Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

LSM L@PAKK Laporkan Dugaan Penyimpangan Anggaran Perjalanan Dinas di Biro Umum Pemprov Lampung

Kamis, 08 Januari 2026 | Januari 08, 2026 WIB |

Suasana pintu masuk Biro Umum Pemerintah Provinsi Lampung, lokasi yang dilaporkan LSM L@PAKK terkait dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas. (Sumber: Istimewa)


BANDARLAMPUNG, WOJOTERKINI.COM -  Lembaga Pemantau Kebijakan Publik atau LSM L@PAKK Lampung melaporkan dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas di lingkungan Biro Umum Pemerintah Provinsi Lampung. Dugaan tersebut mencuat setelah LSM L@PAKK melakukan kajian dan analisis terhadap penggunaan anggaran perjalanan dinas pada tahun anggaran 2024 dan 2025.


Ketua LSM L@PAKK Lampung, Nova Hendra, menyampaikan bahwa temuan ini merupakan bagian dari komitmen lembaganya dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme atau KKN di Provinsi Lampung.


“Dalam rangka mendukung program pemerintah dalam pencegahan dan pemberantasan KKN, kami menemukan adanya dugaan penyimpangan pada implementasi anggaran perjalanan dinas di Biro Umum Provinsi Lampung,” ujar Nova Hendra.


Berdasarkan data yang dihimpun, pada tahun anggaran 2024, belanja perjalanan dinas dalam negeri tercatat mencapai Rp17,2 miliar lebih. Sementara itu, belanja perjalanan dinas luar daerah pada tahun yang sama mencapai Rp5,8 miliar lebih.


“Angka ini menurut kami patut dicermati secara serius karena nilainya sangat besar,” kata Nova Hendra.


Sementara pada tahun anggaran 2025, anggaran perjalanan dinas mengalami penurunan signifikan. Untuk perjalanan dinas luar dan dalam daerah tercatat sebesar Rp6,3 miliar, sedangkan perjalanan dinas luar daerah sebesar Rp457 juta lebih.


“Perbedaan anggaran yang cukup mencolok ini menimbulkan dugaan adanya mark-up harga perjalanan dinas pada tahun 2024,” tegasnya.


Nova Hendra menilai, dengan tujuan daerah yang dinilai relatif sama, selisih anggaran tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Oleh karena itu, pihaknya meminta aparat penegak hukum di Provinsi Lampung untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.


“Kami meminta aparat penegak hukum untuk memeriksa kegiatan swakelola perjalanan dinas yang dilakukan oleh Biro Umum Provinsi Lampung pada tahun anggaran 2024 dan 2025,” ujarnya.


LSM L@PAKK juga telah menyampaikan surat laporan resmi kepada Kepala Biro Umum Provinsi Lampung dan meminta klarifikasi secara tertulis maupun lisan terkait temuan tersebut.


“Kami memberikan ruang klarifikasi kepada pihak terkait demi transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran,” kata Nova Hendra.


Lebih lanjut, LSM L@PAKK menegaskan akan melanjutkan temuan ini ke publik apabila tidak mendapatkan penjelasan yang memadai.


“Apabila tidak ada klarifikasi, kami akan menyampaikan temuan ini kepada masyarakat melalui kegiatan jumpa pers,” pungkasnya.


Rencana jumpa pers dijadwalkan akan digelar pada Jumat, 9 Januari 2026, pukul 09.00 WIB hingga selesai.


Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Biro Umum Pemerintah Provinsi Lampung masih dalam proses upaya konfirmasi oleh redaksi. Sejumlah langkah telah dilakukan untuk memperoleh keterangan resmi dari dinas terkait, termasuk melalui jalur komunikasi kelembagaan.


Redaksi akan terus mengupayakan konfirmasi dan memperbarui informasi apabila pernyataan resmi dari pihak terkait telah diperoleh, guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang dan sesuai dengan prinsip jurnalistik. (vit)

×
Berita Terbaru Update