LAMPUNG, WAJOTERKINI – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) L@PAKK memastikan akan menggelar aksi unjuk rasa pada Kamis mendatang untuk mendesak aparat pengawas dan penegak hukum mengusut penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2021 dan 2022.
LSM L@PAKK menilai pengelolaan anggaran bernilai lebih dari Rp 2,4 triliun tersebut tidak boleh dibiarkan tanpa pemeriksaan mendalam mengingat besarnya dana yang dikelola pada masa pandemi Covid-19.
Ketua Umum LSM L@PAKK, Nova Hendra, menegaskan pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan yang menurutnya patut ditelusuri melalui audit investigatif independen.
"Kami mempertanyakan bagaimana realisasi anggaran sebesar itu dapat dilaksanakan secara optimal ketika pada saat yang sama berbagai aktivitas pendidikan dan pelayanan publik mengalami pembatasan akibat pandemi Covid-19. Kondisi ini wajib dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat," kata Nova Hendra.
Berdasarkan data yang dikantongi L@PAKK, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung mengelola Dana DAK Non Fisik Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp1.940.061.867.000, sementara pada Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp513.655.459.000.
Anggaran tersebut mencakup berbagai program pendidikan, mulai dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP), hingga Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Menurut Nova, besarnya anggaran yang digelontorkan pemerintah harus sejalan dengan bukti pelaksanaan program yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, pihaknya menduga terdapat sejumlah kegiatan yang perlu diuji kembali kebenaran pelaksanaannya melalui audit investigasi.
"Kami tidak ingin ada satu rupiah pun uang negara yang digunakan tanpa manfaat yang jelas bagi masyarakat. Jika seluruh kegiatan memang telah dilaksanakan sesuai aturan, tentu tidak ada alasan untuk menolak pemeriksaan. Sebaliknya, jika ditemukan ketidaksesuaian, maka harus ada pertanggungjawaban hukum," tegasnya.
L@PAKK juga mendesak Inspektorat Provinsi Lampung untuk membuka kembali pemeriksaan terhadap penggunaan anggaran tersebut. Selain itu, Kejaksaan Tinggi Lampung diminta segera mengambil langkah konkret dengan melakukan audit investigatif guna mengungkap secara terang penggunaan Dana DAK Non Fisik Tahun Anggaran 2021 dan 2022.
Nova menegaskan bahwa aksi yang akan digelar bukan sekadar bentuk kritik, melainkan dorongan agar pengelolaan anggaran pendidikan dilakukan secara transparan dan tidak menyisakan tanda tanya di tengah masyarakat.
"Kami akan terus mengawal persoalan ini sampai ada penjelasan yang utuh dan terbuka. Dana pendidikan adalah uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan kepada rakyat. Tidak boleh ada ruang bagi dugaan penyimpangan maupun kegiatan yang pelaksanaannya tidak dapat dibuktikan secara nyata," ujarnya.
Diketahui, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung pada periode Tahun Anggaran 2021-2022 saat ini menjabat sebagai Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Provinsi Lampung, Dr. Drs. Sulpakar, M.M.
LSM L@PAKK berharap aparat pengawasan internal pemerintah maupun aparat penegak hukum segera mengambil langkah nyata guna menjawab berbagai pertanyaan publik terkait pengelolaan Dana DAK Non Fisik tersebut. (*)
