LAMPUNG , WAJOTERKINI.COM – Lembaga Pemantau Kebijakan Publik (L@pakk) menyatakan akan menggelar aksi penyampaian aspirasi di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Kamis, 25 Juni 2026. Aksi tersebut dilakukan untuk meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah kegiatan di lingkungan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Cipta Karya Kabupaten Lampung Tengah yang dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2025.
Ketua Umum L@pakk, Nova Hendra, mengatakan pihaknya telah mengumpulkan data, melakukan kajian, serta meninjau beberapa lokasi pekerjaan yang menggunakan anggaran negara. Dari hasil tersebut, menurutnya terdapat sejumlah kegiatan yang perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum demi memastikan pengelolaan anggaran berjalan sesuai aturan.
"Kami meminta Kejati Lampung melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap seluruh tahapan kegiatan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pengawasannya. Langkah ini penting untuk menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat terkait kualitas pekerjaan dan penggunaan anggaran," ujar Nova Hendra.
Berdasarkan dokumen yang dihimpun L@pakk, terdapat beberapa kegiatan yang menjadi bagian dari laporan yang akan disampaikan kepada Kejati Lampung. Di antaranya rehabilitasi Gedung Dekranasda dengan nilai anggaran sekitar Rp2 miliar. Dalam kajian tersebut disebutkan masih terdapat beberapa bagian pekerjaan yang belum selesai sehingga memunculkan pertanyaan mengenai progres dan kesesuaian realisasi pekerjaan dengan nilai kontrak.
Selain itu, pembangunan pagar landscape dan land clearing Islamic Center senilai sekitar Rp1,5 miliar juga masuk dalam materi laporan. Hasil peninjauan yang dilakukan disebut menemukan kondisi pada beberapa bagian pagar yang dinilai memerlukan evaluasi lebih lanjut untuk memastikan kualitas pekerjaan sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan.
Laporan yang sama juga memuat kegiatan rehabilitasi Taman Tugu Canang dan Lampu Tugu Kopiah dengan nilai anggaran sekitar Rp2,15 miliar. Pada kegiatan tersebut ditemukan beberapa bagian konstruksi yang mengalami keretakan sehingga dinilai layak dilakukan audit teknis oleh instansi berwenang guna memastikan mutu pekerjaan.
Tidak hanya pekerjaan fisik, L@pakk juga meminta adanya pemeriksaan terhadap kegiatan swakelola berupa belanja hibah barang kepada badan dan lembaga nirlaba yang diperuntukkan bagi program perbaikan rumah tidak layak huni dengan nilai anggaran sekitar Rp4 miliar. Organisasi tersebut menilai perlu dilakukan pendalaman terhadap efektivitas pelaksanaan program serta kesesuaian antara anggaran dan manfaat yang diterima masyarakat.
Nova Hendra menegaskan bahwa langkah yang ditempuh pihaknya merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat dan bukan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran hukum sebelum dilakukan pemeriksaan oleh aparat yang berwenang.
"Negara telah menyediakan mekanisme pengawasan melalui aparat penegak hukum. Karena itu kami meminta seluruh data dan dokumen kegiatan tersebut diperiksa secara profesional, objektif, dan transparan agar publik memperoleh kepastian," katanya.
Menurut Nova, besarnya anggaran yang dikelola harus berbanding lurus dengan kualitas hasil pekerjaan yang diterima masyarakat. Oleh sebab itu, ia meminta Kejati Lampung turut menelusuri seluruh proses pelaksanaan proyek, termasuk apabila ditemukan indikasi praktik yang berpotensi memengaruhi kualitas pekerjaan.
"Kami berharap Kejati Lampung melakukan pendalaman secara menyeluruh. Jika nantinya ditemukan adanya indikasi penyimpangan, termasuk dugaan praktik setoran fee proyek yang berdampak terhadap mutu pekerjaan, maka hal tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku," tegasnya.
Aksi yang akan digelar pada 25 Juni 2026 tersebut, lanjut Nova, merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Cipta Karya Kabupaten Lampung Tengah belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan yang disampaikan L@pakk. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik. ( Davit )
