Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Sidang Dugaan Pemerasan Oknum LSM di Lampung, Saksi Sebut Terdakwa Tak Pernah Minta Uang

Jumat, 13 Maret 2026 | Maret 13, 2026 WIB |
Suasana sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan yang melibatkan dua oknum LSM di ruang sidang Pengadilan Negeri Bandarlampung, saat majelis hakim mendengarkan keterangan para saksi, Kamis (13/3/2026). Foto: Ilustrasi/Istimewa.


BANDARLAMPUNG, WAJOTERKINI.COM – Sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan dan pengancaman yang melibatkan dua oknum lembaga swadaya masyarakat (LSM) berinisial Y dan F kembali digelar di Pengadilan Negeri. Sidang berlangsung dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).


Dalam persidangan tersebut, JPU menghadirkan sejumlah saksi, termasuk pelapor yang juga Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM), Imam Ghozali.


Kuasa hukum kedua terdakwa, Indah Meylan, mengatakan selain Imam Ghozali, jaksa juga menghadirkan saksi lain yakni Tessa, Sabariah, Agus, dan Yuda untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.


“Dalam pembuktian dari JPU turut dihadiri oleh saksi korban yakni Direktur RSUDAM Imam Ghozali, serta saksi Tessa, Sabariah, Agus, dan Yuda,” kata Indah Meylan usai persidangan.


Menurutnya, dari keterangan para saksi di persidangan terungkap sejumlah fakta yang dinilai menguatkan posisi para terdakwa.


Indah menjelaskan, uang yang sempat disebut-sebut berkaitan dengan perkara tersebut justru merupakan inisiatif dari pihak direktur untuk memberikan dana operasional kepada kedua terdakwa.


“Uang yang diberikan kepada kedua terdakwa itu adalah inisiatif dari Direktur Utama untuk memberikan operasional, namun ditolak oleh para terdakwa,” ujarnya.


Ia juga menyinggung soal uang sebesar Rp20 juta yang sempat menjadi sorotan dalam perkara tersebut. Menurutnya, dana tersebut juga berasal dari inisiatif pihak direktur, bukan karena adanya permintaan dari para terdakwa.


“Sejumlah Rp20 juta itu pun atas inisiatif dari direktur. Tidak ada permintaan apa pun dari para terdakwa. Hal ini juga dikuatkan oleh saksi Tessa yang menyatakan para terdakwa tidak pernah meminta uang,” lanjutnya.


Indah menambahkan, dalam persidangan juga terungkap bahwa pihak pelapor sempat menawarkan sejumlah uang maupun proyek kepada para terdakwa.


“Justru mereka yang menawarkan duit atau proyek,” katanya.


Selain itu, ia menyampaikan bahwa pelapor disebut telah mencabut laporannya. Meski demikian, proses hukum terhadap kedua terdakwa masih tetap berjalan.


“Dalam persidangan pelapor sudah mencabut laporannya. Namun perkara ini masih berlanjut dan itu yang masih kita pertanyakan,” ujarnya.


Dalam persidangan tersebut juga terjadi momen menarik. Di hadapan majelis hakim, Imam Ghozali menyampaikan permohonan maaf dan memaafkan kedua terdakwa.


Ia juga meminta agar majelis hakim nantinya dapat memberikan vonis yang meringankan bagi kedua terdakwa.


Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan pada agenda berikutnya dengan pemeriksaan saksi tambahan serta pembuktian lainnya dari para pihak. (*)

×
Berita Terbaru Update