang tidak bisa ditutupi oleh laporan administratif. Proyek dengan kode CK DAK.AM 2025 06 senilai Rp1.324.399.847,91, dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Pringsewu, dan dilaksanakan oleh CV Nur Kencana Abadi, secara fisik memang ada. Namun fungsi utamanya, yakni air bersih, tidak pernah hadir.
Dalam ukuran apa pun, proyek air tanpa air adalah kegagalan. Menormalisasi ketidakberfungsian sama dengan melegitimasi pemborosan uang publik. Pembayaran tetap dilakukan, serah terima berjalan, sementara manfaat bagi rakyat nihil. Ini bukan insiden tunggal, melainkan gejala sistemik dalam tata kelola pembangunan.
Pelaksana pekerjaan tidak bisa berlindung di balik alasan teknis. Tanggung jawab kontraktor bukan sekadar menyelesaikan volume pekerjaan, tetapi memastikan fungsi berjalan. Kegagalan fungsi harus dibaca sebagai kegagalan kinerja.
Namun tanggung jawab tidak berhenti pada pelaksana. Dinas PU sebagai pemegang kewenangan perencanaan, pengawasan, dan penilaian kelayakan fungsi memikul tanggung jawab besar. Jika proyek miliaran rupiah lolos tanpa uji fungsi yang tegas, maka persoalannya terletak pada sistem pengawasan yang longgar dan kepemimpinan yang perlu dievaluasi.
Evaluasi menyeluruh terhadap Dinas PU Pringsewu, termasuk kepemimpinan dan wajah wajah lama dalam lingkar pengelolaan proyek strategis, menjadi keniscayaan. Ini bukan soal personal, melainkan pembenahan pola kerja yang terlalu lama berorientasi pada administrasi, bukan pada hasil dan manfaat.
Kepala daerah wajib bersikap tegas. Menggunakan kembali rekanan yang gagal tanpa evaluasi mendalam adalah bentuk pembiaran. Pengawasan internal dan eksternal harus berani menilai substansi, apakah proyek berfungsi atau tidak. Jika tidak, konsekuensi harus nyata.
Air bersih adalah hak dasar warga. Ketika anggaran sudah dikeluarkan namun air tak pernah mengalir, yang dipertaruhkan adalah kepercayaan publik. Pembangunan tanpa fungsi adalah kegagalan. Dan kegagalan tidak layak diberi kepercayaan ulang.
.jpg)