Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Kakon Cabut Pengunduran Diri, Pelantikan Pj Gunung Tiga Tetap Jalan: BHP Tantang Dasar Hukumnya

Kamis, 24 September 2026 | September 24, 2026 WIB |


WAJOTERKINI.COM, TANGGAMUS — Polemik pengunduran diri Kepala Pekon Gunung Tiga, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, memasuki babak baru.


Kepala Pekon definitif M. Hijrah Syah Putra mengaku telah mencabut surat pengunduran dirinya. Namun di tengah pencabutan tersebut, Pemerintah Kabupaten Tanggamus justru menjadwalkan pelantikan Penjabat (Pj) Kepala Pekon Gunung Tiga pada Jumat, 25 September 2026.


Pelantikan tersebut tercantum dalam undangan Sekretariat Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 400.10.2.2/4438/35/2026.


Persoalannya, Hijrah mengaku belum pernah menerima Surat Keputusan (SK) pemberhentian dari Bupati Tanggamus.


Kondisi inilah yang kemudian dipertanyakan. Jika kepala pekon definitif masih menyatakan dirinya menjabat dan telah mencabut pengunduran diri, lalu atas dasar apa proses pengisian jabatan Pj tetap berjalan?


Hijrah membenarkan bahwa dirinya telah mencabut surat pengunduran diri sekaligus menolak rencana pelantikan Pj tersebut.


 "Saya sudah cabut surat pengunduran diri. Sampai hari ini saya belum pernah menerima SK pemberhentian dari Bupati. Tiba-tiba ada undangan pelantikan Pj, padahal nama saya tidak ada di daftar undangan. Ini ada apa?"


Pernyataan tersebut disampaikan Hijrah saat dikonfirmasi pada Rabu (24/9/2026) malam.


BHP Gunung Tiga Ikut Menolak. Bukan hanya Hijrah yang mempersoalkan rencana pelantikan tersebut.


Badan Hippun Pekon (BHP) Gunung Tiga menyatakan telah bermusyawarah dan menolak pengunduran diri Hijrah.


BHP juga mengaku tidak pernah mengusulkan pemberhentian Kepala Pekon Gunung Tiga kepada Bupati melalui Camat Pugung.


Salah satu anggota BHP menyebut mekanisme pemberhentian kepala desa perlu dilihat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


 "Kami BHP Gunung Tiga menolak pengunduran diri Kakon. Kami juga tidak pernah mengusulkan pemberhentian Kakon kepada Bupati melalui Camat."


BHP kemudian mempertanyakan bagaimana proses pengisian jabatan Pj dapat dilanjutkan apabila mekanisme pemberhentian kepala pekon belum jelas.


Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa sendiri telah diubah melalui Permendagri Nomor 66 Tahun 2017. Karena itu, dasar hukum dan tahapan administratif dalam kasus Gunung Tiga perlu dilihat secara utuh, termasuk apakah seluruh prosedur pemberhentian telah ditempuh.


BHP Pilih Tak Hadiri Pelantikan. Sikap BHP Gunung Tiga tidak berhenti pada penolakan.


Mereka menyatakan tidak akan menghadiri pelantikan Pj Kepala Pekon Gunung Tiga apabila agenda tersebut tetap dilaksanakan.


Sikap itu disebut sebagai bentuk protes terhadap proses yang menurut BHP belum memiliki kejelasan mengenai dasar dan mekanisme pemberhentiannya.


Di titik inilah persoalan menjadi serius. Sebab, pelantikan pejabat pemerintahan bukan sekadar persoalan acara seremonial. Ada rangkaian keputusan administratif yang menjadi dasar sebelum seseorang dapat menggantikan pejabat definitif.


Jika tahapan tersebut dipersoalkan oleh pejabat yang bersangkutan dan lembaga perwakilan masyarakat pekon, maka pemerintah daerah perlu menjelaskan dasar hukumnya secara terbuka.


Pemkab Tanggamus Belum Beri Penjelasan


Hingga berita ini diturunkan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (PMD) Kabupaten Tanggamus maupun Camat Pugung belum memberikan keterangan resmi mengenai dasar pelantikan Pj Kepala Pekon Gunung Tiga.


Termasuk apakah telah terdapat SK pemberhentian Kepala Pekon M. Hijrah Syah Putra dan bagaimana proses administratif yang menjadi dasar penerbitan undangan pelantikan tersebut.


Ketiadaan penjelasan resmi membuat sejumlah pertanyaan publik belum terjawab.


Apalagi, agenda pelantikan disebut akan berlangsung Jumat, 25 September 2026, sementara kepala pekon definitif menyatakan telah mencabut pengunduran dirinya.


M. Hijrah Syah Putra mengatakan tidak akan tinggal diam apabila pelantikan Pj tetap dipaksakan.


Ia mengaku telah menyiapkan langkah hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung.


 "Kami sudah menyusun surat keberatan secara resmi ke Bupati, Setda, dan DPMD malam ini. Surat tersebut akan kami layangkan besok pagi, agar pelantikan ditunda."


Dengan demikian, persoalan Gunung Tiga kini bukan lagi sekadar soal pengunduran diri kepala pekon.


Yang dipertaruhkan adalah kejelasan prosedur administrasi pemerintahan: apakah pencabutan pengunduran diri telah diperhitungkan, apakah pemberhentian telah ditetapkan secara sah, serta apa dasar hukum pemerintah daerah tetap melanjutkan pelantikan Pj.


Semua pertanyaan itu semestinya dijawab secara terbuka oleh pihak yang berwenang sebelum pelantikan dilaksanakan.


Sebab, apabila prosedur administrasi pemerintahan dipersoalkan, yang dibutuhkan bukan sekadar pelantikan, melainkan penjelasan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. (Davit )

×
Berita Terbaru Update