Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

L@PAKK Minta Aparat Usut Belanja Perjalanan Dinas Rp24,5 Miliar di Sekretariat DPRD Lampung Tengah

Rabu, 24 Juni 2026 | Juni 24, 2026 WIB |

Gambar ilustrasi ( Davit/Wajoterkini.com)


LAMPUNG , WAJOTERKINI.COM – Lembaga Pemantau Kebijakan Publik (L@PAKK) meminta aparat penegak hukum dan lembaga pengawas melakukan penelusuran serta pemeriksaan terhadap belanja perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2025 yang nilainya mencapai sekitar Rp24,5 miliar.


Permintaan tersebut disampaikan Ketua Umum L@PAKK, Nova Hendra, setelah pihaknya melakukan kajian terhadap sejumlah kegiatan swakelola yang tercantum dalam dokumen anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Tengah.


Menurut Nova Hendra, penggunaan anggaran daerah dalam jumlah besar harus mampu dipertanggungjawabkan secara administratif maupun substantif. Tidak hanya memenuhi kelengkapan dokumen, tetapi juga harus menunjukkan manfaat yang nyata bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.


"Setiap rupiah yang berasal dari APBD merupakan uang rakyat. Karena itu, penggunaannya harus dapat dijelaskan secara terbuka, mulai dari tujuan kegiatan, peserta yang terlibat, hasil yang dicapai, hingga manfaat yang diperoleh daerah," ujar Nova Hendra.


Berdasarkan hasil kajian L@PAKK, salah satu kegiatan yang menggunakan anggaran cukup besar adalah Belanja Perjalanan Dinas Biasa untuk Pembahasan Pertanggungjawaban APBD dengan nilai mencapai Rp402.303.000. Kegiatan tersebut berkaitan dengan proses pembahasan dan evaluasi pertanggungjawaban keuangan daerah. Namun menurut L@PAKK, penting untuk diketahui secara terbuka hasil konkret yang diperoleh dari kegiatan tersebut serta kontribusinya terhadap peningkatan kualitas tata kelola keuangan daerah.


Selain itu, terdapat Belanja Perjalanan Dinas Biasa sebesar Rp256.210.000. Nova Hendra menilai setiap perjalanan dinas yang dibiayai APBD harus memiliki indikator capaian yang jelas sehingga manfaat yang dihasilkan dapat diukur secara objektif dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.


Pada kegiatan lainnya tercatat Belanja Perjalanan Dinas Biasa sebesar Rp112.264.000. Meskipun nilai anggarannya tidak sebesar kegiatan lain, L@PAKK menegaskan bahwa prinsip akuntabilitas tetap harus diterapkan secara menyeluruh terhadap setiap penggunaan keuangan daerah tanpa membedakan besar atau kecilnya nilai anggaran.


Masih dalam kategori yang sama, terdapat Belanja Perjalanan Dinas Biasa sebesar Rp282.159.000. Menurut Nova, transparansi menjadi unsur penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap penggunaan APBD. Oleh karena itu, setiap kegiatan yang menggunakan anggaran negara perlu didukung dengan laporan pelaksanaan yang jelas dan terukur.


Pengeluaran yang lebih besar terlihat pada Belanja Perjalanan Dinas Biasa sebesar Rp1.364.320.000. Anggaran yang telah menembus angka miliaran rupiah tersebut dinilai memerlukan penjelasan lebih rinci mengenai tujuan kegiatan, jumlah peserta, lama pelaksanaan, serta hasil yang dicapai setelah kegiatan selesai dilaksanakan.


Selanjutnya terdapat Belanja Perjalanan Dinas Biasa sebesar Rp2.513.964.000. Besarnya nilai anggaran pada kegiatan ini menurut L@PAKK perlu menjadi bagian dari evaluasi menyeluruh guna memastikan bahwa pelaksanaannya telah sesuai dengan prinsip efisiensi, efektivitas, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Perhatian L@PAKK juga tertuju pada Belanja Perjalanan Dinas Biasa Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD sebesar Rp1.737.245.000. Kegiatan koordinasi dan konsultasi memang merupakan bagian dari tata kelola pemerintahan, namun hasil yang diperoleh dari kegiatan tersebut dinilai perlu dijelaskan secara terukur agar manfaatnya dapat diketahui oleh masyarakat luas.


Nominal terbesar terdapat pada Belanja Perjalanan Dinas Biasa untuk Koordinasi dan Konsultasi Pelaksanaan Tugas DPRD sebesar Rp11.776.816.000. Anggaran yang mendekati Rp12 miliar tersebut menjadi komponen terbesar dalam keseluruhan belanja perjalanan dinas yang dikaji L@PAKK. Menurut Nova Hendra, besarnya alokasi anggaran tersebut semestinya berbanding lurus dengan kualitas laporan pertanggungjawaban serta manfaat yang dihasilkan bagi peningkatan fungsi dan kinerja kelembagaan DPRD.


Selain perjalanan dinas, terdapat pula Belanja Kursus Singkat dan Pelatihan Pendalaman Tugas DPRD sebesar Rp1.950.000.000. L@PAKK memandang peningkatan kapasitas sumber daya manusia merupakan hal yang penting, namun pelaksanaannya tetap perlu dievaluasi berdasarkan output dan outcome yang dihasilkan sehingga anggaran yang digunakan benar-benar memberikan nilai tambah bagi lembaga.


Sementara itu, Belanja Perjalanan Dinas Biasa Pendalaman Tugas DPRD sebesar Rp1.111.758.000 juga menjadi bagian dari total anggaran yang dikaji. Menurut Nova Hendra, kegiatan pendalaman tugas harus mampu menghasilkan peningkatan kapasitas dan kualitas kinerja yang dapat diukur secara nyata, bukan sekadar memenuhi agenda kegiatan tahunan.


Jika diakumulasikan, sepuluh kegiatan tersebut menghabiskan anggaran sekitar Rp24.507.039.000 dalam satu tahun anggaran. Berdasarkan kajian yang dilakukan L@PAKK, sebagian besar alokasi tersebut berkaitan dengan kegiatan perjalanan dinas, koordinasi, konsultasi, serta pendalaman tugas yang dilaksanakan oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Tengah.


Nova Hendra menegaskan bahwa L@PAKK tidak mempersoalkan keberadaan kegiatan perjalanan dinas sebagai bagian dari mekanisme pemerintahan. Namun, besarnya anggaran yang dialokasikan perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi mengenai capaian dan hasil yang diperoleh dari setiap kegiatan.


"Kita berbicara mengenai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas harus menjadi parameter utama dalam penggunaan anggaran daerah. Semakin besar anggaran yang digunakan, semakin besar pula tanggung jawab untuk menjelaskan manfaatnya kepada masyarakat," tegasnya.


Atas dasar itu, L@PAKK mendorong aparat penegak hukum, inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), maupun lembaga pengawasan lainnya untuk melakukan pemeriksaan secara komprehensif terhadap seluruh rangkaian kegiatan tersebut. Langkah tersebut dinilai penting guna memastikan pelaksanaan anggaran berjalan sesuai ketentuan hukum dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.


Nova Hendra menambahkan bahwa pemeriksaan yang dilakukan secara profesional dan independen akan memberikan kepastian kepada masyarakat sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintah.


"Apabila seluruh pelaksanaan kegiatan telah sesuai aturan, tentu hasil pemeriksaan akan menjadi bentuk klarifikasi yang objektif. Namun apabila ditemukan hal-hal yang tidak sesuai ketentuan, maka harus ada langkah korektif sesuai mekanisme hukum yang berlaku," ujarnya.


Hingga artikel ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Tengah terkait data dan kajian yang disampaikan L@PAKK. Sesuai prinsip keberimbangan dalam Kode Etik Jurnalistik, ruang hak jawab dan hak klarifikasi tetap terbuka bagi pihak terkait untuk memberikan penjelasan atas informasi yang disampaikan.


Dalam perspektif tata kelola pemerintahan modern, akuntabilitas bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan kemampuan menjelaskan manfaat setiap rupiah yang dibelanjakan kepada publik. Karena pada akhirnya, seluruh anggaran yang berasal dari APBD merupakan amanah masyarakat yang harus dikelola secara transparan, profesional, dan bertanggung jawab. ( Davit )

×
Berita Terbaru Update