LAMPUNG SELATAN, WAJOTERKINI.COM – Ada satu pepatah yang tampaknya layak direnungkan dalam urusan proyek pemerintah: yang mahal belum tentu kokoh, yang baru belum tentu berkualitas. Kalimat itu seolah menjadi pengantar atas langkah yang ditempuh Lembaga Pemantau Kebijakan Publik (L@PAKK) yang telah resmi melaporkan dugaan persoalan pada proyek Pembangunan Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) Tanjung Sari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Laporan tersebut berkaitan dengan proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2025 dengan nilai kontrak mencapai Rp5,31 miliar. Surat bernomor 1067/Sek/L@PAKK/LPG/VII/2026 itu memuat hasil kajian serta temuan organisasi tersebut yang dinilai perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum.
Menurut L@PAKK, laporan yang disampaikan tidak berhenti pada persoalan administrasi, melainkan juga memuat sejumlah dugaan terkait kualitas pelaksanaan pekerjaan yang, menurut mereka, layak diuji melalui mekanisme pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.
Dalam dokumen tersebut disebutkan adanya dugaan kualitas pekerjaan yang jauh dari harapan. Mulai dari pintu gerbang yang disebut sudah copot, rumah jaga yang dinilai dikerjakan asal selesai, lantai yang mengalami retak-retak, penggunaan besi kopong yang diduga tidak sesuai spesifikasi, rangka atap yang disebut menggunakan material berkarat, hingga dugaan mutu cor beton yang dipertanyakan karena diduga minim komposisi pasir dan semen.
Kalau benar seluruh temuan tersebut dapat dibuktikan, maka muncul pertanyaan sederhana yang justru sulit dijawab: yang dibangun sebenarnya fasilitas negara atau monumen kompromi kualitas?
Ketua Umum L@PAKK, Nova Handra, mengatakan laporan tersebut disampaikan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal penggunaan anggaran negara agar dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Nova, pihaknya berharap Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan memberikan klarifikasi secara terbuka terhadap seluruh poin yang disampaikan dalam laporan tersebut.
"Kami meminta penjelasan secara tertulis maupun lisan. Apabila terdapat perbedaan pandangan, tentu itu dapat dijelaskan secara objektif. Namun apabila tidak ada penjelasan yang memadai, maka berbagai dugaan yang kami sampaikan layak untuk diperiksa lebih lanjut oleh aparat yang memiliki kewenangan," ujar Nova Handra sebagaimana tertuang dalam surat laporan.
L@PAKK juga menilai terdapat sejumlah aspek pekerjaan yang menurut mereka patut dievaluasi lebih mendalam, termasuk dugaan tidak optimalnya pengawasan terhadap pelaksanaan proyek. Organisasi tersebut berpendapat kualitas hasil pekerjaan semestinya menjadi prioritas utama, terlebih proyek tersebut menggunakan anggaran negara bernilai miliaran rupiah.
Sebab dalam proyek konstruksi, cat tembok memang bisa menutupi retakan kecil. Namun cat tidak pernah mampu menutupi pertanyaan mengenai mutu pekerjaan. Plester bisa meratakan permukaan, tetapi tidak bisa meratakan keraguan apabila kualitas konstruksi benar-benar bermasalah.
Nova Handra menambahkan, laporan tersebut kini telah disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Lampung untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan yang dimiliki aparat penegak hukum. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya mendorong transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum dalam pengelolaan anggaran negara, sehingga seluruh dugaan yang disampaikan dapat diuji berdasarkan fakta, data, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Terlepas dari benar atau tidaknya seluruh dugaan yang disampaikan, persoalan ini sejatinya menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk menunjukkan bahwa setiap rupiah uang negara dipertanggungjawabkan secara terbuka. Sebab proyek pemerintah bukan sekadar berdiri secara fisik, melainkan juga harus mampu berdiri kokoh di atas integritas dan akuntabilitas.
Hingga artikel ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan maupun pihak pelaksana pekerjaan terkait substansi laporan yang telah disampaikan L@PAKK. Media memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (*/Davit )
