PRINGSEWU, WAJOTERKINI.COM — Di balik lalu lintas truk pengangkut tanah yang nyaris tak pernah sepi di kawasan Gunung Kancil, RT 02/RW 03, Kelurahan Fajaresuk, Kabupaten Pringsewu, tersimpan persoalan yang tidak lagi bisa dipandang sebagai gangguan biasa. Aktivitas galian tanah urug yang diduga belum mengantongi perizinan itu kini menghadirkan dampak nyata bagi masyarakat, mulai dari polusi debu hingga kondisi jalan yang membahayakan pengguna jalan
Ironisnya, persoalan tersebut berlangsung di tengah kawasan permukiman. Warga setiap hari harus menerima konsekuensi dari aktivitas bisnis yang diduga belum memenuhi aspek legalitas. Ketika musim kemarau datang, debu pekat memenuhi badan jalan dan beterbangan hingga memasuki rumah-rumah warga. Saat hujan turun, tanah yang tercecer berubah menjadi lumpur licin yang meningkatkan risiko kecelakaan, terutama bagi pengendara roda dua.
Fenomena ini memunculkan pertanyaan yang layak dijawab oleh instansi terkait. Bagaimana sebuah aktivitas pengerukan tanah dapat berlangsung secara terbuka dengan armada truk dan alat berat yang beroperasi setiap hari, sementara dugaan mengenai legalitas usahanya justru menjadi perbincangan di tengah masyarakat? Jika memang seluruh dokumen perizinan telah dipenuhi, maka keterbukaan informasi menjadi penting untuk mengakhiri polemik. Sebaliknya, apabila aktivitas tersebut benar belum memiliki izin, maka pembiaran hanya akan memperlemah kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Salah seorang warga, Odi, mengaku sudah lama merasakan dampak debu yang dihasilkan kendaraan pengangkut tanah. Rumahnya yang berada tepat di pinggir jalur lintasan armada tidak pernah benar-benar terbebas dari debu.
"Iya, debunya masuk sampai teras, cuma mau gimana lagi," ujarnya dengan nada pasrah.
Keluhan serupa juga datang dari para pengendara sepeda motor yang melintasi lokasi. Debu yang beterbangan membuat mereka harus mengenakan masker agar tidak terganggu saat berkendara.
"Harus pakai masker kalau lewat sini, karena jalannya berdebu," ungkap salah seorang pengendara.
Pantauan di lokasi memperlihatkan sebuah ekskavator berada dalam posisi siaga menunggu truk pengangkut tanah untuk dimuat. Aktivitas pengerukan berlangsung secara normal sebagaimana kegiatan operasional pada umumnya.
Persoalan yang berkembang bukan hanya menyangkut kenyamanan warga, tetapi juga menyentuh aspek kepatuhan terhadap regulasi. Dugaan adanya aktivitas penambangan atau galian tanpa izin merupakan persoalan serius yang tidak bisa diselesaikan dengan sikap saling menunggu. Negara telah memiliki instrumen hukum yang jelas untuk mengatur setiap bentuk kegiatan pertambangan maupun pengambilan material tanah agar tidak merugikan masyarakat dan lingkungan.
Mengacu pada Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap orang yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan ancaman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Di sisi lain, operasional kendaraan yang menyebabkan jalan umum dipenuhi material tanah juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum berdasarkan ketentuan mengenai ketertiban umum maupun perlindungan lingkungan.
Kini masyarakat menunggu langkah konkret dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi teknis yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan. Verifikasi terhadap legalitas kegiatan menjadi kebutuhan mendesak agar tidak muncul kesan bahwa aturan hanya tegas kepada masyarakat kecil, namun kehilangan daya ketika berhadapan dengan aktivitas usaha yang diduga melanggar ketentuan.
Pada akhirnya, pembangunan dan aktivitas ekonomi memang penting. Namun, keduanya tidak boleh berjalan dengan mengorbankan hak masyarakat atas lingkungan yang bersih, aman, dan nyaman. Penegakan hukum akan memiliki makna apabila mampu berdiri di atas prinsip keadilan tanpa membedakan siapa pelakunya. ( Anhar )
