Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Lin-MIB Pringsewu Bentuk Tim Investigasi Proyek PUPR 2025, Jalan Rusak Belum Capai Umur Teknis

Rabu, 21 Januari 2026 | Januari 21, 2026 WIB |
Lin-MIB Saat menggelar rapat. (ist).

PRINGSEWU, WOJOTERKINI.COM – Lembaga profesi wartawan Lintas Media Independen Bersinergi (Lin-MIB) Kabupaten Pringsewu membentuk tim khusus investigasi untuk menelusuri berbagai kejanggalan dalam pelaksanaan proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Pringsewu tahun anggaran 2025.


Langkah ini diambil menyusul temuan awak media Lin-MIB di lapangan yang mencatat sejumlah proyek infrastruktur, terutama pembangunan dan peningkatan jalan, mengalami kerusakan di berbagai wilayah di Kabupaten Pringsewu, meskipun baru selesai dikerjakan dan belum mencapai umur teknis sebagaimana mestinya.



Ketua Lin-MIB Kabupaten Pringsewu, Davit Segara, mengatakan bahwa temuan tersebut juga diperkuat oleh banyaknya keluhan masyarakat yang disampaikan kepada wartawan terkait kondisi jalan yang cepat rusak, mulai dari retakan, pengelupasan permukaan, hingga berlubang.


“Keluhan masyarakat datang hampir merata dari berbagai wilayah. Jalan yang baru dibangun atau diperbaiki sudah kembali rusak dalam waktu singkat. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait kualitas perencanaan, mutu material, dan pelaksanaan pekerjaan di lapangan,” ujar Davit, Selasa (21/1/2026).


Untuk memastikan investigasi berjalan objektif, profesional, dan berbasis data, Lin-MIB membentuk tim investigasi yang melibatkan ahli infrastruktur dari kalangan konsultan independen. Para ahli tersebut akan berperan sebagai narasumber teknis dengan melakukan kajian terhadap spesifikasi pekerjaan, kualitas material, metode pelaksanaan, serta kesesuaian proyek dengan standar teknis dan regulasi yang berlaku.


Davit menjelaskan bahwa keterlibatan konsultan ahli dimaksudkan agar setiap temuan tidak bersifat asumtif, melainkan memiliki dasar teknis yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan secara profesional.


Menurut Davit, pembentukan tim investigasi ini juga merupakan upaya memaksimalkan fungsi wartawan sebagai kontrol sosial sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam konteks ini, wartawan berperan sebagai penyampai informasi, penjembatan aspirasi publik, serta penguji kebijakan dan pelaksanaan program pembangunan yang menggunakan anggaran negara.


Ia menegaskan bahwa fungsi kontrol sosial tersebut dijalankan dengan menjunjung tinggi prinsip independensi, keberimbangan, dan etika jurnalistik, serta tetap mengedepankan kepentingan publik.


Davit menambahkan, apabila dalam proses investigasi ditemukan indikasi pelanggaran serius atau temuan yang bersifat fatal, Lin-MIB tidak akan berhenti pada pemberitaan semata. Dalam kondisi tersebut, Lin-MIB akan menggandeng lembaga swadaya masyarakat (LSM) besar dan kredibel, dan LSM tersebut yang akan menindaklanjuti dengan pelaporan resmi kepada aparat penegak hukum.


“Jika hasil investigasi mengarah pada dugaan pelanggaran berat yang berpotensi merugikan keuangan negara atau membahayakan keselamatan masyarakat, maka LSM yang kami gandeng akan melaporkannya ke Kejaksaan Negeri hingga Kejaksaan Tinggi Lampung, dengan dilengkapi data, dokumen, dan analisis teknis hasil investigasi,” tegas Davit.


Menurut dia, langkah tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral dan profesional untuk mendorong transparansi, akuntabilitas, serta perbaikan tata kelola pembangunan infrastruktur di Kabupaten Pringsewu. Hingga berita ini diturunkan, tim investigasi Lin-MIB masih melakukan pemetaan lokasi, pengumpulan data awal, serta pendalaman terhadap sejumlah proyek yang menjadi perhatian publik. (Iwan)

×
Berita Terbaru Update