Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Bangunan RSU Surya Asih Pringsewu Diduga Langgar Aturan Sempadan Irigasi, Pemerintah Jangan Tutup Mata!

Jumat, 16 Oktober 2026 | Oktober 16, 2026 WIB |
Tampak bangunan RSU Surya Asih di Jalan Jenderal Ahmad Yani Nomor 51, Kabupaten Pringsewu, Lampung, dalam dokumentasi lapangan pada 17 Oktober 2026.( Foto Davit)


PRINGSEWU, WAJOTERKINI.COM  — Keberadaan bangunan Rumah Sakit Umum (RSU) Surya Asih di Jalan Jenderal Ahmad Yani Nomor 51, Kabupaten Pringsewu, Lampung, memunculkan pertanyaan serius mengenai penataan ruang dan perlindungan jaringan irigasi. Dokumentasi lapangan pada 17 Oktober 2026 memperlihatkan bangunan rumah sakit berdiri berdekatan dengan saluran irigasi. Di sisi kompleks tersebut, terdapat pula sebuah rumah yang disebut telah dibeli oleh pihak rumah sakit, dengan bagian sudut bangunannya tampak membentang di atas aliran air.


Kondisi tersebut bukan sekadar persoalan posisi bangunan yang berdekatan dengan saluran air. Keberadaan bangunan utama rumah sakit dan rumah yang disebut telah dibeli pihak pengelola di sekitar jaringan irigasi menimbulkan pertanyaan mengenai batas pemanfaatan lahan, fungsi ruang, serta bagaimana pengawasan tata ruang dilaksanakan oleh pemerintah daerah.

Tampak bangunan rumah sakit yang berada di dekat saluran irigasi. Kondisi tersebut memerlukan pemeriksaan teknis untuk memastikan kesesuaian bangunan dengan ketentuan garis sempadan irigasi. ( Foto Davit)


Berdasarkan keterangan seorang warga sekitar yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, rumah yang berada di sisi bangunan rumah sakit tersebut sebelumnya merupakan milik warga setempat sebelum dibeli oleh pihak rumah sakit. Menurut warga tersebut, bangunan itu kemudian disebut-sebut digunakan sebagai tempat singgah bagi tamu atau keluarga pasien.


Warga tersebut juga memberikan keterangan mengenai keberadaan rumah yang posisinya berdampingan dengan kompleks rumah sakit. Keberadaan bangunan itu menjadi bagian dari kondisi lingkungan yang perlu mendapat perhatian, terlebih pada bagian sudut rumah yang terlihat memanjang di atas aliran irigasi.


“Rumah itu sebelumnya milik warga, kemudian dibeli pihak rumah sakit. Setahu saya, sekarang digunakan untuk tempat singgah tamu atau keluarga pasien,” demikian keterangan warga yang meminta namanya tidak disebutkan.

Tampak rumah yang menurut keterangan warga telah dibeli oleh pihak RSU Surya Asih, dengan posisi berdekatan dengan bangunan rumah sakit. Keberadaan rumah dan kondisi lingkungan di sekitarnya menjadi bagian dari dugaan persoalan pemanfaatan ruang yang perlu diperiksa instansi terkait. (Foto: Dokumentasi lapangan, 17 Oktober 2026)


Keterangan warga tersebut memberikan gambaran mengenai perubahan kepemilikan dan pemanfaatan bangunan di sekitar kompleks RSU Surya Asih. Sementara itu, dokumentasi lapangan memperlihatkan kedekatan bangunan rumah sakit dengan saluran irigasi, termasuk posisi rumah yang pada bagian sudutnya tampak membentang di atas aliran air.


Kondisi tersebut semestinya tidak berhenti sebagai pemandangan yang dianggap biasa. Ketika bangunan berada di sekitar jaringan irigasi, aspek tata ruang, batas bidang tanah, perizinan, dan fungsi saluran air menjadi persoalan yang patut mendapat perhatian. Terlebih, jaringan irigasi merupakan infrastruktur yang memiliki fungsi bagi kepentingan masyarakat dan membutuhkan ruang untuk pemeliharaan.


Dalam pandangan, pemerintah tidak seharusnya menunggu persoalan berkembang menjadi polemik sebelum menjalankan fungsi pengawasan. Bangunan yang terlihat berdekatan dengan saluran irigasi, terlebih rumah yang sebagian sudutnya tampak membentang di atas aliran air, layak menjadi objek pemeriksaan teknis dan administratif oleh instansi yang memiliki kewenangan.


Persoalan ini penting karena pemanfaatan ruang tidak dapat dilepaskan dari ketentuan hukum. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 08/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Jaringan Irigasi merupakan salah satu regulasi yang relevan untuk ditelaah. Selain itu, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air menjadi bagian dari kerangka hukum perlindungan dan pengelolaan sumber daya air beserta prasarana pendukungnya.


Dalam konteks tersebut, perlu dipastikan apakah posisi bangunan utama rumah sakit dan rumah yang disebut telah dibeli pihak rumah sakit sesuai dengan ketentuan garis sempadan serta aturan pemanfaatan ruang yang berlaku. Penilaian itu tidak cukup dilakukan hanya dengan melihat foto, melainkan harus didasarkan pada pengukuran lapangan, status jaringan irigasi, dokumen pertanahan, dan perizinan bangunan.


Namun, satu hal yang tidak boleh diabaikan adalah prinsip kesetaraan di hadapan hukum. Kepemilikan tanah tidak serta-merta memberikan kebebasan untuk memanfaatkan setiap bagian lahan tanpa memperhatikan ketentuan yang berlaku. Apabila suatu bangunan terbukti melanggar garis sempadan atau ketentuan pemanfaatan ruang, tindakan harus dilakukan sesuai mekanisme hukum.


Pemerintah Kabupaten Pringsewu, melalui instansi yang membidangi tata ruang dan bangunan gedung serta pengelola jaringan irigasi yang berwenang, perlu memastikan kondisi tersebut melalui pemeriksaan menyeluruh. Pengukuran jarak bangunan terhadap saluran, pemeriksaan batas bidang tanah, dan penelusuran dokumen perizinan merupakan langkah penting untuk memberikan kepastian.


Hal yang sama berlaku terhadap rumah yang disebut telah dibeli oleh pihak rumah sakit. Perubahan kepemilikan dan pemanfaatan bangunan harus ditempatkan dalam kerangka administrasi pertanahan dan tata ruang yang berlaku. Apabila rumah tersebut digunakan untuk menunjang operasional rumah sakit, kesesuaian fungsi dan status bangunannya juga patut menjadi bagian dari pemeriksaan.


Dalam pandangan penulis, status rumah sakit sebagai fasilitas pelayanan kesehatan tidak boleh menjadi alasan untuk mengendurkan pengawasan. Pelayanan kesehatan memang merupakan kebutuhan masyarakat, tetapi kepatuhan terhadap hukum merupakan kewajiban yang harus berjalan beriringan. Tidak ada kepentingan pembangunan atau usaha yang dapat dijadikan pembenaran apabila pelanggaran hukum terbukti terjadi.


Masyarakat berhak memperoleh kepastian bahwa jaringan irigasi tetap terlindungi dan pemanfaatan ruang dilaksanakan sesuai ketentuan. Karena itu, pemeriksaan terhadap kondisi bangunan RSU Surya Asih tidak semestinya dipandang sebagai upaya mencari-cari kesalahan, melainkan bagian dari fungsi pengawasan demi kepentingan publik.


Jika bangunan telah memenuhi seluruh persyaratan, hasil pemeriksaan dapat memberikan kepastian kepada masyarakat. Namun, apabila ditemukan pelanggaran, pemerintah harus bertindak sesuai peraturan perundang-undangan. Sikap diam tanpa pemeriksaan yang jelas justru berpotensi menimbulkan pertanyaan lebih besar mengenai konsistensi pengawasan tata ruang di Kabupaten Pringsewu.


Persoalan ini pada akhirnya bukan hanya mengenai sebuah rumah yang disebut telah dibeli oleh pihak rumah sakit atau bangunan utama yang berada dekat dengan saluran irigasi. Lebih jauh, persoalan ini menyangkut tanggung jawab pemerintah dalam memastikan bahwa setiap pemanfaatan ruang mengikuti ketentuan yang berlaku.


Jangan sampai masyarakat kecil dituntut memenuhi berbagai persyaratan ketika membangun rumah, sementara bangunan milik badan usaha tidak memperoleh tingkat pengawasan yang sama. Prinsip penegakan aturan harus berlaku bagi setiap pihak tanpa membedakan status, kepentingan, maupun jenis usahanya.


Kini, pemerintah dan instansi teknis terkait perlu memberikan kepastian melalui pemeriksaan langsung di lapangan. Bangunan rumah sakit yang berdekatan dengan bibir irigasi dan rumah yang sebagian sudutnya tampak membentang di atas aliran air tidak semestinya luput dari evaluasi. Jika ditemukan pelanggaran, penindakan harus dilakukan sesuai hukum. Sebab, aturan tata ruang bukan sekadar tulisan dalam dokumen pemerintahan, melainkan ketentuan yang wajib dihormati oleh setiap pemilik bangunan. ( Davit )

×
Berita Terbaru Update