Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Bunda Nurul Siapkan Eksepsi dan Jawaban untuk DW dan Bambang Hartono, Persidangan melalui e-Court

Sabtu, 24 Oktober 2026 | Oktober 24, 2026 WIB |


PRINGSEWU, WAJOTERKINI.COM  — Dr. (Can.) Nurul Hidayah, S.H., M.H., CPM., yang akrab disapa Bunda Nurul, bersama tim kuasa hukumnya menyiapkan eksepsi dan jawaban hukum untuk Dewi Sintani R. selaku Tergugat I dan Bambang Hartono, C.BJ.E.BJ, selaku Tergugat II dalam perkara perdata Nomor 29/Pdt.G/2026/PN Kot. di Pengadilan Negeri Kota Agung.


Bunda Nurul mengatakan, pihaknya siap menyampaikan eksepsi dan jawaban hukum dalam agenda persidangan yang dijadwalkan pada Kamis, 29 Oktober 2026.


"Kami menyiapkan eksepsi dan jawaban hukum untuk Tergugat I, Dewi Sintani R., dan Tergugat II, Bambang Hartono. Agenda persidangan dijadwalkan pada Kamis, 29 Oktober 2026," ujar Nurul.


Ia menjelaskan, agenda persidangan tersebut direncanakan berlangsung melalui sistem peradilan elektronik atau e-Court/e-Litigasi, bukan melalui persidangan tatap muka secara langsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Kota Agung.


Melalui mekanisme tersebut, dokumen persidangan dapat disampaikan secara elektronik sesuai tahapan dan ketentuan yang berlaku.


Tim kuasa hukum yang mendampingi kedua tergugat terdiri atas Nurul Hidayah dan Marojahan Hutabarat, S.H., M.H., dari Kantor Advokat dan Penasihat Hukum Nurul Hidayah, S.H., M.H. dan Rekan.


Berdasarkan surat kuasa khusus, tim advokat tersebut diberi kewenangan untuk mendampingi dan mewakili kepentingan hukum kedua tergugat, termasuk menghadiri mediasi dan persidangan, menyampaikan eksepsi dan jawaban, mengajukan bukti surat maupun saksi, serta menyampaikan kesimpulan sesuai kewenangan yang diberikan.


Eksepsi merupakan keberatan hukum terhadap aspek tertentu dalam gugatan atau kewenangan pengadilan, sedangkan jawaban menjadi sarana bagi tergugat untuk menanggapi dalil-dalil yang disampaikan penggugat.


Adapun substansi eksepsi dan jawaban yang akan diajukan dalam perkara tersebut belum dapat diuraikan secara terperinci sebelum dokumen resminya disampaikan atau tersedia untuk diverifikasi.


Perkembangan perkara selanjutnya akan mengikuti tahapan persidangan di Pengadilan Negeri Kota Agung. Penilaian terhadap pokok sengketa sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut. (*)

×
Berita Terbaru Update