![]() |
| Nova Hendra. (Ist ) |
LAMPUNG SELATAN, WAJOTERKINI.COM — Surat balasan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan atas laporan dugaan persoalan proyek penanganan darurat gorong-gorong ruas Karang Sari–Batas Bandar Lampung ternyata belum sepenuhnya memuaskan Lembaga Pemantau Kebijakan Publik (L@PAKK).
Alih-alih mengakhiri polemik, jawaban resmi dari Dinas PUPR justru dinilai masih menyisakan sejumlah pertanyaan mendasar terkait transparansi anggaran, pengawasan pekerjaan, penerapan keselamatan kerja hingga kondisi akhir proyek di lapangan.
Ketua Umum L@PAKK, Nova Handra, menegaskan bahwa pihaknya menghormati surat balasan yang telah disampaikan Dinas PUPR. Namun menurutnya, sejumlah penjelasan tersebut belum menyentuh inti persoalan yang disampaikan dalam laporan lembaganya.
"Kami mengapresiasi adanya jawaban tertulis dari Dinas PUPR. Tetapi substansi yang kami sampaikan belum seluruhnya terjawab. Yang dibutuhkan masyarakat bukan hanya penjelasan administratif, melainkan kepastian bahwa setiap rupiah uang rakyat benar-benar dikelola secara transparan dan menghasilkan pekerjaan yang berkualitas," kata Nova Handra.
Nova mempertanyakan alasan nilai anggaran pekerjaan tidak dicantumkan pada papan informasi proyek dengan dalih pekerjaan masih dalam tahapan tanggap darurat.
Menurutnya, sebelum pekerjaan dimulai seharusnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), pengawas dinas, konsultan perencana serta konsultan pengawas terlebih dahulu melakukan penghitungan kebutuhan pekerjaan di lapangan.
Dengan langkah tersebut, kata dia, besaran anggaran dapat diketahui sejak awal sehingga dapat dicantumkan pada papan informasi proyek sebagai bentuk keterbukaan kepada masyarakat.
"Kalau seluruh tahapan perencanaan sudah dilakukan sebelum pekerjaan dimulai, mengapa informasi anggaran tidak bisa dipublikasikan sejak awal? Dana tanggap darurat itu juga berasal dari APBD yang merupakan uang masyarakat. Transparansi bukan pilihan, melainkan kewajiban," ujarnya.
Nova menilai keterbukaan nilai anggaran justru menjadi salah satu instrumen pengawasan publik agar pelaksanaan pekerjaan dapat dikontrol bersama oleh masyarakat.
"Kalau masyarakat mengetahui nilai pekerjaannya, maka masyarakat juga bisa ikut mengawasi mutu pelaksanaannya. Jangan sampai proyek pemerintah terkesan dikerjakan sekadar selesai, tanpa memastikan kualitasnya benar-benar baik," katanya.
L@PAKK juga menanggapi penjelasan Dinas PUPR mengenai penggunaan alat pelindung diri (APD) oleh pekerja.
Menurut Nova, apabila benar seluruh pekerja telah diberikan APD namun tidak digunakan, maka pengawas lapangan dari Dinas maupun konsultan pengawas seharusnya segera memberikan teguran atau menghentikan sementara pekerjaan sampai ketentuan keselamatan kerja dipatuhi.
"Pengawasan itu bukan hanya melihat pekerjaan selesai. Pengawasan juga memastikan seluruh aturan K3 dijalankan. Kalau pekerja tidak memakai APD dan tetap dibiarkan bekerja, tentu fungsi pengawasan patut dievaluasi," ucapnya.
L@PAKK juga mempertanyakan penjelasan Dinas PUPR yang menyebut pekerjaan utama telah selesai 100 persen pada 29 Juni 2026.
Nova menyatakan berdasarkan investigasi yang dilakukan L@PAKK pada 2 Juli 2026, pihaknya masih menemukan aktivitas pekerjaan di lapangan.
"Dari hasil investigasi kami, masih ada tukang yang mengaduk semen dan menyelesaikan bagian pekerjaan. Kondisi lokasi juga menurut pengamatan kami masih belum rapi. Karena itu kami mempertanyakan dasar penilaian bahwa pekerjaan telah selesai 100 persen," ujarnya.
Ia berpendapat, serah terima pekerjaan seharusnya baru dilakukan apabila seluruh item pekerjaan benar-benar telah selesai tanpa menyisakan pekerjaan lanjutan.
Selain itu, L@PAKK kembali menyoroti kondisi kabel internet dan kabel listrik di sekitar lokasi proyek yang dinilai berubah setelah pekerjaan dilaksanakan.
Menurut Nova, apabila sebelum pekerjaan utilitas tersebut dalam kondisi rapi, maka setelah pekerjaan selesai seharusnya kondisinya dikembalikan seperti semula.
"Kalaupun memang bukan menjadi ruang lingkup kontrak, paling tidak Dinas PUPR dapat berkoordinasi dengan pihak penyedia layanan internet maupun PLN agar kabel-kabel tersebut kembali tertata rapi. Jangan sampai masyarakat menerima dampak pekerjaan yang justru membuat lingkungan terlihat semrawut," katanya.
Nova menegaskan kritik yang disampaikan L@PAKK bukan dimaksudkan untuk menghambat pembangunan, melainkan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal penggunaan anggaran daerah agar sesuai dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kualitas pekerjaan.
Di sisi lain, Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan sebelumnya telah menjelaskan melalui surat tanggapan bahwa mekanisme pekerjaan tanggap darurat berbeda dengan proyek reguler sehingga nilai pekerjaan baru dapat dihitung setelah proses pengukuran, negosiasi harga, dan serah terima pekerjaan. Dinas juga menyebut seluruh pekerja telah dibekali APD, pekerjaan utama selesai pada 29 Juni 2026, sedangkan kabel internet dan listrik berada di luar ruang lingkup pekerjaan.
Pemberitaan ini disusun dengan memuat keterangan dari kedua belah pihak sebagai bagian dari penerapan prinsip keberimbangan sesuai Kode Etik Jurnalistik. (*/Davit )
