PRINGSEWU,WAJOTERKINI.COM — Ada yang janggal di Jalan Ahmad Yani, Sidoarjo, Kabupaten Pringsewu, Lampung. Di tengah aktivitas warga dan pertokoan yang seharusnya menjadi ruang publik yang nyaman, justru muncul aroma tak sedap yang menusuk hidung dari kawasan drainase di sepanjang jalan tersebut.
Keluhan warga bukan sekadar soal bau yang sesekali muncul. Aroma busuk yang disebut sudah berlangsung cukup lama itu dikabarkan begitu menyengat hingga mengganggu kenyamanan masyarakat yang tinggal maupun beraktivitas di sekitar lokasi.
Seorang warga setempat berinisial MR (30) mengatakan, persoalan bau tersebut bukan sesuatu yang baru terjadi. Menurutnya, kondisi drainase yang mengeluarkan aroma menyengat telah lama dirasakan warga.
“Baunya sangat menyengat. Apalagi ketika kondisi tertentu, bau itu bisa tercium sampai ke rumah dan pertokoan,” ujar MR saat ditemui.
![]() |
| Saluran pipa pembuangan diduga berasal dari cafe kamiya. ( Foto Davit/wajoterkini.com) |
![]() |
| Saluran drainase yang terkontaminasi berbusa dan berbau busuk. ( Davit/wajoterkini.com) |
Menurut penuturan warga, kondisi drainase di lokasi juga menimbulkan tanda tanya. Air yang berada di dalam saluran disebut berwarna gelap cenderung hitam, mengeluarkan aroma busuk dan pada bagian tertentu tampak terdapat busa.
Jika kondisi tersebut benar sebagaimana dikeluhkan warga, tentu persoalannya tidak lagi berhenti pada urusan hidung siapa yang terganggu. Ada persoalan lingkungan yang patut diperiksa secara serius.
Sebab, drainase bukan tempat untuk menjadikan limbah sebagai “urusan belakang” yang kemudian dilupakan. Ketika air limbah masuk ke saluran terbuka, berwarna hitam, berbusa dan menimbulkan bau menyengat, publik berhak bertanya: limbah apa yang masuk ke sana dan dari mana sumbernya?
Jejak Pembuangan di Dekat Cafe
Menindaklanjuti keluhan masyarakat, awak media melakukan penelusuran di sekitar lokasi.
Dari hasil penelusuran tersebut, ditemukan adanya sebuah paralon yang berada di sekitar area samping sebuah cafe, yang secara lokasi berdekatan dengan drainase yang dikeluhkan warga.
Cafe yang berada tak jauh dari lokasi tersebut diketahui bernama Kamiya Coffee, beralamat di Jalan Ahmad Yani, Sidoarjo, Pringsewu, Lampung, di kawasan sekitar samping Pupuk Pusri.
Namun demikian, keberadaan paralon tersebut belum dapat dipastikan sebagai saluran pembuangan limbah dari Kamiya Coffee. Hal itu masih sebatas dugaan berdasarkan posisi dan kondisi di lapangan dan membutuhkan pemeriksaan serta klarifikasi dari pihak terkait.
Justru di titik inilah persoalannya menjadi penting. Jangan sampai masyarakat hanya disuguhi pemandangan air hitam dan bau busuk, sementara siapa yang bertanggung jawab atas kondisi tersebut tidak pernah benar-benar diperiksa.
Jika memang terdapat aktivitas pembuangan limbah ke drainase, maka perlu dipastikan apakah limbah tersebut telah memenuhi ketentuan pengelolaan lingkungan, apakah saluran pembuangannya sesuai ketentuan, dan apakah terdapat potensi pencemaran terhadap lingkungan sekitar.
Sebaliknya, jika dugaan warga ternyata tidak benar, maka pemeriksaan juga penting dilakukan agar tidak ada pihak yang dirugikan oleh tuduhan yang tidak berdasar.
Warga berharap pemerintah daerah dan instansi teknis tidak menunggu persoalan tersebut berkembang menjadi lebih serius.
Sebab, lingkungan yang tercemar bukan hanya persoalan estetika. Bau menyengat yang terus-menerus tentu dapat mengganggu kenyamanan dan kualitas hidup masyarakat di sekitar lokasi.
Terlebih apabila terdapat limbah yang secara nyata mencemari saluran air, maka sumber dan karakteristik limbah tersebut perlu diketahui melalui pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kondisi drainase yang hitam, berbusa dan berbau menyengat juga semestinya menjadi alasan bagi instansi berwenang untuk turun langsung mengambil sampel dan melakukan pengujian.
Bukan sekadar melihat dari pinggir jalan.
Bukan pula cukup dengan mengatakan bahwa “nanti akan dicek”.
Kalau memang ada pencemaran, harus ada tindakan. Kalau ternyata tidak ada pencemaran, harus ada penjelasan ilmiah yang dapat diterima publik.
Warga juga meminta agar pihak terkait melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas usaha yang berada di sekitar lokasi, termasuk memastikan sistem pengelolaan air limbah dari tempat usaha tersebut.
Sebab pertanyaan sederhananya adalah: ke mana air buangan dari aktivitas usaha dialirkan?
Pertanyaan itu semestinya mudah dijawab oleh pelaku usaha yang menjalankan kegiatan secara tertib dan sesuai ketentuan.
Keluhan masyarakat mengenai lingkungan seharusnya tidak dianggap sebagai perkara remeh.
Pemerintah daerah memiliki kewajiban memastikan aktivitas usaha berjalan berdampingan dengan kepentingan masyarakat dan tidak menimbulkan dampak lingkungan yang merugikan.
Karena itu, instansi lingkungan hidup dan pihak terkait dinilai perlu turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan secara objektif. Bila diperlukan, sampel air drainase dapat diuji di laboratorium untuk mengetahui kandungan serta tingkat pencemarannya.
Langkah tersebut jauh lebih sehat daripada membiarkan masyarakat terus menerka-nerka.
Sebab jika dugaan pencemaran dibiarkan tanpa pemeriksaan, yang tumbuh bukan hanya bau busuk, tetapi juga ketidakpercayaan masyarakat terhadap pengawasan lingkungan.
Dan jangan sampai pemerintah baru bergerak setelah persoalan menjadi viral atau setelah muncul keluhan kesehatan warga.
Lingkungan hidup bukan tempat untuk bermain-main. Pelaku usaha boleh mencari keuntungan, tetapi keuntungan tersebut semestinya tidak dibayar dengan kenyamanan masyarakat dan kualitas lingkungan.
Hingga berita ini ditulis, pihak pengelola atau pemilik Kamiya Coffee masih dalam upaya konfirmasi untuk memperoleh penjelasan mengenai keberadaan saluran pembuangan tersebut serta dugaan keterkaitannya dengan kondisi drainase yang dikeluhkan warga.
Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak Kamiya Coffee maupun instansi terkait guna memperoleh informasi yang berimbang mengenai persoalan tersebut.
Pada akhirnya, publik hanya membutuhkan satu hal: kepastian.
Jika bukan limbah dari cafe tersebut, tunjukkan sumber sebenarnya. Jika memang terdapat pelanggaran, lakukan penindakan sesuai ketentuan.
Jangan biarkan warga terus menghirup bau busuk sambil menunggu siapa yang akhirnya mau bertanggung jawab. ( Davit )


