PRINGSEWU, WAJOTERKINI.COM — Lintas Media Independen Bersinergi (Lin-MIB) Kabupaten Pringsewu mendesak Polres Pringsewu menelusuri pengadaan empat unit laptop di Pekon Totokarto, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu, Dana Desa Tahun Anggaran 2024 yang tercatat memiliki nilai anggaran Rp50 juta.
Ketua Lin-MIB Kabupaten Pringsewu, Davit Segara, mengatakan penelusuran diperlukan karena nilai anggaran tersebut menimbulkan pertanyaan terkait kewajaran harga, spesifikasi barang, mekanisme pengadaan, hingga pertanggungjawaban keuangan.
Berdasarkan data yang diperoleh, pengadaan empat unit laptop tersebut tercantum dalam kegiatan Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa.
Dengan nilai anggaran Rp50 juta untuk empat unit, secara sederhana rata-rata anggaran mencapai sekitar Rp12,5 juta untuk setiap laptop.
Menurut Davit, angka tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan telah terjadi mark-up ataupun kerugian negara. Namun, nilai pengadaan tersebut dinilai perlu diklarifikasi dan dicocokkan dengan dokumen serta kondisi barang yang sebenarnya.
“Jangan langsung menyimpulkan ada mark-up. Tetapi kalau terdapat dugaan mark-up, dugaan itu harus diuji melalui pemeriksaan. Cek dokumennya, cek barangnya, cek spesifikasinya, cek harga pengadaannya, cek pihak penyedia, kemudian cocokkan dengan pertanggungjawaban keuangan,” kata Davit.
Ia juga meminta keberadaan empat unit laptop tersebut dipastikan, termasuk spesifikasi masing-masing perangkat, waktu pembelian dan penyerahan, pihak yang menggunakan, serta pencatatannya sebagai aset atau inventaris pekon.
Menurut Davit, spesifikasi laptop menjadi bagian penting untuk melihat kewajaran nilai pengadaan. Merek, tipe, prosesor, kapasitas RAM, media penyimpanan, hingga perangkat pendukung lainnya perlu dicocokkan dengan dokumen pengadaan.
“Yang paling sederhana, barangnya harus ada. Spesifikasinya harus sesuai. Harga pengadaannya harus bisa dipertanggungjawabkan. Dokumen pembeliannya harus jelas,” ujarnya.
Davit berharap Polres Pringsewu dapat menelusuri informasi tersebut secara objektif, termasuk memeriksa dokumen pengadaan dan meminta keterangan pihak-pihak yang mengetahui proses pembelian empat unit laptop tersebut.
“Kalau memang ditemukan ketidaksesuaian antara anggaran dengan realisasi, spesifikasi barang, harga pembelian maupun dokumen pertanggungjawabannya, tentu harus diperiksa secara objektif,” katanya.
Konfirmasi juga telah dilakukan kepada Kepala Pekon Totokarto, Samad, melalui pesan WhatsApp.
Konfirmasi tersebut meminta penjelasan mengenai pengadaan empat unit laptop senilai Rp50 juta, termasuk rincian harga masing-masing unit, spesifikasi, peruntukan, mekanisme pengadaan, dokumen pertanggungjawaban, serta pencatatan barang sebagai aset pekon.
Namun, hingga berita ini disusun, pesan konfirmasi tersebut diketahui telah dibaca oleh Samad. Belum terdapat jawaban atau tanggapan atas pertanyaan yang disampaikan.
Dengan demikian, pihak Pekon Totokarto masih memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi, termasuk apabila terdapat data atau informasi yang perlu diluruskan.
Dugaan mengenai ketidakwajaran pengadaan tersebut selanjutnya perlu diuji berdasarkan dokumen dan kondisi barang di lapangan.
Apabila pengadaan empat unit laptop senilai Rp50 juta tersebut telah dilaksanakan sesuai ketentuan, spesifikasi barang sesuai, harga dapat dipertanggungjawabkan, dan seluruh dokumen lengkap, maka hal tersebut dapat menjadi dasar klarifikasi atas pertanyaan yang muncul.
Sebaliknya, apabila dalam pemeriksaan ditemukan ketidaksesuaian, maka temuan tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
“Ini uang publik. Setiap rupiah yang dibelanjakan pemerintah pekon harus bisa dijelaskan. Bila ada dugaan penyimpangan, telusuri sampai terang. Bila ternyata sesuai, sampaikan berdasarkan hasil pemeriksaan,” pungkas Davit. (*)
