LAMPUNG, WAJOTERKINI.COM – Ada satu prinsip sederhana dalam penegakan hukum yang kerap diingatkan para ahli hukum yaitu keadilan tidak cukup hanya dilakukan, tetapi juga harus tampak dilakukan. Prinsip itulah yang kini menjadi sorotan setelah Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PEMATANK mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penanganan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Desakan tersebut muncul menyusul pelimpahan penanganan perkara dari Mabes Polri kepada Kejaksaan Agung. Di sinilah ruang diskusi publik terbuka lebar. Persoalannya bukan semata-mata apakah mekanisme tersebut sah menurut hukum, melainkan bagaimana menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
Ketua Umum DPP PEMATANK, Suadi Romli, menilai kondisi tersebut berpotensi memunculkan persepsi konflik kepentingan karena perkara berkaitan dengan mantan pejabat dari institusi yang kini menangani proses hukumnya.
Menurutnya, dalam praktik hukum acara pidana, pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan lazim dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21. Karena itu, pelimpahan penanganan perkara kepada institusi yang memiliki keterkaitan dengan sosok yang diperiksa dinilai dapat memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat.
"Pelimpahan penanganan dugaan tipikor mantan Jampidsus dari Mabes Polri kepada Kejaksaan Agung menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Kondisi ini berpotensi menimbulkan anggapan adanya kepentingan tertentu karena perkara tersebut berkaitan dengan institusi yang sama," ujar Suadi Romli.
Atas dasar itu, DPP PEMATANK mendesak agar KPK menggunakan kewenangannya untuk mengambil alih penanganan perkara tersebut. Menurut organisasi itu, langkah tersebut akan memperkuat independensi, objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas proses hukum.
Bukan tanpa alasan. KPK dibentuk justru untuk menangani perkara-perkara korupsi yang membutuhkan tingkat independensi tinggi. Ketika muncul persepsi yang berpotensi mengurangi kepercayaan publik, kehadiran lembaga antirasuah menjadi penting sebagai bagian dari mekanisme pengawasan penegakan hukum.
Publik tentu tidak sedang mencari sensasi. Masyarakat hanya berharap hukum bekerja tanpa meninggalkan ruang bagi munculnya kecurigaan. Sebab dalam perkara yang menjadi perhatian luas, persepsi publik sering kali ikut menentukan tingkat kepercayaan terhadap hasil akhir proses hukum.
Ironisnya, negeri ini sudah terlalu sering menyaksikan perdebatan yang berulang. Ketika muncul dugaan konflik kepentingan, yang sibuk diperdebatkan justru apakah konflik itu ada atau tidak, sementara akar persoalannya adalah bagaimana membangun keyakinan publik bahwa proses hukum berlangsung secara independen.
Analogi sederhananya begini: wasit sepak bola boleh saja jujur dan profesional. Namun apabila ia memimpin pertandingan yang melibatkan mantan klubnya sendiri, publik pasti akan memberi perhatian lebih. Bukan karena wasit pasti berpihak, melainkan karena kepercayaan publik juga merupakan bagian dari pertandingan itu sendiri.
Karena itu, desakan DPP PEMATANK patut dipandang sebagai bagian dari kontrol publik terhadap penyelenggaraan penegakan hukum. Setuju atau tidak, aspirasi tersebut merupakan hak warga negara dalam negara demokrasi.
Pada akhirnya, perkara ini bukan hanya tentang siapa yang menangani, tetapi juga tentang bagaimana negara menjaga kredibilitas lembaga penegak hukum di mata masyarakat. Sebab kepercayaan publik adalah modal yang tidak bisa dipulihkan hanya dengan konferensi pers atau pernyataan resmi. Ia dibangun melalui proses yang transparan, independen, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Hingga artikel ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi atas desakan yang disampaikan DPP PEMATANK. Apabila terdapat penjelasan resmi dari pihak-pihak terkait, artikel ini terbuka untuk diperbarui sebagai bentuk penerapan asas keberimbangan dan kode etik jurnalistik. (Vit )
