Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

LMPP Pesawaran Pertanyakan Dana Desa Kutoarjo 2025, Surat Klarifikasi Tak Direspons, Inspektorat hingga APH Bakal Dilibatkan

Selasa, 27 Oktober 2026 | Oktober 27, 2026 WIB |
Kantor Desa Kutoarjo. (Sumber google)

PESAWARAN, WAJOTERKINI.COM  — Pengelolaan Dana Desa bukanlah urusan tertutup yang hanya boleh diketahui oleh pemerintah desa. Ketika anggaran publik digunakan atas nama kepentingan masyarakat, transparansi dan pertanggungjawaban menjadi kewajiban yang tidak semestinya diperlakukan sebagai formalitas administratif. Karena itu, ketika muncul pertanyaan mengenai realisasi sejumlah kegiatan yang bersumber dari Dana Desa, jawaban yang terbuka dan berbasis dokumen justru menjadi jalan paling rasional untuk menjaga kepercayaan publik.


Markas Cabang Laskar Merah Putih Perjuangan (MARCAB-LMPP) Kabupaten Pesawaran kini meminta penjelasan mengenai penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 di Desa Kutoarjo, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran. Organisasi tersebut menyatakan telah melayangkan surat konfirmasi dan klarifikasi kepada Kepala Desa Kutoarjo, tetapi hingga saat ini belum memperoleh tanggapan atas surat yang disampaikan.


Ketua MARCAB-LMPP Kabupaten Pesawaran, Deni Lukman, menegaskan bahwa langkah organisasinya merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa. Menurutnya, pengawasan terhadap penggunaan uang publik tidak seharusnya dipandang sebagai bentuk permusuhan terhadap pemerintah desa, melainkan sebagai upaya memastikan anggaran benar-benar digunakan sesuai perencanaan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.


Namun, tidak adanya tanggapan atas surat konfirmasi tersebut menjadi persoalan tersendiri bagi LMPP. Dalam tata kelola pemerintahan yang menjunjung transparansi, pertanyaan mengenai penggunaan anggaran semestinya dijawab melalui penjelasan yang terukur, bukan dibiarkan tanpa kepastian.


Deni Lukman berpandangan bahwa keterbukaan merupakan salah satu fondasi penting dalam membangun kepercayaan masyarakat. Apabila seluruh kegiatan telah dilaksanakan sesuai ketentuan, pemerintah desa pada prinsipnya dapat memberikan penjelasan berdasarkan dokumen perencanaan, bukti pelaksanaan, realisasi anggaran, serta laporan pertanggungjawaban.


“Surat konfirmasi dan klarifikasi kami sampaikan untuk memperoleh penjelasan yang objektif mengenai penggunaan Dana Desa. Kami tidak ingin membangun kesimpulan sepihak. Namun, ketika pertanyaan resmi belum mendapatkan tanggapan, tentu kami perlu mempertimbangkan langkah lanjutan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” demikian inti pernyataan yang dapat disampaikan atas nama Deni Lukman berdasarkan keterangan mengenai sikap organisasi tersebut.


LMPP menyebutkan terdapat enam kegiatan yang menjadi fokus permintaan klarifikasi. Kegiatan tersebut meliputi pelatihan pembuatan pangan berbasis lokal dengan anggaran Rp12 juta, pelatihan pemanfaatan pekarangan sebesar Rp12 juta, pengadaan bibit padi sebesar Rp27,75 juta, pengadaan 110 unit cangkul sebesar Rp22 juta, pengadaan 1.000 unit bibit pepaya sebesar Rp5 juta, serta pengadaan dua unit tank semprot dengan anggaran Rp5 juta.


Nilai anggaran keenam kegiatan tersebut mencapai Rp83,75 juta. Angka itu merupakan hasil penjumlahan nilai anggaran yang dicantumkan dalam surat konfirmasi LMPP, bukan kesimpulan bahwa telah terjadi kerugian negara ataupun penyimpangan dalam pelaksanaannya.


Justru karena terdapat nilai anggaran yang perlu dijelaskan, konfirmasi terhadap realisasi kegiatan menjadi penting. Pemeriksaan tidak cukup hanya berhenti pada angka dalam dokumen perencanaan. Publik juga perlu memperoleh kejelasan mengenai kesesuaian antara anggaran, barang atau kegiatan yang direalisasikan, pihak penerima manfaat, serta bukti pertanggungjawabannya.


Dalam pengadaan bibit padi, misalnya, LMPP meminta penjelasan mengenai jenis dan varietas bibit, jumlah sebenarnya, harga satuan, penyedia, mekanisme pengadaan, serta penyalurannya kepada masyarakat. Sementara itu, pengadaan cangkul, bibit pepaya, dan tank semprot memerlukan kejelasan mengenai spesifikasi barang, jumlah yang benar-benar diterima, penerima manfaat, serta status kepemilikan atau pengelolaan setelah pengadaan.


Adapun dua kegiatan pelatihan juga membutuhkan penjelasan mengenai pelaksanaan, jumlah dan kriteria peserta, materi, narasumber, penggunaan anggaran, serta hasil yang diperoleh masyarakat. Sebab, keberhasilan program pemberdayaan tidak semestinya hanya diukur dari terselenggaranya kegiatan atau terserapnya anggaran, tetapi juga dari manfaat yang benar-benar dirasakan oleh penerima.


Di sinilah pentingnya pertanggungjawaban yang substantif. Dokumen administrasi memang diperlukan, tetapi pelaksanaan di lapangan juga harus dapat dijelaskan dan diverifikasi. Kesesuaian antara perencanaan, realisasi fisik, realisasi keuangan, dan manfaat program merupakan bagian penting dalam menilai kualitas pengelolaan keuangan desa.


Bagi LMPP, persoalan ini tidak boleh berhenti pada surat-menyurat. Deni Lukman menyatakan organisasinya berencana membawa hasil penelaahan dan temuan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada Inspektorat Kabupaten Pesawaran hingga aparat penegak hukum setempat apabila diperlukan, dengan mengikuti mekanisme pengaduan dan ketentuan hukum yang berlaku.


Rencana tersebut merupakan langkah yang perlu ditempatkan dalam kerangka pengawasan yang objektif. Inspektorat memiliki fungsi pengawasan internal pemerintahan daerah, sedangkan aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti informasi atau laporan sesuai kewenangan dan apabila terdapat dasar yang memadai. Dengan demikian, setiap dugaan harus diuji melalui pemeriksaan, bukan dibangun hanya berdasarkan asumsi atau perbedaan informasi.


Di sisi lain, pemerintah desa juga perlu memperoleh kesempatan yang layak untuk memberikan penjelasan. Tidak adanya tanggapan atas surat yang dilayangkan, sebagaimana disampaikan LMPP, tidak dengan sendirinya membuktikan adanya penyimpangan. Akan tetapi, keadaan tersebut juga tidak menghilangkan pentingnya klarifikasi atas penggunaan anggaran yang menjadi perhatian organisasi maupun masyarakat.


Sikap terbuka justru dapat menjadi cara paling efektif untuk meluruskan informasi. Jika kegiatan telah dilaksanakan sesuai ketentuan, dokumen yang relevan dapat membantu menjelaskan realisasinya. Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, mekanisme pengawasan dan pemeriksaan dapat digunakan untuk menentukan persoalan secara objektif berdasarkan bukti.


Deni Lukman menegaskan bahwa langkah LMPP diarahkan pada penguatan transparansi, akuntabilitas, dan pencegahan penyalahgunaan anggaran, bukan untuk mendahului proses pemeriksaan ataupun menjatuhkan penilaian terhadap pihak tertentu.


Pada akhirnya, Dana Desa merupakan instrumen pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, bukan sekadar pos anggaran yang selesai dipertanggungjawabkan setelah dokumen administratif disusun. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana program direncanakan, apa yang direalisasikan, siapa yang menerima manfaat, dan sejauh mana hasilnya mendukung kepentingan desa.


Karena itu, konfirmasi yang diajukan LMPP semestinya menjadi kesempatan bagi Pemerintah Desa Kutoarjo untuk memberikan penjelasan secara terbuka dan proporsional. Apabila komunikasi tersebut tetap tidak memperoleh tanggapan, organisasi menyatakan siap menempuh jalur pengawasan berikutnya berdasarkan bukti dan prosedur yang berlaku.


Transparansi tidak cukup hanya dinyatakan dalam slogan. Ia harus dibuktikan melalui kesediaan menjelaskan penggunaan anggaran publik secara bertanggung jawab. Dalam pengelolaan Dana Desa, keterbukaan bukan ancaman bagi pemerintahan yang bekerja sesuai aturan, melainkan bagian penting untuk menjaga integritas, kepercayaan masyarakat, dan kepastian hukum. ( Davit  )

×
Berita Terbaru Update