WAJOTERKINI.COM, TANGGAMUS - Badan Himpunan Pemekonan (BHP) Pekon Gunung Tiga, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, secara resmi menyatakan menolak pengunduran diri Kepala Pekon (Kakon) Gunung Tiga.
Penolakan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Musyawarah BHP Nomor 04/BHP-GT/X/2026 tertanggal 5 Oktober 2026.
Berita acara itu disebut telah ditandatangani oleh 14 anggota BHP bersama tokoh masyarakat dan aparatur Pekon Gunung Tiga.
Ketua BHP Pekon Gunung Tiga, Apipudin, mengatakan keputusan tersebut diambil setelah pihaknya bermusyawarah dan menilai pengunduran diri kepala pekon yang sebelumnya beredar pada 16 Juli 2026 tidak sesuai dengan prosedur serta tidak memperoleh persetujuan BHP.
"Kami BHP bersepakat Kepala Pekon tetap menjabat hingga akhir masa jabatan 2029 demi stabilitas pembangunan pekon," ujar Apipudin.
Namun, persoalan kembali muncul ketika BHP hendak menyampaikan Berita Acara Pembatalan tersebut ke Kecamatan Pugung pada 6 Oktober 2026.
Menurut Apipudin, penyerahan dokumen dilakukan setelah pihaknya mendapat arahan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tanggamus.
Dalam proses tersebut, pihak BHP mengaku mengalami kejadian yang mereka sayangkan. Dokumen tanda terima yang sebelumnya telah ditandatangani oleh salah satu staf Kecamatan Pugung disebut diduga dirobek.
Pihak BHP juga mengaku diminta memperbaiki surat di luar kantor kecamatan, bahkan diarahkan untuk mendatangi kediaman Kepala Pekon Gunung Tiga.
Apipudin menyayangkan kejadian tersebut karena menurutnya tanda terima merupakan bagian dari dokumen administrasi dalam proses pelayanan publik.
"Kami menyayangkan kalau tanda terima yang sudah ditandatangani kemudian dirobek. Itu kan bagian dari administrasi pelayanan," kata Apipudin.
Meski demikian, BHP menyatakan telah melakukan perbaikan terhadap surat sesuai arahan yang diterima.
Dokumen tersebut rencananya akan kembali diserahkan kepada Camat Pugung pada Rabu, 7 Oktober 2026.
BHP Pekon Gunung Tiga berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara administratif dan tidak mengganggu pelayanan pemerintahan maupun pembangunan di tingkat pekon.
Mereka juga berharap Bupati Tanggamus, Dinas PMD dan Inspektorat Kabupaten Tanggamus dapat memberikan pembinaan serta memastikan proses pelayanan administrasi di Kecamatan Pugung berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk prinsip pelayanan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Hingga berita ini disusun, keterangan dari pihak Kecamatan Pugung maupun pihak yang disebut terkait dengan dugaan perobekan tanda terima tersebut belum dimuat dalam informasi yang disampaikan BHP. Konfirmasi dari pihak terkait diperlukan untuk memberikan penjelasan secara berimbang mengenai kejadian tersebut. (*/Vit )


