![]() |
| Kuasa hukum masyarakat transmigrasi enam desa di Kabupaten Mesuji, Gindha Ansori Wayka, menyampaikan rencana aksi warga terkait sengketa lahan yang diduga dikuasai PT Pematang Agri Lestari (PT PAL). |
LAMPUNG, WAJOTERKINI.COM – Polemik sengketa lahan yang melibatkan ribuan masyarakat transmigrasi di Kabupaten Mesuji dengan PT Pematang Agri Lestari (PT PAL/Lambang Jaya Group) memasuki babak baru. Warga dari enam desa transmigrasi dikabarkan berencana menggelar aksi besar-besaran dengan menduduki Kantor Gubernur Lampung dan DPRD Provinsi Lampung dalam dua pekan mendatang.
Rencana aksi tersebut muncul setelah berbagai upaya penyelesaian yang ditempuh masyarakat dinilai belum membuahkan hasil. Enam desa yang akan terlibat dalam aksi tersebut yakni Desa Mulya Agung, Sumber Rejo, Agung Batin, Rejo Mulyo, Suka Agung, dan Gedung Sri Mulyo yang berada di Kecamatan Way Serdang dan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji.
Informasi tersebut disampaikan Kuasa Hukum Masyarakat Transmigrasi enam desa, Gindha Ansori Wayka, usai melakukan koordinasi dengan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Transmigrasi (PMDT) Provinsi Lampung, Sabtu (27/6/2026).
Menurut Gindha, masyarakat awalnya berencana menduduki lahan yang selama ini diduga dikuasai PT PAL. Namun sebelum itu, mereka akan menggelar aksi di Kantor Gubernur dan DPRD Lampung sebagai bentuk permohonan agar Pemerintah Provinsi Lampung segera mengembalikan hak-hak masyarakat transmigrasi.
"Tim advokasi saat ini sedang melakukan konsolidasi dengan masyarakat. Sebelum menduduki lahan, masyarakat akan mendatangi Kantor Gubernur dan DPRD Lampung untuk meminta pemerintah segera mengembalikan hak-hak transmigran yang selama ini diduga dikuasai PT PAL," ujar Gindha.
Gindha menjelaskan, rencana aksi tersebut merupakan bagian dari strategi advokasi yang dilakukan tim hukum terhadap dugaan penguasaan lahan transmigrasi selama puluhan tahun.
Ia berharap aksi tersebut mampu mendorong percepatan penyelesaian konflik agraria yang selama ini belum menemukan titik terang.
Selain menyiapkan aksi massa, Tim Hukum Kantor Hukum Gindha Ansori Wayka & Rekan juga mengaku telah melakukan berbagai langkah hukum. Di antaranya mengirim surat kepada Menteri ATR/BPN RI agar tidak memproses penerbitan maupun perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) atas nama PT PAL serta meminta pembatalan HGU dan pengembalian tanah transmigrasi kepada masyarakat.
Tim hukum juga telah menyampaikan surat kepada Menteri Transmigrasi agar tanah transmigrasi yang dikuasai perusahaan dapat dikembalikan kepada masyarakat sebagai pemilik yang sah.
Tak hanya itu, koordinasi juga telah dilakukan dengan DPRD Provinsi Lampung untuk meminta penjadwalan rapat dengar pendapat (hearing), serta dengan Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas PMDT guna memfasilitasi penyelesaian konflik tersebut.
Menurut Gindha, pihaknya juga telah menyerahkan sejumlah dokumen pendukung kepada Tim Satuan Tugas Reforma Agraria Provinsi Lampung sebagai bagian dari upaya penyelesaian sengketa.
Di sisi lain, masyarakat transmigrasi juga meminta tim hukum melaporkan PT PAL ke Polda Lampung terkait dugaan penggelapan Surat Hak Pemilikan (SHP) dan Surat Keterangan Hak Pemilikan (SKHP).
Gindha menjelaskan, dokumen tersebut dikumpulkan oleh oknum kepala desa pada rentang 1993 hingga 1997 dengan alasan akan ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Namun berdasarkan data yang dimiliki, dokumen tersebut justru diduga diserahkan kepada PT PAL dan hingga kini belum pernah dikembalikan kepada masyarakat.
"Laporan ke Polda Lampung berkaitan dengan dugaan penggelapan SHP dan SKHP yang dikumpulkan dengan janji akan diterbitkan menjadi SHM, tetapi faktanya diduga diserahkan kepada PT PAL dan sampai sekarang belum dikembalikan," katanya.
Selain pelaporan ke kepolisian, masyarakat juga meminta dilakukan pelaporan ke Kejaksaan Tinggi Lampung terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penguasaan tanah transmigrasi.
Menurut Gindha, berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (4) huruf a hingga huruf f Peraturan Direktorat Jenderal Agraria dan Transmigrasi Tahun 1967, tanah transmigrasi yang tidak lagi digunakan seharusnya dikembalikan kepada Direktorat Transmigrasi, bukan dikuasai oleh perusahaan.
Ia menilai dugaan penguasaan lahan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara dan bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami berharap seluruh persoalan ini dapat segera diselesaikan secara adil melalui langkah-langkah hukum maupun kebijakan pemerintah, sehingga hak-hak masyarakat transmigrasi dapat dipulihkan," pungkasnya. (*/Vit )
