![]() |
| keterangan terkait perkembangan penanganan perkara dugaan korupsi insentif Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Lombok Tengah. ( Ist) |
LOMBOK TENGAH, WAJOTERKINI.COM – Tiga mantan pejabat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lombok Tengah dituntut hukuman penjara sekaligus perampasan harta oleh Jaksa Penuntut Umum dalam perkara dugaan korupsi insentif pemungutan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) periode 2019–2023.
Langkah perampasan aset dilakukan sebagai upaya pemulihan kerugian negara sekaligus memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana korupsi.
![]() |
| Suasana persidangan perkara dugaan korupsi insentif Pajak Penerangan Jalan (PPJ) di Pengadilan Tipikor Mataram dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap tiga mantan pejabat Bapenda Lombok Tengah. |
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Alfa Dera, mengatakan tuntutan tersebut merupakan bagian dari strategi penegakan hukum untuk mengembalikan kerugian keuangan negara secara maksimal.
“Kami tidak hanya menuntut pidana badan, tetapi juga perampasan harta para terdakwa untuk mengganti uang negara,” ujarnya, Kamis (23/4/2026).
Surat tuntutan dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum yang dipimpin Dimas Praja Subroto bersama Toufan Hazmi Haidi dan Anak Agung Gede Triyatna di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Mataram.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dewi Santini bersama hakim anggota Irawan dan Djoko Sopriono.
Dalam persidangan, terdakwa Lalu Karyawan selaku mantan Kepala Bapenda Lombok Tengah periode 2019–2021 dituntut pidana 8 tahun penjara serta denda Rp400 juta. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,55 miliar.
Apabila tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa akan menyita dan melelang harta miliknya. Jika hasil lelang tidak mencukupi, terdakwa akan menjalani tambahan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara.
Terdakwa lainnya, Jalaludin yang pernah menjabat Kepala DPMPTSP sekaligus Kepala Bapenda tahun 2021, dituntut 6 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp332 juta. Jika tidak dibayarkan, jaksa akan menyita aset atau menggantinya dengan tambahan kurungan 3 tahun 6 bulan.
Sementara itu, terdakwa Lalu Bahtiar Sukmadinata dituntut pidana 5 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp300 juta.
Majelis hakim menunda sidang dan menjadwalkan persidangan lanjutan pada Senin (27/4/2026) dengan agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan dari penasihat hukum para terdakwa. (*/vit)

