![]() |
| Foto Satpol PP yang menertipkan spanduk iklan di toko kelontongan |
WAJO, WAJOTERKINI.COM-----Satuan Polisi Pamong Praja , Damkar dan Penyelamatañ Kabupaten Wajo kembali melaksanakan penertiban terpadu bersama Badàn Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah ( BPKPD) Kabupàten Wajo , terhadap objek iklan reklame yang tidak membayar kewajiban pajak. Selasa, 21/07/2026
Plt. Kasat Pol PP Damkar dan Penyelamatan Kabupaten Wajo, Andi Hasanuddin Asho, membenarkan anggotanya turun terpadu melakukan penertiban iklan reklame yang belum bayar pajak berdasarkan Perda No.6 Tahun 2023 tentang pajak dan retribusi daerah Kabupaten Wajo.
" Saya sampaikan, tim kami turun melakukan penertiban selama 5 hari yang dimulai dari tanggal 20 Juli 2026 di 14 Kecamatan di Kabupaten Wajo, dan anggota yang turun berjumlah 4 orang setiap harì yang dibagi menjadi dua tim," terang Andi Hasanuddin Asho
(Lis)
