LOMBOK TENGAH, WAJOTERKINI.COM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dump truck dan arm roll pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2021.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Tengah Alfa Dera, mewakili Kepala Kejari Putri Ayu Wulandari, mengatakan proses penyidikan perkara tersebut masih terus berjalan.
Menurut Dera, hingga kini tim penyidik telah memeriksa lebih dari 20 orang saksi untuk mendalami dugaan penyimpangan dalam proyek dengan pagu anggaran sekitar Rp 5 miliar tersebut.
“Penyidikan masih berproses. Kami sudah memeriksa lebih dari 20 saksi dan terus berkoordinasi dengan para ahli,” ujar Dera, Senin (27/4/2026).
Ia menjelaskan, penyidikan perkara ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: PRIN-602/N.2.11/Fd.2/04/2026.
Dera menambahkan, saat ini pihaknya menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP. Hasil audit tersebut nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab dalam perkara ini.
“Kami masih menunggu hasil audit BPKP. Setelah nilai kerugian negara diketahui secara pasti, baru akan ditentukan pihak yang harus bertanggung jawab,” katanya.
Selain itu, Dera menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Di sisi lain, ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap oknum yang mengaku dapat membantu menghentikan atau mengamankan proses hukum.
“Kami tegaskan, jangan percaya jika ada pihak yang menjanjikan bisa menyelesaikan perkara ini. Itu tidak benar,” ujarnya.
Ia memastikan bahwa proses penegakan hukum dilakukan murni berdasarkan alat bukti dan dapat diawasi oleh masyarakat.
“Penanganan perkara ini berjalan transparan dan berdasarkan bukti. Masyarakat juga bisa ikut mengawasi,” kata Dera. ( vit)
