Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Menggugat Seremonial 8 Maret, Menagih Ruang Aman di Pringsewu

Minggu, 08 Maret 2026 | Maret 08, 2026 WIB |
Monica Monalisa (tengah) berinteraksi bersama peserta dalam kegiatan pemberdayaan perempuan yang digelar organisasi perempuan di Kabupaten Pringsewu. Aktivitas tersebut menjadi bagian dari upaya penguatan solidaritas, edukasi, dan peningkatan kesadaran perempuan terhadap hak serta perlindungan dari kekerasan. Foto: Istimewa.


Oleh: Monica Monalisa

PRINGSEWU — Setiap tanggal 8 Maret, jagat maya dan ruang publik dipenuhi ucapan Selamat Hari Perempuan Internasional (International Women’s Day). Di Kabupaten Pringsewu pun suasananya serupa. Seminar digelar, foto-foto bertema pemberdayaan perempuan diunggah, dan berbagai janji tentang kesetaraan gender kembali digaungkan.


Namun setelah riuh peringatan itu mereda, pertanyaan mendasar tetap menggantung: sudahkah Pringsewu benar-benar menjadi ruang yang aman bagi perempuan dan anak?


Sebagai praktisi yang bertahun-tahun bergelut di garda terdepan advokasi, saya melihat peringatan ini sering kali berhenti pada simbol dan seremoni. Padahal, di balik ketenangan Bumi Jejama Secancanan, terdapat realitas yang tidak selalu tampak di permukaan. Kekerasan terhadap perempuan dan anak masih menjadi persoalan serius yang kerap tersembunyi, menyerupai fenomena gunung es.


Kasus yang muncul di media atau tercatat secara resmi hanyalah sebagian kecil dari kenyataan yang ada. Di berbagai kecamatan, dari Gadingrejo hingga Pardasuka, masih banyak penyintas yang memilih bungkam. Stigma sosial yang menganggap kekerasan sebagai “aib keluarga”, ditambah ketergantungan ekonomi terhadap pelaku, sering kali membuat korban memilih diam dibanding mencari pertolongan.


Pengalaman saya berpindah dari lembaga pendampingan hukum ke organisasi berbasis massa seperti Fatayat NU memberikan perspektif yang lebih luas. Penanganan kasus kekerasan tidak cukup hanya berhenti pada proses hukum dan membawa pelaku ke pengadilan. Pendekatan hukum memang penting untuk memberi efek jera, tetapi pendekatan kultural dan religius memiliki peran besar dalam pemulihan korban sekaligus pencegahan jangka panjang.


Melalui LKP3A Fatayat NU, terdapat peluang besar untuk menjangkau ruang-ruang sosial masyarakat seperti pengajian, majelis taklim, hingga komunitas desa. Di ruang-ruang inilah literasi hukum dan kesadaran perlindungan perempuan harus diperkuat. Perempuan perlu mengetahui bahwa mereka memiliki hak atas rasa aman, sementara masyarakat harus memahami bahwa membiarkan kekerasan terjadi sama saja dengan membiarkan kejahatan berlangsung.


Memasuki tahun 2026, sudah saatnya peringatan Hari Perempuan Internasional tidak lagi berhenti pada slogan seperti “Kabupaten Layak Anak” atau “Pringsewu Bersahaja”. Momentum ini seharusnya menjadi titik tolak untuk mendorong langkah-langkah nyata.


Pertama, penguatan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA). Pemerintah daerah perlu memastikan lembaga ini tidak hanya menjadi kantor administratif, tetapi benar-benar berfungsi sebagai pusat layanan yang kuat, dengan dukungan sumber daya manusia yang memadai, termasuk psikolog, konselor, serta anggaran pendampingan hingga kasus benar-benar tuntas.


Kedua, penguatan perlindungan di tingkat desa. Sistem perlindungan masyarakat perlu hadir dari lingkup paling dekat dengan warga. Dibutuhkan relawan atau satuan tugas desa yang memiliki kepekaan terhadap kasus kekerasan, bukan justru memperkuat stigma yang menyudutkan korban.


Ketiga, pemberdayaan ekonomi bagi penyintas. Banyak perempuan tetap bertahan dalam relasi yang tidak sehat karena ketidakpastian ekonomi. Program pemberdayaan ekonomi yang berkelanjutan bagi penyintas kekerasan perlu menjadi perhatian serius pemerintah daerah dan dinas terkait.


Pada akhirnya, peringatan Hari Perempuan Internasional sejatinya adalah momentum untuk meneguhkan keberanian memutus rantai ketidakadilan. Pringsewu harus menjadi rumah yang aman bagi perempuan dan anak—tempat di mana seorang ibu dapat menjalani hidup tanpa rasa takut, dan anak-anak dapat tumbuh tanpa trauma.


Seremonial saja tidak cukup. Yang dibutuhkan adalah komitmen nyata, kerja kolektif, dan keberpihakan yang jelas terhadap korban. Sebab perlindungan perempuan bukan semata isu perempuan, melainkan persoalan kemanusiaan yang menentukan kualitas masa depan daerah kita.


Profil Penulis:


Monica Monalisa adalah Anggota Advokasi LKP3A PC Fatayat NU Pringsewu dan mantan Ketua Advokasi Rumah Perempuan dan Anak (RPA) Kabupaten Pringsewu.

×
Berita Terbaru Update