Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

L@PAKK Bongkar Dugaan Rekayasa Anggaran di Dinas Damkar Bandar Lampung Senilai Rp10,4 Miliar

Rabu, 28 Januari 2026 | Januari 28, 2026 WIB |
Nova Hendra. (ist)

LAMPUNG, WOJOTERKINI.COM – Dugaan pengelolaan anggaran bermasalah kembali mencuat di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung. Kali ini, Lembaga Pemantau Kebijakan Publik (L@PAKK) membeberkan indikasi penyimpangan pada sejumlah pos belanja Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Tahun Anggaran 2025 yang dinilai tidak rasional dan berpotensi merugikan keuangan daerah.


Ketua Umum LSM L@PAKK, Nova Hendra, menegaskan bahwa temuan tersebut bukan sekadar catatan administratif, melainkan hasil kajian terhadap dokumen anggaran yang menunjukkan pola belanja janggal serta berlawanan dengan prinsip efisiensi dan kepatuhan regulasi.


“Ini adalah uang publik. Ketika anggaran disusun dan dieksekusi dengan pola yang tidak wajar, maka kecurigaan publik menjadi sesuatu yang tak terelakkan,” ujar Nova Hendra, Kamis (29/1/2020).


Salah satu titik krusial yang disampaikan L@PAKK adalah belanja modal kendaraan bermotor khusus dengan nilai mencapai Rp10,4 miliar. Nilai tersebut dinilai mencolok di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang kerap disuarakan pemerintah daerah.


Menurut Nova, pengadaan kendaraan pemadam kebakaran itu seharusnya dapat diuji secara terbuka, mulai dari kebutuhan riil di lapangan, spesifikasi teknis, hingga kewajaran harga. Tanpa keterbukaan, ruang kecurigaan publik akan terus terbuka.


“Kami menduga terdapat potensi mark-up. Karena itu, kami mendorong aparat penegak hukum untuk melakukan audit investigatif menyeluruh, sejak tahap perencanaan hingga realisasi pengadaan,” katanya.


Selain pengadaan kendaraan, L@PAKK juga mengungkap belanja bahan bakar dan pelumas sebesar Rp644,36 juta, belanja suku cadang alat angkutan Rp225 juta, serta belanja pemeliharaan kendaraan bermotor penumpang Rp185,13 juta. Pola penganggaran tersebut dinilai tidak berdiri sendiri, melainkan membentuk satu rangkaian praktik yang patut dipertanyakan.


Nova menjelaskan, dalam Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 yang diperbarui melalui Perpres Nomor 53 Tahun 2023, komponen bahan bakar telah termasuk dalam item pemeliharaan kendaraan. Selain itu, pemeliharaan hanya diperkenankan untuk kendaraan dengan tingkat kerusakan di bawah 20 persen.


“Namun yang terjadi, anggaran justru dipecah-pecah. BBM berdiri sendiri, suku cadang berdiri sendiri, pemeliharaan berdiri sendiri. Praktik seperti ini patut diduga sebagai upaya mengakali aturan,” ujarnya.


Menurut L@PAKK, jika dugaan tersebut benar, maka persoalan ini mencerminkan kegagalan serius dalam menjaga integritas tata kelola anggaran publik, terutama pada sektor layanan vital yang menyangkut keselamatan masyarakat.


L@PAKK menegaskan akan terus mendorong aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti temuan tersebut secara objektif dan profesional. Audit investigatif dinilai sebagai langkah penting untuk memastikan apakah anggaran benar-benar digunakan sesuai peruntukannya.


Hingga berita ini disusun, redaksi sedang berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari pihak Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Bandar Lampung guna mendapatkan penjelasan serta klarifikasi atas dugaan yang disampaikan LSM L@PAKK, sebagai bagian dari pemenuhan prinsip keberimbangan dan hak jawab. (vit) 

×
Berita Terbaru Update