Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Sudah Bayar Parkir Langganan di STNK, Warga Probolinggo Masih Dipungut di Tepi Jalan

Kamis, 23 April 2026 | April 23, 2026 WIB |

Foto STNK yang tercantum parkir langganan tiap tahun.(Y/ WajoTerkini.com)

PROBOLINGGO, WajoTerkini.com
– Program parkir berlangganan di Kota Probolinggo kembali menuai sorotan. Meski retribusi parkir sudah dibayarkan bersamaan dengan pajak kendaraan, warga mengaku tetap dimintai uang parkir saat memarkir kendaraan di tepi jalan umum.


Mengacu pada Perda Kota Probolinggo Nomor 4 Tahun 2023 yang berlaku sejak Januari 2024, tarif parkir berlangganan ditetapkan Rp30.000 per tahun untuk kendaraan roda dua dan Rp60.000 per tahun untuk roda empat atau lebih. Pembayaran dilakukan setahun sekali bersamaan dengan pajak kendaraan bermotor.


Program ini dibuat untuk menata sistem perparkiran sekaligus mendongkrak Pendapatan Asli Daerah. Namun di lapangan, pelaksanaannya dinilai belum optimal. Sejumlah warga mengaku tetap diminta membayar parkir meski kendaraannya sudah terdaftar sebagai peserta parkir berlangganan.


Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dinas Perhubungan Kota Probolinggo, Muhammad Dahroji, menegaskan kendaraan berpelat nomor Probolinggo seharusnya tidak dikenakan tarif parkir di tepi jalan umum.


“Parkir di tepi jalan umum gratis bagi kendaraan berpelat Kota Probolinggo, kecuali pada kegiatan khusus seperti car free day, semipro, hari jadi, atau event tertentu. Di luar itu, masyarakat tidak perlu membayar parkir,” tegasnya.


Meski aturan sudah jelas, praktik pungutan masih terjadi. Maria, salah satu warga, mengaku kerap diminta membayar parkir saat berhenti di pinggir jalan. “Setiap tahun sudah bayar parkir berlangganan, tapi tetap diminta bayar lagi,” keluhnya, Kamis (23/5/2025).


Kondisi ini memunculkan pertanyaan soal pengawasan dan penegakan aturan oleh pemerintah daerah. Warga berharap ada tindakan tegas terhadap oknum juru parkir yang masih melakukan pungutan, agar kebijakan parkir berlangganan benar-benar dirasakan manfaatnya.


Jika tidak segera ditertibkan, program yang bertujuan meringankan beban masyarakat ini justru berpotensi menimbulkan keresahan akibat pungutan ganda yang terus berulang.

(R)


×
Berita Terbaru Update