Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Permendikdasmen Sudah Berlaku, L@PAKK Desak BGTK Lampung Segera Terapkan Aturan Masa Penugasan Kepala Sekolah

Selasa, 14 Juli 2026 | Juli 14, 2026 WIB |



LAMPUNG, WAJOTERKINI.COM – Lembaga Pemantau Kebijakan Publik (L@PAKK) Lampung mendesak Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (BGTK) Dinas Pendidikan Provinsi Lampung segera mengimplementasikan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, khususnya terkait batas masa penugasan kepala sekolah.


Ketua Umum L@PAKK, Nova Hendra, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penelusuran lembaganya, terdapat sejumlah kepala sekolah di Provinsi Lampung yang dinilai telah menjabat selama dua periode namun masih menjalankan tugas sebagai kepala sekolah. Beberapa di antaranya yakni Kepala SMAN Abung Tengah, Dra. Suryati, A.S., M.M., Kepala SMAN Way Tenong, Supandi, S.Pd., M.M., serta Kepala SMAN 1 Pringsewu, I Made Sultra, M.Pd.


Nova Hendra menegaskan bahwa substansi Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 telah memberikan batasan yang tegas mengenai masa penugasan kepala sekolah. Menurutnya, norma hukum yang diatur dalam peraturan tersebut tidak membuka ruang bagi perpanjangan masa penugasan kepala sekolah yang telah melampaui batas maksimal dua periode atau delapan tahun, kecuali terdapat ketentuan lain yang secara eksplisit diatur dalam peraturan perundang-undangan.


"Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 telah mengatur secara jelas bahwa masa penugasan kepala sekolah paling lama dua periode. Dengan demikian, kepala sekolah yang telah menyelesaikan masa penugasan selama delapan tahun semestinya tidak lagi menjalankan tugas sebagai kepala sekolah, melainkan kembali melaksanakan tugas sebagai guru sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Nova Hendra.


Ia menegaskan, sikap L@PAKK bukan ditujukan kepada individu yang saat ini menjabat sebagai kepala sekolah. Menurutnya, yang menjadi perhatian adalah konsistensi pemerintah daerah dalam melaksanakan regulasi yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Kepatuhan terhadap regulasi, kata Nova, merupakan bagian dari prinsip kepastian hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik.


Nova Hendra juga mengungkapkan bahwa L@PAKK telah menerima informasi dari BGTK Dinas Pendidikan Provinsi Lampung yang menyatakan implementasi Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 akan dilaksanakan sesuai prosedur. Karena itu, L@PAKK berharap terdapat kejelasan mengenai tahapan pelaksanaan, jadwal penerapan, serta mekanisme tindak lanjut terhadap kepala sekolah yang masa penugasannya telah memenuhi batas sebagaimana diatur dalam regulasi tersebut.


Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, L@PAKK menyatakan akan terus memantau implementasi Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 di Provinsi Lampung. Apabila dalam waktu mendatang belum terdapat tindak lanjut yang jelas sesuai ketentuan yang berlaku, lembaga tersebut berencana menyampaikan aspirasi melalui mekanisme penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dijamin dalam peraturan perundang-undangan.


Menurut Nova Hendra, penerapan regulasi secara konsisten tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjaga akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan serta mendukung regenerasi kepemimpinan di lingkungan satuan pendidikan. Oleh sebab itu, L@PAKK berharap BGTK Dinas Pendidikan Provinsi Lampung segera merealisasikan ketentuan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 secara objektif, transparan, dan berlaku setara bagi seluruh kepala sekolah yang memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam peraturan tersebut. (Davit)

×
Berita Terbaru Update