![]() |
| Gedung UPT Puskesmas Ambarawa Pringsewu. ( Ist ) |
PRINGSEWU, WAJOTERKINI.COM - Penelusuran awak media ini terhadap data Rencana Umum Pengadaan (RUP) Swakelola UPT Puskesmas Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, Tahun Anggaran 2026, menemukan sejumlah komponen anggaran yang menarik untuk diklarifikasi, terutama terkait besarnya alokasi transport pada sejumlah kegiatan pelayanan kesehatan.
Berdasarkan data yang ditelusuri, tercatat sebanyak 56 paket RUP Swakelola pada kegiatan Penyediaan Layanan Kesehatan untuk UKM dan UKP Rujukan Tingkat Daerah Kabupaten/Kota.
Keseluruhan paket tersebut tercatat bersumber dari APBD dengan waktu pelaksanaan pada Januari 2026. Jika seluruh pagu yang tercantum dalam 56 paket tersebut dijumlahkan, nilainya mencapai Rp662.775.000.
Penelusuran awak media ini kemudian diarahkan pada struktur anggaran dalam setiap paket, khususnya komponen transport petugas maupun transport peserta atau kader yang muncul dalam sejumlah kegiatan.
Salah satu yang memiliki nilai paling besar adalah Transport Petugas Kegiatan Skrining Faktor Risiko PTM Terintegrasi CKG dengan pagu Rp163.800.000, Kode RUP 41941841.
Kemudian terdapat Transport Pelayanan Kesehatan pada Anak Usia Sekolah dan Remaja pada Komunitas sebesar Rp72.000.000, Kode RUP 41943958.
Selanjutnya Transport Petugas Kunjungan Lapangan Bumil Kurang Energi Kronik, Anemia, Bayi Berat Lahir Rendah dan Bayi Balita dengan Masalah Gizi sebesar Rp48.000.000, Kode RUP 41946531.
Ada pula Transport Petugas Pelayanan Imunisasi Bayi dan Baduta di Posyandu sebesar Rp36.000.000, Kode RUP 41990443.
Kemudian Transport Petugas Kegiatan Pengendalian Vektor PJB dan Larvasidasi DBD sebesar Rp27.000.000, Kode RUP 41985758.
Sementara Transport Petugas Kegiatan Penemuan Kasus Aktif TBC tercatat Rp20.250.000, Kode RUP 41985153, serta Transport Petugas Pelacakan dan Pengawasan Minum Obat untuk ODGJ Berat sebesar Rp20.250.000, Kode RUP 41989244.
Besarnya sejumlah pagu tersebut tidak serta-merta menunjukkan adanya penyimpangan. Angka dalam dokumen perencanaan tetap harus dilihat bersama volume kegiatan, standar biaya, jumlah penerima, frekuensi pelaksanaan, lokasi kegiatan serta realisasi dan dokumen pertanggungjawabannya.
Karena itu, awak media ini melalui wadah organisasi wartawan Lintas Media Independen Bersinergi (LIN-MIB) Kabupaten Pringsewu melakukan langkah konfirmasi kepada Kepala UPT Puskesmas Ambarawa.
Konfirmasi tersebut dituangkan dalam surat Nomor 018/LIN-MIB/IX/2026 tertanggal 17 September 2026 dengan perihal Permintaan Klarifikasi dan Konfirmasi RUP Swakelola Tahun Anggaran 2026.
Surat itu tidak hanya mempertanyakan besarnya anggaran transport, tetapi juga meminta penjelasan mengenai dasar penyusunan anggaran, standar biaya yang digunakan, formula penghitungan, jumlah penerima transport, frekuensi kegiatan, jumlah lokasi, jumlah hari pelaksanaan serta realisasi setiap paket.
Awak media ini juga meminta penjelasan mengenai bukti pertanggungjawaban pembayaran, seperti daftar penerima, tanda terima, surat tugas maupun dokumen pendukung lainnya.
Selain itu, pihak Puskesmas diminta mengonfirmasi apakah seluruh 56 paket tersebut benar-benar telah dilaksanakan sesuai nama kegiatan, volume, lokasi, frekuensi dan pagu yang direncanakan.
Konfirmasi kemudian disampaikan kepada Kepala UPT Puskesmas Ambarawa melalui WhatsApp.
Kepala UPT Puskesmas Ambarawa memberikan respons singkat dan mempersilakan awak media datang langsung ke Puskesmas untuk mendapatkan penjelasan.
"Oh iya datang saja ke puskesmas pak hari ini. Biar saya jelaskan secara gamblang.. sekalian hari ini juga ada jadwal inspektorat datang ke puskesmas Ambarawa," demikian jawaban Kepala UPT Puskesmas Ambarawa.
Respons tersebut menunjukkan adanya ruang bagi pihak Puskesmas untuk memberikan penjelasan secara langsung mengenai data yang menjadi bahan penelusuran.
Namun, melalui komunikasi tersebut belum diperoleh rincian mengenai formula penghitungan anggaran, jumlah penerima transport, frekuensi kegiatan, nilai realisasi maupun dokumen pertanggungjawaban dari 56 paket yang ditanyakan.
Dengan demikian, penelusuran awak media ini masih menempatkan persoalan tersebut sebagai bahan klarifikasi dan verifikasi, bukan sebagai kesimpulan mengenai adanya penyimpangan anggaran.
Dalam konteks penggunaan uang publik, besarnya pagu sebuah kegiatan tidak dapat berdiri sendiri sebagai indikator terjadinya pelanggaran. Yang lebih penting untuk diuji adalah hubungan antara pagu, volume kegiatan, standar satuan biaya, jumlah penerima, realisasi pembayaran dan dokumen pertanggungjawaban.
Pertanyaan tersebut menjadi relevan karena anggaran yang tercantum berkaitan dengan kegiatan pelayanan kesehatan masyarakat yang menggunakan sumber dana APBD.
Publik pada akhirnya berhak mengetahui apakah setiap perencanaan anggaran telah didasarkan pada kebutuhan yang terukur dan apakah realisasinya sesuai dengan kegiatan yang benar-benar dilaksanakan.
Untuk itu, awak media ini mendorong agar proses klarifikasi tidak berhenti pada penjelasan lisan, tetapi dapat dilengkapi dengan dokumen yang memungkinkan data RUP dibandingkan dengan realisasi di lapangan.
Agenda kedatangan Inspektorat yang disebutkan Kepala UPT Puskesmas Ambarawa dalam jawabannya juga menjadi bagian penting untuk dicermati, terutama apabila pemeriksaan tersebut berkaitan dengan pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran.
Di sisi lain, apabila dalam proses verifikasi ditemukan adanya ketidaksesuaian yang mengarah pada dugaan pelanggaran hukum, awak media ini mendorong Polres Pringsewu melalui fungsi yang berwenang menangani perkara tindak pidana korupsi untuk melakukan penelaahan sesuai kewenangannya.
Langkah tersebut diperlukan bukan untuk mendahului proses hukum ataupun memberikan vonis terhadap pihak tertentu, melainkan untuk memastikan apakah data dan dokumen yang ada memang menunjukkan persoalan hukum atau justru seluruh penggunaan anggaran dapat dijelaskan secara administratif dan faktual.
Jika hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh kegiatan telah dilaksanakan sesuai perencanaan, standar biaya dan ketentuan yang berlaku, maka penjelasan tersebut tentu menjadi bagian penting dari pemberitaan dan hak publik untuk memperoleh informasi yang utuh.
Sebaliknya, apabila terdapat perbedaan antara perencanaan dan realisasi yang tidak dapat dijelaskan secara memadai, temuan tersebut semestinya menjadi bahan bagi instansi berwenang untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan.
Penelusuran ini sekaligus menjadi pengingat bahwa transparansi anggaran pelayanan kesehatan tidak cukup hanya dilihat dari angka yang tercantum dalam sistem pengadaan.
Diperlukan keterhubungan yang jelas antara angka dalam dokumen perencanaan dengan kegiatan nyata di lapangan, siapa yang menerima pembayaran, berapa jumlah yang diterima, kapan kegiatan dilaksanakan dan bagaimana seluruh transaksi tersebut dipertanggungjawabkan.
Sampai saat ini, belum terdapat dasar untuk menyimpulkan bahwa anggaran Rp662.775.000 tersebut merupakan kerugian negara ataupun telah terjadi tindak pidana.
Awak media ini masih menunggu penjelasan lengkap dari pihak UPT Puskesmas Ambarawa, termasuk dokumen pendukung yang dapat digunakan untuk menguji data RUP dengan realisasi kegiatan.
Pemberitaan ini juga tetap membuka ruang bagi Kepala UPT Puskesmas Ambarawa maupun pihak terkait untuk memberikan klarifikasi, koreksi atau data pembanding apabila terdapat informasi yang belum lengkap atau tidak sesuai dengan dokumen resmi.
Sebab, fungsi kontrol pers pada akhirnya bukan sekadar mempertanyakan angka, melainkan memastikan informasi mengenai penggunaan anggaran publik diuji melalui data, dikonfirmasi kepada pihak yang bertanggung jawab dan disampaikan kepada masyarakat secara berimbang. ( Davit )
