WajoTerkini.com,PROBOLINGGO JATIM– Aliansi Masyarakat SAE PATENANG mendesak Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) Kementerian Perhubungan segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan Pelabuhan Probolinggo yang saat ini berada di bawah Badan Usaha Pelabuhan (BUP) PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN). Bahkan, aliansi meminta pemerintah mengambil alih pengelolaan pelabuhan apabila ditemukan dasar hukum yang memadai.
Desakan tersebut muncul di tengah proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur terhadap PT DABN. Menurut aliansi, evaluasi diperlukan untuk memastikan pelayanan kepelabuhanan tetap berjalan baik serta memberikan kepastian bagi dunia usaha.
Salah satu Ketua Aliansi Masyarakat SAE PATENANG, Zainal Arifin, mengatakan Pelabuhan Probolinggo memiliki posisi strategis sebagai jalur distribusi logistik di wilayah Tapal Kuda. Namun, menurutnya, potensi tersebut belum mampu dimaksimalkan sehingga belum memberikan dampak signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.
"Sudah saatnya Ditjen Hubla mengambil langkah tegas. Jika memungkinkan sesuai aturan yang berlaku, pengelolaan pelabuhan dihentikan sementara, dibekukan, kemudian dialihkan kepada pihak yang memiliki kewenangan agar pelayanan publik tetap terjamin," ujar Zainal, Minggu (19/7/2026).
Ia menilai pengelolaan pelabuhan selama ini belum mampu meningkatkan daya saing dibandingkan pelabuhan lain di Jawa Timur. Salah satu penyebabnya, kata dia, adalah tarif jasa kepelabuhanan yang dinilai relatif tinggi sehingga sejumlah perusahaan lebih memilih melakukan aktivitas bongkar muat di pelabuhan lain.
Kondisi tersebut, lanjut Zainal, berdampak pada rendahnya aktivitas logistik di Pelabuhan Probolinggo sekaligus menghambat masuknya investasi dan pertumbuhan ekonomi di wilayah Probolinggo serta sekitarnya.
Selain meminta evaluasi terhadap pengelolaan pelabuhan, Aliansi SAE PATENANG juga mendesak Kejati Jawa Timur menyampaikan perkembangan penyidikan secara terbuka kepada masyarakat. Menurut Zainal, penyitaan sejumlah rekening, uang tunai sekitar Rp47 miliar, serta valuta asing senilai USD421.046 seharusnya diikuti dengan kejelasan perkembangan penanganan perkara, termasuk penetapan tersangka apabila alat bukti telah mencukupi.
Di sisi lain, PT DABN hingga kini masih menjalankan operasional Pelabuhan Probolinggo. Pengelolaan tersebut disertai pendampingan hukum dan pembenahan tata kelola yang melibatkan Kejati Jawa Timur, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Probolinggo, serta PT PJU guna mendorong penerapan prinsip good corporate governance.
Meski demikian, Aliansi SAE PATENANG menegaskan pendampingan tersebut tidak boleh mengesampingkan evaluasi terhadap status konsesi apabila proses hukum nantinya menemukan pelanggaran yang berpengaruh terhadap pengelolaan pelabuhan.
Zainal berharap, apabila perkara tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap, pengelolaan Pelabuhan Probolinggo dapat diserahkan kepada pihak yang dinilai lebih profesional, transparan, dan memiliki kapasitas untuk mengembangkan pelabuhan sebagai penggerak ekonomi daerah.
Sementara itu, Humas KSOP Kelas IV Probolinggo, Hendra Yulis Priyanto, mengatakan pihaknya menghormati aspirasi yang disampaikan masyarakat. Namun, menurutnya, usulan agar Ditjen Hubla mengambil alih pengelolaan Pelabuhan Probolinggo maupun membatalkan perjanjian konsesi harus dikaji berdasarkan ketentuan hukum dan isi perjanjian yang berlaku.
"Kami mengajak semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta menjaga situasi pelabuhan tetap aman dan kondusif agar aktivitas kepelabuhanan tidak terganggu," kata Hendra.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN) maupun Kejaksaan Tinggi Jawa Timur belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi terkait tuntutan Aliansi Masyarakat SAE PATENANG maupun perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
