Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Anggaran Pengadaan Rp 102,25 Juta di Desa Cipadang Pesawaran Dipertanyakan, LMPP Minta Transparansi

Rabu, 26 Agustus 2026 | Agustus 26, 2026 WIB |



PESAWARAN, WAJOTERKINI.COM  – Pengelolaan Dana Desa kembali menjadi perhatian publik setelah muncul pertanyaan terkait sejumlah anggaran pengadaan di Desa Cipadang, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Lampung, pada Tahun Anggaran 2025.


Berdasarkan informasi penyaluran Dana Desa yang menjadi bahan penelusuran, terdapat lima item dalam program peningkatan produksi tanaman pangan dengan nilai keseluruhan mencapai Rp 102.250.000.


Lima item tersebut meliputi pengadaan mesin rumput senilai Rp 8.250.000, bibit alpukat Rp 8.000.000, troli Rp 22.500.000, bibit padi Rp 45.000.000, dan bibit jagung Rp 18.500.000.


Besarnya nilai tersebut kemudian dipertanyakan oleh Ketua Investigasi Laskar Merah Putih Perjuangan (LMPP) Kabupaten Pesawaran, Zulhaimi.


Zulhaimi mengatakan, pihaknya belum menyimpulkan adanya pelanggaran dalam pengadaan tersebut. Namun, menurut dia, diperlukan penelusuran lebih lanjut untuk memastikan kesesuaian antara anggaran, volume, spesifikasi barang, harga satuan, hingga penerima manfaat.


"Kalau melihat angka yang tercantum, kami mencurigai ada dugaan mark-up. Tetapi tentu ini harus dibuktikan dengan data pembelian, harga satuan, jumlah barang, serta kondisi sebenarnya di lapangan," ujar Zulhaimi.


Menurut dia, besarnya anggaran tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk menyatakan adanya penyimpangan.


Persoalan yang perlu diperiksa, lanjut Zulhaimi, adalah bagaimana pemerintah desa menyusun kebutuhan sebelum anggaran ditetapkan.


Dalam pengadaan bibit, misalnya, perlu diketahui luas lahan yang menjadi sasaran, jenis dan jumlah bibit, harga per bibit, serta kelompok atau masyarakat yang menjadi penerima manfaat.


"Yang harus dilihat bukan hanya nominal di APBDes. Harus dihitung secara rasional. Berapa hektare lahannya, berapa kebutuhan bibitnya, berapa harga per bibit, kemudian siapa yang menerima. Dari situ baru bisa terlihat apakah anggarannya wajar atau tidak," katanya.


Ia menilai transparansi diperlukan agar anggaran yang tercantum dalam dokumen perencanaan dapat diketahui manfaat dan realisasinya di lapangan.


Untuk memastikan kewajaran pengadaan tersebut, sejumlah dokumen pendukung perlu diperiksa. Di antaranya Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), Rencana Anggaran Biaya (RAB), spesifikasi dan volume barang, dokumen pengadaan, nota atau faktur pembelian, bukti pembayaran, berita acara pemeriksaan dan serah terima, serta daftar penerima manfaat.


Khusus untuk pengadaan bibit, pemeriksaan di lapangan juga dinilai penting. Jumlah bibit yang tercatat dalam dokumen dapat dibandingkan dengan jumlah fisik dan lokasi penanaman.


Zulhaimi juga mempertanyakan kesesuaian jumlah bibit dengan luas lahan yang menjadi sasaran program.


"Kalau bibitnya banyak, harus jelas ditanam di mana. Luas lahannya berapa dan siapa yang menerima. Jangan sampai anggaran sudah besar, tetapi ketika ditelusuri jumlah bibit dan luas lahan tidak sebanding," ujarnya.


Meski demikian, ia mengingatkan bahwa penilaian kewajaran harga juga tidak dapat dilakukan hanya dengan membandingkan harga secara umum di pasaran.


Harga bibit dapat dipengaruhi sejumlah faktor, seperti varietas, ukuran, kualitas, umur tanaman, sertifikasi, biaya transportasi, serta lokasi pengiriman.


Karena itu, pembuktian mengenai dugaan ketidakwajaran harus menggunakan barang dengan spesifikasi yang sebanding.


Hal serupa berlaku terhadap pengadaan mesin rumput dan troli. Pemeriksaan perlu melihat merek, tipe, kapasitas, spesifikasi, jumlah unit, harga satuan, serta penerima manfaat.


Jika seluruh barang sesuai spesifikasi, jumlahnya terpenuhi dan harga memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan, nilai anggaran tersebut belum dapat disebut sebagai mark-up.


Sebaliknya, apabila ditemukan perbedaan signifikan antara harga pengadaan dan harga kewajaran barang dengan spesifikasi yang sama, disertai ketidaksesuaian volume atau penerimaan barang, kondisi tersebut dapat menjadi dasar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.


Mengacu Ketentuan Pengelolaan Keuangan Desa


Pengelolaan keuangan desa diatur, antara lain, melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.


Dalam ketentuan tersebut, pelaksanaan kegiatan desa dilakukan berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran. Dokumen itu antara lain memuat lokasi, volume, biaya, sasaran, waktu pelaksanaan, pelaksana kegiatan anggaran, tim pelaksana, serta Rencana Anggaran Biaya.


Pelaksanaan kegiatan dapat dilakukan melalui swakelola dan/atau penyedia barang atau jasa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Karena itu, untuk mengetahui mekanisme pengadaan lima item tersebut, diperlukan penjelasan mengenai pihak yang melaksanakan kegiatan, mekanisme pengadaan, sumber barang, proses pembayaran, hingga pihak yang menerima hasil pengadaan.


Zulhaimi meminta Pemerintah Desa Cipadang membuka informasi terkait pengadaan tersebut.


"Kami meminta pemerintah desa terbuka. Kalau memang semua sesuai, tunjukkan dokumennya. Berapa jumlah bibitnya, harga satuannya berapa, siapa penyedianya, siapa penerimanya, dan di mana lahannya. Kalau semua lengkap dan sesuai, tentu masyarakat bisa melihat bahwa kegiatan tersebut memang dapat dipertanggungjawabkan," katanya.


Ia menegaskan, pihaknya tidak ingin membangun kesimpulan hanya berdasarkan angka yang tercantum dalam informasi Dana Desa.


Menurut dia, pemerintah desa memiliki kesempatan untuk menjelaskan seluruh rangkaian pengadaan sekaligus menunjukkan dokumen pendukungnya.


Dugaan Belum Menjadi Kesimpulan


Dugaan ketidakwajaran yang disampaikan LMPP Kabupaten Pesawaran masih merupakan dugaan dan belum menjadi kesimpulan hukum.


Untuk memastikan ada atau tidaknya penyimpangan, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen anggaran, proses pengadaan, harga satuan, volume barang, penerima manfaat, serta kondisi fisik di lapangan.


Pemerintah Desa Cipadang juga perlu memberikan penjelasan mengenai lima item pengadaan dengan nilai total Rp 102.250.000 tersebut.


Keterbukaan informasi menjadi penting karena Dana Desa bersumber dari anggaran publik. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana anggaran tersebut direncanakan, dibelanjakan, dan dimanfaatkan.


Apabila seluruh pengadaan telah dilaksanakan sesuai kebutuhan, harga wajar, volume terpenuhi, penerima manfaat jelas, dan dokumen administrasinya lengkap, maka hal tersebut dapat menjadi penjelasan atas pertanyaan yang muncul.


Namun, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan ketidaksesuaian, temuan tersebut dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan dan pemeriksaan sesuai peraturan perundang-undangan.


Dengan demikian, penilaian terhadap pengadaan Dana Desa Cipadang tidak cukup hanya berdasarkan besar kecilnya anggaran. Kepastian mengenai kewajaran penggunaan anggaran harus didasarkan pada dokumen, kondisi barang, manfaat kegiatan, serta fakta di lapangan. (Vit )

×
Berita Terbaru Update