BANDAR LAMPUNG – Lembaga Pemantau Kebijakan Publik (L@PAKK) melayangkan laporan kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandar Lampung terkait hasil kajian atas sejumlah pos belanja dalam Tahun Anggaran 2026. Ketua Umum L@PAKK, Nova Hendra, meminta agar penggunaan anggaran tersebut dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan daerah.
Menurut Nova Hendra, laporan tersebut disusun setelah pihaknya melakukan kajian terhadap dokumen anggaran yang diperoleh. Ia menegaskan, langkah yang ditempuh L@PAKK merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial untuk mendorong tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
"Uang negara itu bukan milik segelintir orang, melainkan uang rakyat yang dikelola oleh pemerintah. Karena itu, ketika ada belanja bernilai miliaran rupiah, publik tentu berhak mengetahui apa dasar kebutuhannya, bagaimana proses pengadaannya, dan sejauh mana manfaatnya bagi pelayanan kepada masyarakat," ujar Nova.
Berdasarkan hasil kajian yang disampaikan L@PAKK, terdapat sejumlah pos belanja yang menjadi perhatian, di antaranya belanja barang pakai habis, alat tulis kantor, bahan cetak, kertas dan cover, hingga belanja modal komputer dan laptop yang menurut dokumen kajian tersebut mencapai nilai miliaran rupiah.
Nova menegaskan, besarnya nilai anggaran tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran hukum. Namun, menurutnya, semakin besar nilai anggaran yang dikelola, semakin besar pula kewajiban penyelenggara pemerintahan untuk menyampaikan penjelasan secara terbuka kepada publik.
"Transparansi bukan sesuatu yang harus ditakuti. Kalau seluruh proses telah dilaksanakan sesuai aturan, maka membuka informasi justru akan memperkuat kepercayaan masyarakat. Yang sering memunculkan tanda tanya bukan besarnya angka, melainkan ketika angka itu berjalan tanpa penjelasan yang memadai," katanya.
Ia juga menilai bahwa kritik terhadap penggunaan anggaran tidak seharusnya dipandang sebagai bentuk permusuhan terhadap pemerintah. Sebaliknya, kontrol publik merupakan bagian dari sistem demokrasi yang sehat dan menjadi mekanisme untuk memastikan setiap kebijakan berjalan sesuai koridor hukum.
"Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Kami hanya menyampaikan hasil kajian dan meminta agar seluruh proses penggunaan anggaran dapat dijelaskan secara terbuka. Apabila seluruhnya telah sesuai ketentuan, tentu itu akan menjadi jawaban yang menenangkan publik. Namun apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian, biarlah mekanisme pengawasan dan aparat yang berwenang bekerja berdasarkan fakta dan aturan hukum," tegas Nova.
Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan cara paling efektif untuk menghindari lahirnya spekulasi di tengah masyarakat. Ia berharap Bapenda Kota Bandar Lampung dapat memberikan klarifikasi yang komprehensif terhadap poin-poin yang disampaikan dalam laporan L@PAKK.
"Jangan sampai publik dipaksa menebak-nebak penggunaan uang yang sejatinya berasal dari mereka sendiri. Pemerintahan yang kuat bukan pemerintahan yang anti-kritik, melainkan pemerintahan yang siap mempertanggungjawabkan setiap kebijakannya di ruang publik," pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandar Lampung belum memberikan tanggapan resmi atas laporan yang disampaikan L@PAKK. Redaksi memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Bapenda Kota Bandar Lampung sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik, guna memenuhi asas keberimbangan dan akurasi dalam pemberitaan. (*)
