![]() |
| Davit Segara wartawan utama Dewan Pers. (ist). |
Oleh: Davit Segara Wartawan Utama Dewan Pers.
Kerusakan jalan provinsi di Kabupaten Pringsewu, Lampung, kini terlihat nyata dan meluas hingga jalur penghubung antardaerah. Kondisi paling mencolok terdapat pada ruas jalan Pringsewu menuju Kecamatan Pagelaran yang berlanjut hingga Kabupaten Tanggamus. Fakta ini bukan lagi keluhan sepihak, melainkan gambaran konkret kegagalan pemeliharaan infrastruktur di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Lampung.
Secara teknis, badan jalan pada ruas tersebut mengalami penurunan kualitas yang signifikan. Permukaan aspal bergelombang, retakan struktural memanjang, serta lubang terbuka dengan kedalaman sekitar 5 hingga 10 sentimeter tersebar di banyak titik. Kerusakan ini memperlambat arus lalu lintas, meningkatkan risiko kecelakaan, dan berdampak langsung pada aktivitas sosial serta ekonomi masyarakat.
Kondisi paling mengkhawatirkan terlihat di wilayah Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, tepatnya di depan Mapolsek Sukoharjo. Lubang jalan berada di jalur aktif kendaraan dan belum ditangani secara permanen. Lebih miris lagi, di kawasan lampu merah perempatan pusat Kabupaten Pringsewu yang semestinya menjadi wajah utama kota hampir seluruh badan jalan dipenuhi lubang dan tambalan tidak rata, menciptakan potensi kecelakaan sekaligus kemacetan berkepanjangan.
Ironisnya, Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Pekerjaan Umum telah berulang kali melakukan penambalan dan pemeliharaan di ruas-ruas tersebut. Namun, hasilnya kerap tidak bertahan lama. Tidak sampai hitungan bulan, kerusakan kembali muncul dan jalan kembali pada kondisi semula. Situasi ini menunjukkan bahwa pemeliharaan yang dilakukan belum menyentuh persoalan mendasar pada struktur jalan.
Secara profesional, kegagalan berulang ini patut diduga akibat pendekatan pemeliharaan yang bersifat tambal-sulam, tanpa perbaikan lapisan dasar secara menyeluruh. Pemilihan material yang tidak sesuai spesifikasi teknis serta lemahnya pengawasan lapangan memperkuat dugaan bahwa kualitas pekerjaan belum menjadi prioritas utama.
Dalam perspektif tata kelola pemerintahan, kondisi ini tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawab pimpinan daerah.
Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, S.T., M.M., sebagai penanggung jawab tertinggi urusan jalan provinsi, memiliki kewajiban untuk memastikan setiap program pemeliharaan dilaksanakan secara terencana, berstandar, dan berkelanjutan. Ketika kerusakan terus berulang di ruas vital Pringsewu–Pagelaran–Tanggamus, maka penilaian publik bahwa fungsi pemeliharaan gagal dijalankan menjadi sulit dihindari.
Kabupaten Pringsewu dan wilayah sekitarnya membutuhkan pembenahan nyata, bukan sekadar penanganan rutin yang menghabiskan anggaran tanpa hasil jangka panjang. Evaluasi menyeluruh terhadap kinerja dinas teknis, perbaikan sistem pengawasan, serta keberanian melakukan koreksi kebijakan menjadi langkah mendesak agar infrastruktur jalan provinsi dapat dibenahi secara maksimal.
Selama pola kerja lama terus dipertahankan, jalan rusak akan tetap menjadi pemandangan sehari-hari, dan kegagalan pemeliharaan akan terus membayangi wajah kepemimpinan Pemerintah Provinsi Lampung.
